PKPU Berakhir Damai, KCN Berhasil Atasi Dugaan Mempailitkan

Rabu, 13 Mei 2020 - 19:34 WIB
loading...
PKPU Berakhir Damai,...
PT Karya Citra Nusantara (KCN) lolos dari perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), setelah mayoritas kreditur sepakat mengambil jalan damai. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - PT Karya Citra Nusantara (KCN) berhasil lolos dari perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), setelah mayoritas kreditur sepakat mengambil jalan damai, yang dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara (voting) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, sekitar 88% kreditur menyetujui rencana perdamaian.

Dalam rapat terbuka yang digelar Rabu (13/05/2020), pengurus PKPU membacakan daftar tagihan tetap yang telah diputuskan, tagihan Juniver Girsang sebagai pemohon PKPU atas operator pelabuhan ini, serta pihak ketiga yang menerima hak tagihnya, hanya diakui tagihan pokok saja masing-masing sebesar $900.000 dan $100.000. Sehingga tagihan bunga dan denda masing-masing-masing senilai $248.400 dan $6.000, ditolak.

(Baca juga: Beriktikad Baik, Dirut KCN Bawa Uang 1 Juta Dolar ke Sidang PKPU)

Tagihan yang diajukan oleh PT Kawasan Berikat Nusantara tak satupun diakui oleh pengurus, baik senilai Rp114.223.023.336, yang di-klaim sebagai pembayaran atas dividen dan tagihan tambahan senilai Rp1.546.710.100.000, keduanya ditolak, karena belum ada hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang memutusakan besaran pembagian deviden perusahaan, sedangkan potensi piutang terkait perkara Peninjauan Kembali (PK) belum bisa ditagih karena masih menunggu amar putusan PK.

"Bagi yang masih menolak silakan mengajukan keberatan terhadap daftar piutang kepada Majelis dan Hakim Pengawas," ungkap Arief Patramijaya usai voting di Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat, Rabu (13/05/2020).

Sesuai dengan agenda, Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim akan diadakan Kamis (14/05/2020), untuk melegitimasi atau mengesahkan hasil dari pemungutan suara yang telah disepakati oleh kreditur hari ini.

Tagihan PT Pelayaran Karya Teknik Operator sebesar Rp8.382.000.000 dan tagihan PT Karya Kimtek Mandiri senilai Rp1.848.000.000, dapat diakui. Tagihan yang diajukan PT Karya Teknik Utama (KTU) hanya diakui senilai $250.000 dan sebesar Rp70.942.242.830, sedangkan sisanya yang di-klaim sebagai dividen tidak dapat diakui karena KCN belum pernah mengadakan RUPS untuk membagikan dividen.

Tagihan Yevgeni Lie Yesyurun Law Office sebesar $3.650.000 hanya diakui sebesar $2.450.000, sisanya yang di-klaim sebagai success fee atas perkara PK, tidak dapat diakui karena masih menunggu amar putusan PK.

"Kami memberikan apresiasi terhadap hakim pengawas yang dengan sikap tegas dan lugas bisa merumuskan keputusan tagihan tetap hari ini, keputusan ini memberi kepastian hukum berinvestasi bagi kami yang membiayai pembangunan pelabuhan tanpa menggunakan anggaran negara baik APBN maupun APBD," ujar Direktur Utama Widodo Setiadi usai menghadiri voting perdamaian.

Hasil voting ini menunjukkan, KCN memiliki kemampuan untuk menyelesaikan seluruh piutang dan berhasil mengatasi niat pihak-pihak yang berkolaborasi untuk mempailitkan kami, juga pihak yang telah melaporkan kami ke Polda dengan dugaan penggelembungan piutang, tambah Widodo.

KCN tidak pernah wanprestasi, bahkan dalam sidang lalu kami langsung membawa uang tunai, menunjukkan keseriusan kami untuk menyelesaikan perkara ini dengan damai dan pemegang saham pengendali yakni KTU menjamin semua pembayaran tagihan kreditur, sejalan dengan kemampuan KTU membangun pelabuhan Marunda tanpa melibatkan uang negara.

Hasil voting memperlihatkan sebanyak 88,43% jumlah kreditur menyetujui rencana perdamaian, sisanya sebanyak 11,57% tidak setuju, dengan keberatan dari Juniver Girsang dan Brurtje Maramis, sedangkan KBN maupun kuasa hukumnya tidak menghadiri rapat pemungutan suara yang digelar hari ini, Rabu (13/05/2020).
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1788 seconds (0.1#10.140)