Komnas HAM Sebut Pilkada 2020 Belum Sejalan dengan Prinsip Hak Asasi Manusia
Rabu, 16 Desember 2020 - 13:57 WIB
loading...
Komnas HAM menyimpulkan, penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 masih belum sejalan dengan prinsip hak asasi manusia, khususnya free and fair election. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komnas HAM menyimpulkan, penyelenggaraan pemilihan kepala daerah ( Pilkada ) serentak 2020 masih belum sejalan dengan prinsip hak asasi manusia, khususnya free and fair election. Bahkan, hal ini juga diperkuat dari longgarnya penerapan protokol kesehatan Covid-19.
(Baca juga: Sejumlah Catatan Komnas HAM Terkait Pemungutan Suara di Pilkada Serentak)
Kesimpulan tersebut merujuk pada hasil pemantauan Komnas HAM yang dilakukan pada tanggal 8-11 Desember 2020 kemarin, di sejumlah daerah. Komisioner Komnas HAM, Hairansyah pun membeberkan temuannya dalam kegiatan pemantauan tersebut.
(Baca juga: Pasca Pilkada, Bupati Serang Banjir Penghargaan)
Pertama, kata dia, pihaknya menyoroti terkait penerapan protokol kesehatan dalam Pilkada 2020 ini. Misalnya, penggunaan alat pelindung diri (APD) bagi petugas KPPS maupun pemilih di TPS yang masih ditemukan belum sepenuhnya benar dilakukan.
"Bilik khusus masih menyatu dengan TPS yang ada, sebagian besar ukuran TPS belum sesuai dengan PKPU," kata Hairansyah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/12/2020).
(Baca juga: Sejumlah Catatan Komnas HAM Terkait Pemungutan Suara di Pilkada Serentak)
Kesimpulan tersebut merujuk pada hasil pemantauan Komnas HAM yang dilakukan pada tanggal 8-11 Desember 2020 kemarin, di sejumlah daerah. Komisioner Komnas HAM, Hairansyah pun membeberkan temuannya dalam kegiatan pemantauan tersebut.
(Baca juga: Pasca Pilkada, Bupati Serang Banjir Penghargaan)
Pertama, kata dia, pihaknya menyoroti terkait penerapan protokol kesehatan dalam Pilkada 2020 ini. Misalnya, penggunaan alat pelindung diri (APD) bagi petugas KPPS maupun pemilih di TPS yang masih ditemukan belum sepenuhnya benar dilakukan.
"Bilik khusus masih menyatu dengan TPS yang ada, sebagian besar ukuran TPS belum sesuai dengan PKPU," kata Hairansyah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/12/2020).
Lihat Juga :