Komnas HAM Sebut Pilkada 2020 Belum Sejalan dengan Prinsip Hak Asasi Manusia

Rabu, 16 Desember 2020 - 13:57 WIB
loading...
A A A
"Sementara di Wisma Makara UI, Depok, Jawa Barat pasien Covid-19 tidak difasilitasi," tutur dia.

Tak hanya itu, nagi pasien di Rumah Sakit masih terkendala karena tidak adanya TPS khusus mengingat jarak, data dan koordinasi antara penyelenggara dan pihak Rumah Sakit belum maksimal dilakukan, bahkan terdapat Rumah Sakit yang tidak cukup kooperatif dengan KPU.

"Bagi kelompok disabilitas, sebagian besar TPS belum akses karena keterbatasan tempat, namun terdapat beberapa penyelenggara pemilu (KPPS, PPS, PPK Pengawas TPS, Panwas Kecamatan) yang berasal dari kelompok disabilitas," kata dia.

Begitu juga terkait free and fair election, masih ditemukan upaya kecurangan seperti yang terjadi di salah satu TPS di Kec. Sungai Tabuk, Kab. Banjar, dimana Ketua KPPS tertangkap tangan mencoblos 8 surat suara untuk Calon Gubernur Nomor urut 1, dan 8 surat suara untuk Calon Bupati Nomor urut 3pada saat istirahat makan siang.

Menurut dia, meskipun telah diproses hukum oleh Bawaslu dan telah dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU), namun hal ini dapat mencederai asas pemilu yang jujur dan adil.

"Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, Komnas HAM menyimpulkan bahwa Pilkada Serentak 2020 masih belum sejalan prinsip hak asasi manusia, khususnya prinsip free and fair election. Selain itu, penerapan protokol kesehatan dalam setiap tahapan juga masih longgar,sehingga banyak pelanggaran protokol kesehatan dan terdapat petugas yang terpapar Covid-19," pungkasnya.
(maf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2082 seconds (0.1#10.140)