Tiga Direktur Tuntut Helmy Yahya Kembali, Dewas TVRI: Kami Kecewa
Kamis, 16 April 2020 - 18:09 WIB
loading...
Ketua Dewas TVRI Arief Hidayat Thamrin mengungkapkan pemberhentian ketiga direktur TVRI memang berkaitan dengan pemecatan Helmy Yahya dari posisi Dirut. Foto/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Ketua Dewas TVRI Arief Hidayat Thamrin mengungkapkan pemberhentian ketiga direktur TVRI pada Maret lalu memang berkaitan dengan pemecatan Helmy Yahya dari posisi Direktur Utama (Dirut). Selain itu, Arief mengaku Dewas kecewa karena ketiga pimpinan tersebut menuntut Dewas mundur dari jabatannya.
Ketiga petinggi Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI yang dimaksud adalah Direktur Program dan Berita Apni Jaya Putra, Direktur Umum Tumpak Pasaribu dan Direktur Keuangan Isnan Rahmanto.
"Mereka menyatakan berbeda pendapat dan tidak mau patuh. Mereka meminta Dewas lengser dan mengembalikan Dirut kepada Pak Helmy Yahya," ungkap Arief dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR melalui konferensi video, Kamis (16/4/2020).
(Baca juga: Rapat dengan DPR, Dewas Ungkap Alasan Pemecatan Tiga Direktur TVRI)
Selain menunjukkan sikap tidak patuh, ketiga direktur juga mereka meminta untuk diberhentikan. Karena itu, Arief menilai, ketiganya tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam bidang penyiaran dan kesejahteraan karyawan.
Ketiga petinggi Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI yang dimaksud adalah Direktur Program dan Berita Apni Jaya Putra, Direktur Umum Tumpak Pasaribu dan Direktur Keuangan Isnan Rahmanto.
"Mereka menyatakan berbeda pendapat dan tidak mau patuh. Mereka meminta Dewas lengser dan mengembalikan Dirut kepada Pak Helmy Yahya," ungkap Arief dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR melalui konferensi video, Kamis (16/4/2020).
(Baca juga: Rapat dengan DPR, Dewas Ungkap Alasan Pemecatan Tiga Direktur TVRI)
Selain menunjukkan sikap tidak patuh, ketiga direktur juga mereka meminta untuk diberhentikan. Karena itu, Arief menilai, ketiganya tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam bidang penyiaran dan kesejahteraan karyawan.
Lihat Juga :