LMKN Apresiasi TVRI Bayar Royalti sesuai Tarif Menteri
Sabtu, 02 September 2023 - 00:07 WIB
loading...
Ketua LMKN Dharma Oratmangun berfoto bersama Direktur Utama LPP TVRI Iman Brotoseno saat penandatangan perjanjian lisensi lagu dan/atau musik antara LMKN dan TVRI di Gedung GPO LPP TVRI, Jakarta, Jumat (1/9/2023). FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengapresiasi Televisi Republik Indonesia (TVRI) yang berkomitmen membayar royalti bagi pelaku musik sesuai dengan tarif yang ditetapkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Komitmen ini sebagai bentuk dukungan kepada para seniman untuk terus berkarya.
Apresiasi ini disampaikan Ketua LMKN Dharma Oratmangun dalam penandatangan perjanjian lisensi lagu dan/atau musik antara LMKN dan TVRI di Gedung GPO LPP TVRI, Jakarta, Jumat (1/9/2023). Perjanjian itu terkait pembayaran royalti kepada seluruh pelaku musik, baik pencipta, pelaku pertunjukkan (penyanyi dan musisi), dan produser fonogram melalui LMKN untuk periode 1 Januari-31 Desember 2023 sesuai tarif Menkumham.
Tarif royalti tertuang dalam Keputusan Menkumham Nomor: HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu. Atas komitmen ini, kata Dharma Oratmangun, TVRI menjadi pelopor televisi yang melakukan pembayaran sesuai dengan Tarif Menteri.
"Kami memberikan penghargaan yang tinggi kepada TVRI yang telah mengapresiasi karya cipta lagu dan/atau musik dengan melakukan pembayaran royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan. Tentunya ini adalah angin segar untuk industri musik Indonesia," kata Dharma Oratmangun dalam keterangan tertulis, Jumat (1/9/2023).
Sesuai dengan Pasal 56 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, terdapat 14 sektor layanan publik (non-digital) bersifat komersial sebagai pengguna yang wajib untuk membayar royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui LMKN.
Pengguna itu antara lain seminar dan konferensi komersial; restoran, kafe, pub, bar, bistro, klub malam, dan diskotek; konser musik; pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut. Kemudian, pameran dan bazar; bioskop; nada tunggu telepon; bank dan kantor; pertokoan; pusat rekreasi; lembaga penyiaran televisi; lembaga penyiaran radio; hotel dan fasilitas hotel; serta karaoke.
Apresiasi ini disampaikan Ketua LMKN Dharma Oratmangun dalam penandatangan perjanjian lisensi lagu dan/atau musik antara LMKN dan TVRI di Gedung GPO LPP TVRI, Jakarta, Jumat (1/9/2023). Perjanjian itu terkait pembayaran royalti kepada seluruh pelaku musik, baik pencipta, pelaku pertunjukkan (penyanyi dan musisi), dan produser fonogram melalui LMKN untuk periode 1 Januari-31 Desember 2023 sesuai tarif Menkumham.
Tarif royalti tertuang dalam Keputusan Menkumham Nomor: HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu. Atas komitmen ini, kata Dharma Oratmangun, TVRI menjadi pelopor televisi yang melakukan pembayaran sesuai dengan Tarif Menteri.
"Kami memberikan penghargaan yang tinggi kepada TVRI yang telah mengapresiasi karya cipta lagu dan/atau musik dengan melakukan pembayaran royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan. Tentunya ini adalah angin segar untuk industri musik Indonesia," kata Dharma Oratmangun dalam keterangan tertulis, Jumat (1/9/2023).
Sesuai dengan Pasal 56 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, terdapat 14 sektor layanan publik (non-digital) bersifat komersial sebagai pengguna yang wajib untuk membayar royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui LMKN.
Pengguna itu antara lain seminar dan konferensi komersial; restoran, kafe, pub, bar, bistro, klub malam, dan diskotek; konser musik; pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut. Kemudian, pameran dan bazar; bioskop; nada tunggu telepon; bank dan kantor; pertokoan; pusat rekreasi; lembaga penyiaran televisi; lembaga penyiaran radio; hotel dan fasilitas hotel; serta karaoke.
Lihat Juga :