LMKN Apresiasi TVRI Bayar Royalti sesuai Tarif Menteri

Sabtu, 02 September 2023 - 00:07 WIB
loading...
LMKN Apresiasi TVRI...
Ketua LMKN Dharma Oratmangun berfoto bersama Direktur Utama LPP TVRI Iman Brotoseno saat penandatangan perjanjian lisensi lagu dan/atau musik antara LMKN dan TVRI di Gedung GPO LPP TVRI, Jakarta, Jumat (1/9/2023). FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengapresiasi Televisi Republik Indonesia (TVRI) yang berkomitmen membayar royalti bagi pelaku musik sesuai dengan tarif yang ditetapkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Komitmen ini sebagai bentuk dukungan kepada para seniman untuk terus berkarya.

Apresiasi ini disampaikan Ketua LMKN Dharma Oratmangun dalam penandatangan perjanjian lisensi lagu dan/atau musik antara LMKN dan TVRI di Gedung GPO LPP TVRI, Jakarta, Jumat (1/9/2023). Perjanjian itu terkait pembayaran royalti kepada seluruh pelaku musik, baik pencipta, pelaku pertunjukkan (penyanyi dan musisi), dan produser fonogram melalui LMKN untuk periode 1 Januari-31 Desember 2023 sesuai tarif Menkumham.

Tarif royalti tertuang dalam Keputusan Menkumham Nomor: HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu. Atas komitmen ini, kata Dharma Oratmangun, TVRI menjadi pelopor televisi yang melakukan pembayaran sesuai dengan Tarif Menteri.



"Kami memberikan penghargaan yang tinggi kepada TVRI yang telah mengapresiasi karya cipta lagu dan/atau musik dengan melakukan pembayaran royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan. Tentunya ini adalah angin segar untuk industri musik Indonesia," kata Dharma Oratmangun dalam keterangan tertulis, Jumat (1/9/2023).

Sesuai dengan Pasal 56 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, terdapat 14 sektor layanan publik (non-digital) bersifat komersial sebagai pengguna yang wajib untuk membayar royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui LMKN.

Pengguna itu antara lain seminar dan konferensi komersial; restoran, kafe, pub, bar, bistro, klub malam, dan diskotek; konser musik; pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut. Kemudian, pameran dan bazar; bioskop; nada tunggu telepon; bank dan kantor; pertokoan; pusat rekreasi; lembaga penyiaran televisi; lembaga penyiaran radio; hotel dan fasilitas hotel; serta karaoke.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
LMKN Selesaikan Verifikasi...
LMKN Selesaikan Verifikasi dan Distribusi Royalti Digital Tahap III 2025 Hampir Rp40 Miliar
WAMI Serahkan Dana Royalti...
WAMI Serahkan Dana Royalti untuk Diverifikasi LMKN Senilai Rp64 Miliar
Temui Menkum Supratman,...
Temui Menkum Supratman, CISAC Dukung Transparansi Royalti di Indonesia
Alasan Once Dukung Lembaga...
Alasan Once Dukung Lembaga Manajemen Kolektif Satu Pintu
LMKN Luncurkan Sistem...
LMKN Luncurkan Sistem Digital Pembayaran Royalti
Dasco Nilai Penarikan...
Dasco Nilai Penarikan Royalti Musik Telah Lampaui Batas Wajar
ARDI Tolak Royalti LMKN...
ARDI Tolak Royalti LMKN Senilai Rp25 Juta, Ikke Nurjanah: Harus Transparan!
Royalti ARDI Anjlok...
Royalti ARDI Anjlok ke Rp25 Juta, Ikke Nurjanah Desak Transparansi LMKN
Isu Royalti Musik Mengemuka,...
Isu Royalti Musik Mengemuka, Menteri HAM dan AKSI Dukung Langkah 60 Pencipta Lagu
Rekomendasi
Komunikasi Terbuka Jadi...
Komunikasi Terbuka Jadi Kunci Hubungan yang Lebih Sehat
Kamboja Targetkan Kerja...
Kamboja Targetkan Kerja Sama Pendidikan Tinggi dengan Indonesia, Fokus Double Degree
Bekasi Fajar Cetak Laba...
Bekasi Fajar Cetak Laba Rp30 Miliar, Targetkan Penjualan Lahan Rp600 Miliar
Berita Terkini
Pangi Chaniago: Kisruh...
Pangi Chaniago: Kisruh Dialog UGM Cerminan Menumpuknya Kemarahan Publik
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sanjaya Beberkan...
Sony Sanjaya Beberkan Ada Pengadaan Fiktif CCTV dan Sidik Jari Rp300 Miliar di Program MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Yusril Dialog dengan...
Yusril Dialog dengan BEM SI, Janji Sampaikan 5 Tuntutan ke Presiden
Infografis
8 Menteri Era Jokowi...
8 Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved