PK Made Oka Ditolak, USD7,3 Juta Terbukti untuk Kepentingan Setya Novanto

Kamis, 10 Desember 2020 - 06:04 WIB
loading...
A A A
Majelis hakim agung PK mengungkapkan, ada tiga pertimbangan utama menolak Oka. Di antaranya perbuatan korupsi Oka dan para pihak tersebut dilakukan dengan cara bermula saat konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI) dinyatakan sebagai pemenang lelang proyek e-KTP. Tapi setelah dilakukan penandatanganan kontrak, ternyata konsorsium PNRI sebagai pemenang tender tidak memiliki modal kerja karena tidak mendapatkan uang muka dari Kemendagri.

Untuk itu Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (kini tersangka) dan terpidana Direktur Utama PT Cahaya Wijaya Kusuma yang juga Direktur PT Murakabi Sejahtera Andi Agustinus alias Andi Narogong alias Asiong meminta bantuan Setya Novanto guna mendapatkan bantuan modal kerja.

Kemudian Setya Novanto memperkenalkan Tannos dan Narogong dengan teman dekatnya yaitu Oka (pemohon PK/terpidana II) dan meminta juga agar fee atas proyek e-KTP yang telah disepakati diberikan melalui Oka.

"Menindaklanjuti permintaan dari Setya Novanto tersebut, Made Oka Masagung lalu menerima fee dari Johannes Marliem untuk kepentingan Setya Novanto yang totalnya berjumlah USD3,8 juta. Sedangkan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo juga telah menerima fee untuk kepentingan Setya Novanto yang totalnya berjumlah USD3,5 juta," tegas majelis hakim agung PK dalam pertimbangan putusan, sebagaimana dikutip KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Dengan demikian, menurut majelis hakim agung PK, perbuatan Oka dan Irvanto bersama terpidana lainnya terbukti memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi (tipikor) secara bersama-sama melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.Majelis mengungkapkan, berdasarkan tiga pertimbangan, maka alasan permohonan PK dari Oka tidak dapat dibenarkan. Pasalnya, permohonan PK tidak termasuk dalam salah satu alasan PK sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2) huruf a, b, dan c KUHAPidana.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
Kejagung Geledah Perusahaan...
Kejagung Geledah Perusahaan Cangkang Milik Zarof Ricar
Hakim juga Dapat Jatah...
Hakim juga Dapat Jatah WFH, Masuk Kantor Senin-Kamis, Jumat di Rumah
Kompilasi Rumusan Kamar...
Kompilasi Rumusan Kamar MA Hasilkan 24 Kaidah Hukum
Setya Novanto Kenang...
Setya Novanto Kenang Alex Noerdin: Beliau Mempunyai Visi Misi Luar Biasa terhadap Daerahnya
Trump Umumkan Tarif...
Trump Umumkan Tarif Global Baru setelah Kalah di Mahkamah Agung AS
Gelar PKPA, Peradi:...
Gelar PKPA, Peradi: Advokat Berkualitas Lahir dari Pendidikan yang Benar
Menang Kasasi di MA,...
Menang Kasasi di MA, Warga Tangsel Bisa Lintasi Kembali Gang Besan yang Ditutup Tembok
Rekomendasi
Sinopsis Sinetron Terikat...
Sinopsis Sinetron 'Terikat Janji' Eps 72: Ketegangan Memuncak! Sena Nekat Terjun ke Operasi Penyergapan di Tengah Demam Tinggi!
Ini Tuntutan BEM SI...
Ini Tuntutan BEM SI Kerakyatan Jakarta saat Demo di Depan Gedung DPR
Hendak Demo di Bundaran...
Hendak Demo di Bundaran HI, Mahasiswa Diadang Polisi di Depan UOB Plaza
Berita Terkini
Agustina Arumsari Ditunjuk...
Agustina Arumsari Ditunjuk Jadi Juru Bicara BGN
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Prabowo Ungkap Indonesia...
Prabowo Ungkap Indonesia Ingin Perluas Peluang WNI Kerja di Jerman
Tanggapi Aksi Mahasiswa,...
Tanggapi Aksi Mahasiswa, Eksponen 98 Nilai Pemerintah Sedang Jalankan Amanat Reformasi
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Jokowi Bakal Masuk PSI,...
Jokowi Bakal Masuk PSI, Deddy Sitorus PDIP: Terus Terang Kami Tidak Takut
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved