PK Made Oka Ditolak, USD7,3 Juta Terbukti untuk Kepentingan Setya Novanto

Kamis, 10 Desember 2020 - 06:04 WIB
loading...
A A A
Majelis hakim agung PK mengungkapkan, ada tiga pertimbangan utama menolak Oka. Di antaranya perbuatan korupsi Oka dan para pihak tersebut dilakukan dengan cara bermula saat konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI) dinyatakan sebagai pemenang lelang proyek e-KTP. Tapi setelah dilakukan penandatanganan kontrak, ternyata konsorsium PNRI sebagai pemenang tender tidak memiliki modal kerja karena tidak mendapatkan uang muka dari Kemendagri.

Untuk itu Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (kini tersangka) dan terpidana Direktur Utama PT Cahaya Wijaya Kusuma yang juga Direktur PT Murakabi Sejahtera Andi Agustinus alias Andi Narogong alias Asiong meminta bantuan Setya Novanto guna mendapatkan bantuan modal kerja.

Kemudian Setya Novanto memperkenalkan Tannos dan Narogong dengan teman dekatnya yaitu Oka (pemohon PK/terpidana II) dan meminta juga agar fee atas proyek e-KTP yang telah disepakati diberikan melalui Oka.

"Menindaklanjuti permintaan dari Setya Novanto tersebut, Made Oka Masagung lalu menerima fee dari Johannes Marliem untuk kepentingan Setya Novanto yang totalnya berjumlah USD3,8 juta. Sedangkan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo juga telah menerima fee untuk kepentingan Setya Novanto yang totalnya berjumlah USD3,5 juta," tegas majelis hakim agung PK dalam pertimbangan putusan, sebagaimana dikutip KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Dengan demikian, menurut majelis hakim agung PK, perbuatan Oka dan Irvanto bersama terpidana lainnya terbukti memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi (tipikor) secara bersama-sama melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.Majelis mengungkapkan, berdasarkan tiga pertimbangan, maka alasan permohonan PK dari Oka tidak dapat dibenarkan. Pasalnya, permohonan PK tidak termasuk dalam salah satu alasan PK sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2) huruf a, b, dan c KUHAPidana.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
Kejagung Geledah Perusahaan...
Kejagung Geledah Perusahaan Cangkang Milik Zarof Ricar
Hakim juga Dapat Jatah...
Hakim juga Dapat Jatah WFH, Masuk Kantor Senin-Kamis, Jumat di Rumah
Kompilasi Rumusan Kamar...
Kompilasi Rumusan Kamar MA Hasilkan 24 Kaidah Hukum
Setya Novanto Kenang...
Setya Novanto Kenang Alex Noerdin: Beliau Mempunyai Visi Misi Luar Biasa terhadap Daerahnya
Trump Umumkan Tarif...
Trump Umumkan Tarif Global Baru setelah Kalah di Mahkamah Agung AS
Gelar PKPA, Peradi:...
Gelar PKPA, Peradi: Advokat Berkualitas Lahir dari Pendidikan yang Benar
Menang Kasasi di MA,...
Menang Kasasi di MA, Warga Tangsel Bisa Lintasi Kembali Gang Besan yang Ditutup Tembok
Rekomendasi
Resepsi Jennifer Coppen...
Resepsi Jennifer Coppen dan Justin Hubner Curi Perhatian, Tema Kartu Remi Bikin Salfok
AS-Iran Sepakat Damai,...
AS-Iran Sepakat Damai, Harga Minyak Dunia Langsung Anjlok
Kena PHK Dapat Uang...
Kena PHK Dapat Uang Tunai 60% dari Gaji selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
Berita Terkini
Ketua Dewan Pers Komaruddin...
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Tekankan Sikap Kritis dan Konstruktif Media Massa
Kepala BPOM: Masa Depan...
Kepala BPOM: Masa Depan Indonesia Ditentukan SDM Unggul, Bukan Lagi Kekayaan SDA
Birokrasi dan Paradoks...
Birokrasi dan Paradoks Belanja Negara
Perang Iran: Dari Bertahan...
Perang Iran: Dari Bertahan Hidup Menjadi Pengatur Kawasan?
Demokrat Ajak Semua...
Demokrat Ajak Semua Elemen Bangsa Jaga Ruang Publik yang Kondusif dan Beradab
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved