PK Made Oka Ditolak, USD7,3 Juta Terbukti untuk Kepentingan Setya Novanto

Kamis, 10 Desember 2020 - 06:04 WIB
loading...
PK Made Oka Ditolak,...
Mantan ketua DPR sekaligus mantan ketua umum DPP Partai Golkar dan Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR 2009-2014 Setya Novanto. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana pemilik OEM Investment Pte Ltd dan Delta Energy Pte Ltd sekaligus mantan komisaris PT Gunung Agung Made Oka Masagung.

MA juga menyatakan, uang dengan total USD3,7 juta terbukti untuk kepentingan terpidana mantan ketua DPR sekaligus mantan ketua umum DPP Partai Golkar dan Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR 2009-2014 Setya Novanto.

Putusan ini tertera dalam salinan putusan PK Nomor: 373 PK/Pid.Sus/2020 atas nama Made Oka Masagung. Perkara ini ditangani dan diadili oleh majelis hakim yang diketuai Salman Luthan dengan anggota Abdul Latif dan Sofyan Sitompul.

PK ini diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Selasa, 22 September 2020 oleh tiga orang majelis. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh ketua majelis yang dihadiri dua hakim anggota serta Dwi Sugiarto sebagai panitera pengganti. ( )

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan terpidana Made Oka Masagung tidak hadir saat pengucapan putusan.Majelis hakim agung PK menyatakan, telah membaca sejumlah berkas di antara memori PK yang diajukan terpidana Made Oka Masagung beserta alasan-alasannya.

PK diajukan Oka menyikapi putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Nomor: 65/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jkt Pst tertanggal 5 Desember 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap(inkracht).Majelis hakim agung PK membeberkan, dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa terdakwa I Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan terdakwa II Made Oka Masagung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan perbuatan korupsi dalam proyek pengerjaan pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011-2013, dengan kerugian negara Rp2.314.904.234.275,39. ( )

Majelis hakim agung PK mengungkapkan, dalam amar putusan Pengadilan Tipikor Jakarta telah memvonis Irvanto dan Oka dengan pidana penjara masing-masing selama 10 tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan masing-masing selama 3 bulan.Irvanto adalah mantan Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar sekaligus mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera dan mantan Ketua Konsorsium Murakabi. Irvanto juga ‎merupakan keponakan dari Setya Novanto.

Majelis hakim agung PK menegaskan, alasan PK yang diajukan oleh Oka terkait dengan adanya novum (bukti baru) serta adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata atas putusan judex facti atau Pengadilan Tipikor Jakarta tidak dapat dibenarkan. Majelis menggariskan,judex facti telah tepat dan benar mempertimbangkan kesalahan Oka berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Fakta hukum tersebut tutur majelis hakim agung PK, yakni Oka terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yaitu Irvanto dan Oka bersama dengan Setya Novanto dan empat terpidana lainnya serta pihak-pihak lainnya yang terkait yang masih memerlukan pembuktian dalam perkara korupsi proyek e-KTP.

Ketua Majelis Hakim Agung MA Salman Luthan menyatakan, atas permohonan PK dari pemohon PK maka majelis mengadili atau memutuskan tiga hal. Satu, menolak permohonan Pk dari pemohon PK/terpidana II yaitu Made Oka Masagung tersebut. Dua, menetapkan bahwa putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang dimohonkan PK tetap berlaku. Tiga, membebankan kepada Oka membayar biaya perkara pada pemeriksaan PK sebesar Rp2.500.

Majelis hakim agung PK mengungkapkan, ada tiga pertimbangan utama menolak Oka. Di antaranya perbuatan korupsi Oka dan para pihak tersebut dilakukan dengan cara bermula saat konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI) dinyatakan sebagai pemenang lelang proyek e-KTP. Tapi setelah dilakukan penandatanganan kontrak, ternyata konsorsium PNRI sebagai pemenang tender tidak memiliki modal kerja karena tidak mendapatkan uang muka dari Kemendagri.

Untuk itu Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (kini tersangka) dan terpidana Direktur Utama PT Cahaya Wijaya Kusuma yang juga Direktur PT Murakabi Sejahtera Andi Agustinus alias Andi Narogong alias Asiong meminta bantuan Setya Novanto guna mendapatkan bantuan modal kerja.

Kemudian Setya Novanto memperkenalkan Tannos dan Narogong dengan teman dekatnya yaitu Oka (pemohon PK/terpidana II) dan meminta juga agar fee atas proyek e-KTP yang telah disepakati diberikan melalui Oka.

"Menindaklanjuti permintaan dari Setya Novanto tersebut, Made Oka Masagung lalu menerima fee dari Johannes Marliem untuk kepentingan Setya Novanto yang totalnya berjumlah USD3,8 juta. Sedangkan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo juga telah menerima fee untuk kepentingan Setya Novanto yang totalnya berjumlah USD3,5 juta," tegas majelis hakim agung PK dalam pertimbangan putusan, sebagaimana dikutip KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Dengan demikian, menurut majelis hakim agung PK, perbuatan Oka dan Irvanto bersama terpidana lainnya terbukti memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi (tipikor) secara bersama-sama melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.Majelis mengungkapkan, berdasarkan tiga pertimbangan, maka alasan permohonan PK dari Oka tidak dapat dibenarkan. Pasalnya, permohonan PK tidak termasuk dalam salah satu alasan PK sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2) huruf a, b, dan c KUHAPidana.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2046 seconds (0.1#10.140)