PK Made Oka Ditolak, USD7,3 Juta Terbukti untuk Kepentingan Setya Novanto

Kamis, 10 Desember 2020 - 06:04 WIB
loading...
PK Made Oka Ditolak,...
Mantan ketua DPR sekaligus mantan ketua umum DPP Partai Golkar dan Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR 2009-2014 Setya Novanto. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana pemilik OEM Investment Pte Ltd dan Delta Energy Pte Ltd sekaligus mantan komisaris PT Gunung Agung Made Oka Masagung.

MA juga menyatakan, uang dengan total USD3,7 juta terbukti untuk kepentingan terpidana mantan ketua DPR sekaligus mantan ketua umum DPP Partai Golkar dan Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR 2009-2014 Setya Novanto.

Putusan ini tertera dalam salinan putusan PK Nomor: 373 PK/Pid.Sus/2020 atas nama Made Oka Masagung. Perkara ini ditangani dan diadili oleh majelis hakim yang diketuai Salman Luthan dengan anggota Abdul Latif dan Sofyan Sitompul.

PK ini diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Selasa, 22 September 2020 oleh tiga orang majelis. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh ketua majelis yang dihadiri dua hakim anggota serta Dwi Sugiarto sebagai panitera pengganti. ( )

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan terpidana Made Oka Masagung tidak hadir saat pengucapan putusan.Majelis hakim agung PK menyatakan, telah membaca sejumlah berkas di antara memori PK yang diajukan terpidana Made Oka Masagung beserta alasan-alasannya.

PK diajukan Oka menyikapi putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Nomor: 65/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jkt Pst tertanggal 5 Desember 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap(inkracht).Majelis hakim agung PK membeberkan, dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa terdakwa I Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan terdakwa II Made Oka Masagung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan perbuatan korupsi dalam proyek pengerjaan pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011-2013, dengan kerugian negara Rp2.314.904.234.275,39. ( )

Majelis hakim agung PK mengungkapkan, dalam amar putusan Pengadilan Tipikor Jakarta telah memvonis Irvanto dan Oka dengan pidana penjara masing-masing selama 10 tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan masing-masing selama 3 bulan.Irvanto adalah mantan Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar sekaligus mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera dan mantan Ketua Konsorsium Murakabi. Irvanto juga ‎merupakan keponakan dari Setya Novanto.

Majelis hakim agung PK menegaskan, alasan PK yang diajukan oleh Oka terkait dengan adanya novum (bukti baru) serta adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata atas putusan judex facti atau Pengadilan Tipikor Jakarta tidak dapat dibenarkan. Majelis menggariskan,judex facti telah tepat dan benar mempertimbangkan kesalahan Oka berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Fakta hukum tersebut tutur majelis hakim agung PK, yakni Oka terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yaitu Irvanto dan Oka bersama dengan Setya Novanto dan empat terpidana lainnya serta pihak-pihak lainnya yang terkait yang masih memerlukan pembuktian dalam perkara korupsi proyek e-KTP.

Ketua Majelis Hakim Agung MA Salman Luthan menyatakan, atas permohonan PK dari pemohon PK maka majelis mengadili atau memutuskan tiga hal. Satu, menolak permohonan Pk dari pemohon PK/terpidana II yaitu Made Oka Masagung tersebut. Dua, menetapkan bahwa putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang dimohonkan PK tetap berlaku. Tiga, membebankan kepada Oka membayar biaya perkara pada pemeriksaan PK sebesar Rp2.500.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MA Perberat Hukuman...
MA Perberat Hukuman Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi 13 Tahun Penjara
Di Sidang Tahunan MA,...
Di Sidang Tahunan MA, Prabowo: Negara Tanpa Sistem Hukum, Negata Itu Gagal dan Tak Berguna Bagi Rakyat
Pertimbangan Hakim Bekukan...
Pertimbangan Hakim Bekukan Sumpah Advokat Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo
KY Tak Gelar Seleksi...
KY Tak Gelar Seleksi Calon Hakim Agung Akibat Efisiensi, Ini Tanggapan MA
Mahkamah Agung Bekukan...
Mahkamah Agung Bekukan Sumpah Advokat Razman Arif Nasution
Gara-gara Efisiensi...
Gara-gara Efisiensi Anggaran, MA Ungkap Pelayanan Pengadilan Bakal Tak Maksimal
Kejagung Usut Sumber...
Kejagung Usut Sumber dan Aliran Dana Rp915 Miliar Eks Pejabat MA Zarof Ricar
Zarof Ricar Didakwa...
Zarof Ricar Didakwa Terima Gratifikasi Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas
Wihara Amurva Bumi Menang...
Wihara Amurva Bumi Menang Kasasi, Raja Juli: Kado Imlek Terbaik dari Pemerintah
Rekomendasi
Bacaan Zikir Wanita...
Bacaan Zikir Wanita Haid di Bulan Ramadan
Berapa Kg Zakat Fitrah...
Berapa Kg Zakat Fitrah untuk 1 Orang? Simak Ketentuannya
MNC Sekuritas dan Sucor...
MNC Sekuritas dan Sucor Asset Management Gelar Edukasi Pasar Modal Syariah di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
Berita Terkini
Eksepsi Ditolak, Tom...
Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
4 menit yang lalu
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Infografis
Jerman Kehabisan Senjata...
Jerman Kehabisan Senjata untuk Dipasok ke Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved