PK Made Oka Ditolak, USD7,3 Juta Terbukti untuk Kepentingan Setya Novanto
Kamis, 10 Desember 2020 - 06:04 WIB
loading...
Mantan ketua DPR sekaligus mantan ketua umum DPP Partai Golkar dan Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR 2009-2014 Setya Novanto. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana pemilik OEM Investment Pte Ltd dan Delta Energy Pte Ltd sekaligus mantan komisaris PT Gunung Agung Made Oka Masagung.
MA juga menyatakan, uang dengan total USD3,7 juta terbukti untuk kepentingan terpidana mantan ketua DPR sekaligus mantan ketua umum DPP Partai Golkar dan Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR 2009-2014 Setya Novanto.
Putusan ini tertera dalam salinan putusan PK Nomor: 373 PK/Pid.Sus/2020 atas nama Made Oka Masagung. Perkara ini ditangani dan diadili oleh majelis hakim yang diketuai Salman Luthan dengan anggota Abdul Latif dan Sofyan Sitompul.
PK ini diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Selasa, 22 September 2020 oleh tiga orang majelis. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh ketua majelis yang dihadiri dua hakim anggota serta Dwi Sugiarto sebagai panitera pengganti. (Baca juga: Merasa Tak Bersalah, Mantan Pengacara Setya Novanto Minta Dibebaskan )
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan terpidana Made Oka Masagung tidak hadir saat pengucapan putusan.Majelis hakim agung PK menyatakan, telah membaca sejumlah berkas di antara memori PK yang diajukan terpidana Made Oka Masagung beserta alasan-alasannya.
MA juga menyatakan, uang dengan total USD3,7 juta terbukti untuk kepentingan terpidana mantan ketua DPR sekaligus mantan ketua umum DPP Partai Golkar dan Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR 2009-2014 Setya Novanto.
Putusan ini tertera dalam salinan putusan PK Nomor: 373 PK/Pid.Sus/2020 atas nama Made Oka Masagung. Perkara ini ditangani dan diadili oleh majelis hakim yang diketuai Salman Luthan dengan anggota Abdul Latif dan Sofyan Sitompul.
PK ini diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Selasa, 22 September 2020 oleh tiga orang majelis. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh ketua majelis yang dihadiri dua hakim anggota serta Dwi Sugiarto sebagai panitera pengganti. (Baca juga: Merasa Tak Bersalah, Mantan Pengacara Setya Novanto Minta Dibebaskan )
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan terpidana Made Oka Masagung tidak hadir saat pengucapan putusan.Majelis hakim agung PK menyatakan, telah membaca sejumlah berkas di antara memori PK yang diajukan terpidana Made Oka Masagung beserta alasan-alasannya.
Lihat Juga :