PK Made Oka Ditolak, USD7,3 Juta Terbukti untuk Kepentingan Setya Novanto

Kamis, 10 Desember 2020 - 06:04 WIB
loading...
PK Made Oka Ditolak,...
Mantan ketua DPR sekaligus mantan ketua umum DPP Partai Golkar dan Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR 2009-2014 Setya Novanto. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana pemilik OEM Investment Pte Ltd dan Delta Energy Pte Ltd sekaligus mantan komisaris PT Gunung Agung Made Oka Masagung.

MA juga menyatakan, uang dengan total USD3,7 juta terbukti untuk kepentingan terpidana mantan ketua DPR sekaligus mantan ketua umum DPP Partai Golkar dan Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR 2009-2014 Setya Novanto.

Putusan ini tertera dalam salinan putusan PK Nomor: 373 PK/Pid.Sus/2020 atas nama Made Oka Masagung. Perkara ini ditangani dan diadili oleh majelis hakim yang diketuai Salman Luthan dengan anggota Abdul Latif dan Sofyan Sitompul.

PK ini diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Selasa, 22 September 2020 oleh tiga orang majelis. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh ketua majelis yang dihadiri dua hakim anggota serta Dwi Sugiarto sebagai panitera pengganti. (Baca juga: Merasa Tak Bersalah, Mantan Pengacara Setya Novanto Minta Dibebaskan )

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan terpidana Made Oka Masagung tidak hadir saat pengucapan putusan.Majelis hakim agung PK menyatakan, telah membaca sejumlah berkas di antara memori PK yang diajukan terpidana Made Oka Masagung beserta alasan-alasannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
Kejagung Geledah Perusahaan...
Kejagung Geledah Perusahaan Cangkang Milik Zarof Ricar
Hakim juga Dapat Jatah...
Hakim juga Dapat Jatah WFH, Masuk Kantor Senin-Kamis, Jumat di Rumah
Kompilasi Rumusan Kamar...
Kompilasi Rumusan Kamar MA Hasilkan 24 Kaidah Hukum
Setya Novanto Kenang...
Setya Novanto Kenang Alex Noerdin: Beliau Mempunyai Visi Misi Luar Biasa terhadap Daerahnya
Trump Umumkan Tarif...
Trump Umumkan Tarif Global Baru setelah Kalah di Mahkamah Agung AS
Gelar PKPA, Peradi:...
Gelar PKPA, Peradi: Advokat Berkualitas Lahir dari Pendidikan yang Benar
Menang Kasasi di MA,...
Menang Kasasi di MA, Warga Tangsel Bisa Lintasi Kembali Gang Besan yang Ditutup Tembok
Rekomendasi
Rupiah Hari Ini Ditutup...
Rupiah Hari Ini Ditutup Menguat, Kurs Dolar AS Kini di Rp17.860
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Berita Terkini
Menjaga Kampus Tetap...
Menjaga Kampus Tetap Relevan Tanpa Menjadi 'Pabrik'
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Terima Audiensi DPRD...
Terima Audiensi DPRD Malaka, BNPP Bahas Peluang Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan...
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan Pekan Depan
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved