Kasus Suap Bansos COVID-19, Ini Profil Tersangka Dua PPK Kemensos

Minggu, 06 Desember 2020 - 14:30 WIB
loading...
Kasus Suap Bansos COVID-19,...
Ketua KPK Firli Bahuri menyaksikan petugas yang sedang membuka koper berisi uang saat memberikan keterangan pers perihal OTT terhadap beberapa orang terkait bantuan sosial COVID-19 Kemensos, di Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari.Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah menetapkan Menteri Sosial ( Mensos), Juliari Peter Batubara bersama dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial ( Kemensos ) dan dua orang pihak swasta sebagai tersangka suap pengadaaan bansos COVID-19 tahun 2020.

Secara utuh nama empat tersangka dan jabatan atau pekerjaan, selain Juliari Peter Batubara yang disebutkan KPK yakni Matheus Joko Santoso selaku PPK Kemensos, Adi Wahyono selaku PPK Kemensos, Ardian IM dari pihak swasta, dan Harry Sidabukke dari pihak swasta. (Baca juga: MUI Ungkap Alasan Mensos Juliari Bisa Diancam Hukuman Mati)

Juliari, Matheus, Adi, Ardian, dan Harry disangkakan dalam kasus dugaan suap pengadaaan paket bantuan sosial (bansos) sembako penanganan COVID-19 di Kemensos Tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode. Total suap yang ditransmisikan sebesar Rp17 miliar.

Dari angka suap tersebut, sejumlah sekitar Rp14,5 miliar dalam pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing yang simpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel, dan amplop kecil disita KPK saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bandung dan Jakarta, Sabtu (5/12/2020) dini hari.

KPK menemukan fakta bahwa selain selaku PPK Kemensos ternyata Matheus Joko Santoso juga merupakan pemilik PT Rajawali Parama Indonesia (RPI). PT RPI, Ardian IM dan Harry Sabukke merupakan rekanan/vendor yang menyuplai pelaksanaan paket bansos sembako COVID-19 yang diadakan Kemensos tahun 2020. (Baca juga:Berani Tangkap Mensos, Muhammadiyah Acungi Jempol Kinerja KPK)

MNC News Portal melakukan penelusuran lanjutan terkait dengan profil Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono berdasarkan lansiran resmi website kemsos.go.id. Di laman resmi Kemensos, Matheus Joko Santoso tercatat memiliki jabatan struktural yakni Kepala Seksi Pemenuhan Kebutuhan Dasar pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (Ditjen Linjansos). Matheus dilantik untuk jabatan itu pada Januari 2018 oleh Mensos.

Selain itu, Matheus pun menjadi anggota Kelompok Kerja Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang/jasa Kemensos dengan asal unit kerja yakni Sekretariat Ditjen Linjansos. Jabatan ini tertera dalam salinan Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 23/HUK/2020 tentang "Pengangkatan Anggota Kelompok Kerja Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang/jasa Kementerian Sosial". Beleid ini ditekan Juliari Peter Batubara selaku Mensos pada 31 Januari 2020.

Sedangkan Adi Wahyono, jabatan strukturalnya adalah Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemensos Adi Wahyono. Adi juga pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Ditjen Linjansos Kemensos kurun April hingga awal Oktober 2020. Posisi Adi digantikan oleh Sunarti sebagai Direktur PSKBS defenitif.

Selaku Plt Direktur PSKBS, Adi beberapa kali pernah mendampingi Juliari Peter Batubara dan/atau Dirjen Limjansos Pepen Nazaruddin saat pembagian paket bansos sembako ke warga di sejumlah daerah.

Berdasarkan sejumlah Peraturan Menteri Sosial (Permensos) dan Kemensos, untuk posisi PPK di lingkungan Kemsos tertuang bahwa PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN. (Baca juga: Mensos Tersangka Kasus Suap Bansos, Jajarannya Merasa Terpukul)

PPK bertugas menyusun rencana kegiatan dan penarikan dana, membuat perikatan dengan pihak penyedia barang/jasa yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja, menyiapkan, melaksanakan dan mengendalikan perjanjian/kontrak dengan pihak penyedia barang/jasa dan menyiapkan dokumen pendukung yang lengkap dan benar, hingga menerbitkan dan menyampaikan Surat Perintah Pembayaran (SPP) kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM).
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1702 seconds (0.1#10.140)