Kasus Suap Bansos COVID-19, Ini Profil Tersangka Dua PPK Kemensos
Minggu, 06 Desember 2020 - 14:30 WIB
loading...
Ketua KPK Firli Bahuri menyaksikan petugas yang sedang membuka koper berisi uang saat memberikan keterangan pers perihal OTT terhadap beberapa orang terkait bantuan sosial COVID-19 Kemensos, di Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari.Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah menetapkan Menteri Sosial ( Mensos), Juliari Peter Batubara bersama dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial ( Kemensos ) dan dua orang pihak swasta sebagai tersangka suap pengadaaan bansos COVID-19 tahun 2020.
Secara utuh nama empat tersangka dan jabatan atau pekerjaan, selain Juliari Peter Batubara yang disebutkan KPK yakni Matheus Joko Santoso selaku PPK Kemensos, Adi Wahyono selaku PPK Kemensos, Ardian IM dari pihak swasta, dan Harry Sidabukke dari pihak swasta. (Baca juga: MUI Ungkap Alasan Mensos Juliari Bisa Diancam Hukuman Mati)
Juliari, Matheus, Adi, Ardian, dan Harry disangkakan dalam kasus dugaan suap pengadaaan paket bantuan sosial (bansos) sembako penanganan COVID-19 di Kemensos Tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode. Total suap yang ditransmisikan sebesar Rp17 miliar.
Dari angka suap tersebut, sejumlah sekitar Rp14,5 miliar dalam pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing yang simpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel, dan amplop kecil disita KPK saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bandung dan Jakarta, Sabtu (5/12/2020) dini hari.
KPK menemukan fakta bahwa selain selaku PPK Kemensos ternyata Matheus Joko Santoso juga merupakan pemilik PT Rajawali Parama Indonesia (RPI). PT RPI, Ardian IM dan Harry Sabukke merupakan rekanan/vendor yang menyuplai pelaksanaan paket bansos sembako COVID-19 yang diadakan Kemensos tahun 2020. (Baca juga:Berani Tangkap Mensos, Muhammadiyah Acungi Jempol Kinerja KPK)
MNC News Portal melakukan penelusuran lanjutan terkait dengan profil Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono berdasarkan lansiran resmi website kemsos.go.id. Di laman resmi Kemensos, Matheus Joko Santoso tercatat memiliki jabatan struktural yakni Kepala Seksi Pemenuhan Kebutuhan Dasar pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (Ditjen Linjansos). Matheus dilantik untuk jabatan itu pada Januari 2018 oleh Mensos.
Selain itu, Matheus pun menjadi anggota Kelompok Kerja Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang/jasa Kemensos dengan asal unit kerja yakni Sekretariat Ditjen Linjansos. Jabatan ini tertera dalam salinan Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 23/HUK/2020 tentang "Pengangkatan Anggota Kelompok Kerja Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang/jasa Kementerian Sosial". Beleid ini ditekan Juliari Peter Batubara selaku Mensos pada 31 Januari 2020.
Secara utuh nama empat tersangka dan jabatan atau pekerjaan, selain Juliari Peter Batubara yang disebutkan KPK yakni Matheus Joko Santoso selaku PPK Kemensos, Adi Wahyono selaku PPK Kemensos, Ardian IM dari pihak swasta, dan Harry Sidabukke dari pihak swasta. (Baca juga: MUI Ungkap Alasan Mensos Juliari Bisa Diancam Hukuman Mati)
Juliari, Matheus, Adi, Ardian, dan Harry disangkakan dalam kasus dugaan suap pengadaaan paket bantuan sosial (bansos) sembako penanganan COVID-19 di Kemensos Tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode. Total suap yang ditransmisikan sebesar Rp17 miliar.
Dari angka suap tersebut, sejumlah sekitar Rp14,5 miliar dalam pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing yang simpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel, dan amplop kecil disita KPK saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bandung dan Jakarta, Sabtu (5/12/2020) dini hari.
KPK menemukan fakta bahwa selain selaku PPK Kemensos ternyata Matheus Joko Santoso juga merupakan pemilik PT Rajawali Parama Indonesia (RPI). PT RPI, Ardian IM dan Harry Sabukke merupakan rekanan/vendor yang menyuplai pelaksanaan paket bansos sembako COVID-19 yang diadakan Kemensos tahun 2020. (Baca juga:Berani Tangkap Mensos, Muhammadiyah Acungi Jempol Kinerja KPK)
MNC News Portal melakukan penelusuran lanjutan terkait dengan profil Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono berdasarkan lansiran resmi website kemsos.go.id. Di laman resmi Kemensos, Matheus Joko Santoso tercatat memiliki jabatan struktural yakni Kepala Seksi Pemenuhan Kebutuhan Dasar pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (Ditjen Linjansos). Matheus dilantik untuk jabatan itu pada Januari 2018 oleh Mensos.
Selain itu, Matheus pun menjadi anggota Kelompok Kerja Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang/jasa Kemensos dengan asal unit kerja yakni Sekretariat Ditjen Linjansos. Jabatan ini tertera dalam salinan Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 23/HUK/2020 tentang "Pengangkatan Anggota Kelompok Kerja Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang/jasa Kementerian Sosial". Beleid ini ditekan Juliari Peter Batubara selaku Mensos pada 31 Januari 2020.
Lihat Juga :