Sudah Lebih dari 4 Jam, Ketua KAMI Ahmad Yani Masih Diperiksa Bareskrim
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang kini menjabat Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Rakyat (KAMI), Ahmad Yani memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri.
(Baca juga: Ini yang Perlu Diketahui Saat Vaksin Datang)
Yani memenuhi panggilan usai dipanggil sebanyak dua kali. Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus penghasutan yang menimbulkan kericuhan saat aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja pada Oktober lalu.
(Baca juga: Perpres Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme Dinilai Harus Segera Disahkan)
"Tentu saya mendapat panggilan yang kedua dari penyidik dari peristiwa yang dulu," kata Ahmad Yani sebelum jalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jumat (4/12/2020).
Berdasarkan pantauan Okezone, hingga pukul 18.40 WIB belum ada tanda-tanda selesainya pemeriksaan Ahmad Yani. Ia sendiri tiba di Bareskrim Polri sekira pukul 14.00 WIB.
Sebenarnya kata Yani, dirinya masih diharuskan melakukan isolasi mandiri lantaran sempat dinyatakan terinfeksi Covid-19. Namun dirinya memilih untuk memenuhi panggilan
Penyidik.
"Karena ini panggilan kedua nanti akan saya jelaskan saja karena nanti tergantung penyidik apa mau melanjutkan pemeriskaan atau tidak," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka yang diduga menghasut kericuhan selama demo menolak Omnibus Law UU Ciptaker beberapa waktu terakhir.
Mereka dijerat dengan pasal beragam, mulai dari Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE), ujaran kebencian berdasarkan SARA, hingga pasal KUHP tentang penghasutan.
(Baca juga: Ini yang Perlu Diketahui Saat Vaksin Datang)
Yani memenuhi panggilan usai dipanggil sebanyak dua kali. Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus penghasutan yang menimbulkan kericuhan saat aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja pada Oktober lalu.
(Baca juga: Perpres Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme Dinilai Harus Segera Disahkan)
"Tentu saya mendapat panggilan yang kedua dari penyidik dari peristiwa yang dulu," kata Ahmad Yani sebelum jalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jumat (4/12/2020).
Berdasarkan pantauan Okezone, hingga pukul 18.40 WIB belum ada tanda-tanda selesainya pemeriksaan Ahmad Yani. Ia sendiri tiba di Bareskrim Polri sekira pukul 14.00 WIB.
Sebenarnya kata Yani, dirinya masih diharuskan melakukan isolasi mandiri lantaran sempat dinyatakan terinfeksi Covid-19. Namun dirinya memilih untuk memenuhi panggilan
Penyidik.
"Karena ini panggilan kedua nanti akan saya jelaskan saja karena nanti tergantung penyidik apa mau melanjutkan pemeriskaan atau tidak," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka yang diduga menghasut kericuhan selama demo menolak Omnibus Law UU Ciptaker beberapa waktu terakhir.
Mereka dijerat dengan pasal beragam, mulai dari Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE), ujaran kebencian berdasarkan SARA, hingga pasal KUHP tentang penghasutan.
(maf)