Berdampak pada Ketahanan Keluarga, PKS dan AMIN Berencana Revisi UU Cipta Kerja
Jum'at, 02 Februari 2024 - 22:06 WIB
loading...
Presiden PKS Ahmad Syaikhu bersama Co-Captain Times AMIN Tom Lembong siap merevisi UU Ciptaker. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bersama pasangan Anies Baswedan-Cak Imin (AMIN) siap merevisi UU Cipta Kerja (Ciptaker). Sebab UU tersebut dinilai berdampak pada buruh dan ketahanan keluarga.
Hal itu dibahas saat diskusi publik dengan tema “Dampak Sosial UU Ciptaker Terhadap Ketahanan Keluarga” yang diselenggarakan di Kantor DPTP PKS, Jakarta Selatan.
Diskusi ini dihadiri oleh ratusan pekerja dan aktivis buruh serta pengemudi ojek online tersebut dihadiri Presiden PKS Ahmad Syaikhu, Co-Captain Times AMIN Tom Lembong, Wakil Ketua DPP PKS Bidang Ketenagakerjaan Indra MH, dan Tokoh Perempuan Dr. Dinar Dewi Kania.
Baca juga: Ganjar: Evaluasi UU Omnibus Law Jadi Prioritas karena Tak Berpihak pada Buruh
Presiden PKS Ahmad Syaikhu yang menjadi pembicara utama dalam diskusi tersebut menyatakan, UU Ciptaker telah melemahkan hak-hak pekerja, membuat pekerja semakin sulit dan menderita.
“Salah satu elemen masyarakat yang paling terdampak dari diberlakukannya UU Cipta Kerja adalah buruh atau pekerja. UU Cipta Kerja telah melemahkan hak-hak pekerja, membuat pekerja semakin sulit dan menderita,” kata Syaikhu, Jumat (2/2/2024).
Hal itu dibahas saat diskusi publik dengan tema “Dampak Sosial UU Ciptaker Terhadap Ketahanan Keluarga” yang diselenggarakan di Kantor DPTP PKS, Jakarta Selatan.
Diskusi ini dihadiri oleh ratusan pekerja dan aktivis buruh serta pengemudi ojek online tersebut dihadiri Presiden PKS Ahmad Syaikhu, Co-Captain Times AMIN Tom Lembong, Wakil Ketua DPP PKS Bidang Ketenagakerjaan Indra MH, dan Tokoh Perempuan Dr. Dinar Dewi Kania.
Baca juga: Ganjar: Evaluasi UU Omnibus Law Jadi Prioritas karena Tak Berpihak pada Buruh
Presiden PKS Ahmad Syaikhu yang menjadi pembicara utama dalam diskusi tersebut menyatakan, UU Ciptaker telah melemahkan hak-hak pekerja, membuat pekerja semakin sulit dan menderita.
“Salah satu elemen masyarakat yang paling terdampak dari diberlakukannya UU Cipta Kerja adalah buruh atau pekerja. UU Cipta Kerja telah melemahkan hak-hak pekerja, membuat pekerja semakin sulit dan menderita,” kata Syaikhu, Jumat (2/2/2024).
Lihat Juga :