PT Jakarta Anulir Hukuman Seumur Hidup Teroris Upik Lawanga Jadi 19 Tahun Penjara

Selasa, 15 Februari 2022 - 22:50 WIB
loading...
PT Jakarta Anulir Hukuman...
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menganulir hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Taufiq Bulaga atau Upik Lawanga yang dijatuhi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menganulir hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Taufiq Bulaga atau Upik Lawanga yang dijatuhi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Alasannya karena aksi teroris yang memiliki keahlian merakit bom tersebut hanya sebagai balas dendam. Dengan demikian, vonis penjara seumur hidup terhadap Upik Lawanga diganti dengan penjara selama 19 tahun. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 19 tahun," tulis putusan PT Jakarta dalam laman resminya, Selasa (15/2/2022).

Diketahui hukuman tersebut diketok pada Senin, 14 Februari 2022 oleh Ketua Majelis Nardiman bersama anggotanya Muhammad Yusuf dan Edwarman. Dalam amar putusannya, ada beberapa alasan majelis menganulir hukuman seumur hidup Upik Lawanga yaitu, pertama, terdakwa merasa dan mengaku bersalah serta menyesali atas perbuatannya.

Baca juga: Ditangkap, Upik Lawanga Disebut Aset Berharga Jamaah Islamiyah

Kedua, terdakwa termotivasi merakit bom karena banyak keluarga terdakwa yang dibunuh. Ketiga,banyak teman-teman terdakwa yang juga dibunuh. Keempat, rumah keluarga terdakwa, Masjid dan Al-Qur'an dibakar. Kelima,terdakwa tetap mendukung pemerintahan Indonesia dan mengakui NKRI.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Ini Daftar Hakim yang...
Ini Daftar Hakim yang Bakal Mengadili Dokter Tifa dan Roy Suryo
Sidang Perdana Dokter...
Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar 2 Juli 2026, Roy Suryo Tunggu Praperadilan
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Sidang Kasus Tudingan...
Sidang Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Digelar di PN Jakarta Timur
Wanita Ini Dihujat karena...
Wanita Ini Dihujat karena Sebut Islam Organisasi Teroris, Sekarang Malah Dapat Donasi Rp2,5 Miliar
Puspadaya Perindo Dampingi...
Puspadaya Perindo Dampingi Sidang Putusan Anak Korban Pencabulan di PN Jaktim
Puspadaya Perindo Dampingi...
Puspadaya Perindo Dampingi Korban Kekerasan Seksual Anak di PN Jaktim, Berharap Pelaku Dihukum Setimpal
Rekomendasi
Bill Gates Ngaku Jadi...
Bill Gates Ngaku Jadi Korban Epstein, tapi Fakta Berbicara Lain
Usai Perang dengan Iran,...
Usai Perang dengan Iran, Trump Janji Ekonomi AS Segera Bangkit
Rusia Klaim Senjata...
Rusia Klaim Senjata Nuklir Jadi Satu-satunya Jaminan pada Perang Global, Ini 3 Alasannya
Berita Terkini
PAMA Group Tanam 2.000...
PAMA Group Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang: 'Jadi Benteng Alami dari Perubahan Iklim'
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
1 Lagi Calon Manajer...
1 Lagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia saat Latsarmil, Total 3 Orang
Infografis
5 Fakta 2024 Jadi Tahun...
5 Fakta 2024 Jadi Tahun Kemenangan Rusia di Perang Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved