PT Jakarta Anulir Hukuman Seumur Hidup Teroris Upik Lawanga Jadi 19 Tahun Penjara

Selasa, 15 Februari 2022 - 22:50 WIB
loading...
PT Jakarta Anulir Hukuman...
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menganulir hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Taufiq Bulaga atau Upik Lawanga yang dijatuhi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menganulir hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Taufiq Bulaga atau Upik Lawanga yang dijatuhi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Alasannya karena aksi teroris yang memiliki keahlian merakit bom tersebut hanya sebagai balas dendam. Dengan demikian, vonis penjara seumur hidup terhadap Upik Lawanga diganti dengan penjara selama 19 tahun. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 19 tahun," tulis putusan PT Jakarta dalam laman resminya, Selasa (15/2/2022).

Diketahui hukuman tersebut diketok pada Senin, 14 Februari 2022 oleh Ketua Majelis Nardiman bersama anggotanya Muhammad Yusuf dan Edwarman. Dalam amar putusannya, ada beberapa alasan majelis menganulir hukuman seumur hidup Upik Lawanga yaitu, pertama, terdakwa merasa dan mengaku bersalah serta menyesali atas perbuatannya.

Baca juga: Ditangkap, Upik Lawanga Disebut Aset Berharga Jamaah Islamiyah

Kedua, terdakwa termotivasi merakit bom karena banyak keluarga terdakwa yang dibunuh. Ketiga,banyak teman-teman terdakwa yang juga dibunuh. Keempat, rumah keluarga terdakwa, Masjid dan Al-Qur'an dibakar. Kelima,terdakwa tetap mendukung pemerintahan Indonesia dan mengakui NKRI.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Tegaskan Jokowi...
Roy Suryo Tegaskan Jokowi Harus Hadir di Pengadilan: Nggak Boleh Mengakali dengan Zoom
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Ini Daftar Hakim yang...
Ini Daftar Hakim yang Bakal Mengadili Dokter Tifa dan Roy Suryo
Sidang Perdana Dokter...
Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar 2 Juli 2026, Roy Suryo Tunggu Praperadilan
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Wanita Ini Dihujat karena...
Wanita Ini Dihujat karena Sebut Islam Organisasi Teroris, Sekarang Malah Dapat Donasi Rp2,5 Miliar
Puspadaya Perindo Dampingi...
Puspadaya Perindo Dampingi Sidang Putusan Anak Korban Pencabulan di PN Jaktim
Puspadaya Perindo Dampingi...
Puspadaya Perindo Dampingi Korban Kekerasan Seksual Anak di PN Jaktim, Berharap Pelaku Dihukum Setimpal
Rekomendasi
Gagas Forum Dialog,...
Gagas Forum Dialog, AHY Ajak Profesor dan Gen Z Rumuskan Masa Depan Indonesia
Stephanie MCI Ungkap...
Stephanie MCI Ungkap Pengalaman Seram saat Menginap di Vila Bali
Mandiri Tunas Finance...
Mandiri Tunas Finance dan APPI Beri Pelatihan Strategi Keuangan bagi UMKM
Berita Terkini
Masa Penahanan Dadan...
Masa Penahanan Dadan Hindayana Cs Diperpanjang 40 Hari ke Depan
Indonesia Berkomitmen...
Indonesia Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja
Panglima TNI Lantik...
Panglima TNI Lantik 1.737 Perwira Baru di Akmil Magelang
Deklarasi Kebangsaan,...
Deklarasi Kebangsaan, Gabungan Aliansi BEM Nasional Serukan 5 Tuntutan
Menkum Supratman Sampaikan...
Menkum Supratman Sampaikan Capaian Posbankum di Legal Forum Rusia dan Perkuat Kerja Sama Ekstradisi Narapidana
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto: Saya Tidak Terima Uang
Infografis
Biaya Minimal Hidup...
Biaya Minimal Hidup Layak di Jakarta Rp15 Juta per Bulan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved