Sekretaris Djoko Tjandra Pastikan Ada 4 Tahap Uang ke Anita Kolopaking
loading...
A
A
A
JAKARTA - Nurmawan Fransisca alias Sisca, Sekretaris terpidana sekaligus terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra memastikan ada empat tahap pemberian uang ke Advokat Anita Dewi Kolopaking atas perintah Djoko Tjandra.
Keterangan ini disampaikan Nurmawan Fransisca alias Sisca saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/11/2020). Sisca dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjadi saksi dalam persidangan terdakwa penerima suap mantan Kadiv Hubinter Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte. (Baca juga: Sekretaris Djoko Tjandra Sebut Enam Kali Beri Uang Tommy Sumardi)
Sebelumnya, Irjen Pol Napoleon Bonaparte didakwa telah menerima uang suap sebesar SGD200.000 dan USD270.000 atau setara senilai Rp6 miliar dari Djoko Tjandra. Masih berdasarkan dakwaan, uang itu agar Irjen Napoleon bersama-sama dengan terdakwa Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Mabes Polri melakukan upaya menghapus nama terpidana Djoko Tjandra dari Daftar pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Nurmawan Fransisca alias Sisca menyatakan, sering kali bosnya yakni Djoko Tjandra memerintahkan Sisca untuk menyiapkan uang untuk beberapa kebutuhan. Sisca mengungkapkan, Djoko Tjandra memang pernah memerintahkan Sisca agar menyiapkan uang yang akan diberikan ke advokat Anita Dewi Kolopaking selaku kuasa hukum Djoko Tjandra saat itu.
Seingat Sisca, ada empat kali uang yang diberikan ke Anita atas perintah Djoko Tjandra. Tapi kata dia, pemberian ke Anita tidak dilakukan oleh Sisca. Penyerahannya dilakukan oleh karyawan Djoko Tjandra bernama Nurdin.
"Uang untuk Bu Anita itu, pertama 50 ribu dollar Amerika (USD), 33 ribu dolar Amerika, lalu ada rupiah 378 juta (Rp378 juta), dan terakhir 117.800 juta rupiah. Sama seperti biasa, uang-uang itu saya kasih ke Nurdin. (Penyerahannya) sekitar bulan Mei dan Juni 2020, tanggalnya saya lupa," ungkap Sisca di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dia membeberkan untuk setiap pengeluaran uang-uang tersebut maka dia selalu membuat tanda terima. Hal ini dilakukan Sisca sama seperti saat penyerahan uang ke terdakwa Tommy Sumardi. Setiap kali uang telah diserahkan baik untuk Anita maupun Tommy dengan tanda terima, Sisca selalu melaporkan ke Djoko Tjandra bahwa 'barang' telah diterima.
Sisca menambahkan dia tidak tahu menahu tujuan penyerahan uang dalam empat tahap ke Anita. Yang jelas saat itu Sisca hanya mengikuti perintah Djoko Tjandra. Di sisi lain, setelah kasus ini meledak ke publik akhirnya Sisca baru mengetahui posisi Anita sebagai kuasa hukum Djoko Tjandra waktu itu. (Baca juga:Pernyataan Napoleon Menyesatkan Kebenaran, Kabareskrim: Saya Tak Pernah Ragu Usut Tuntas Kasus Djoko Tjandra)
"Tidak, saya juga tidak tahu beliau (Anita) siapa (saat itu). Tapi baru tahu pas kasus ini terbuka kalau beliau (Anita) lawyer Bapak (Djoko Tjandra)," tegas Sisca.
Keterangan ini disampaikan Nurmawan Fransisca alias Sisca saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/11/2020). Sisca dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjadi saksi dalam persidangan terdakwa penerima suap mantan Kadiv Hubinter Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte. (Baca juga: Sekretaris Djoko Tjandra Sebut Enam Kali Beri Uang Tommy Sumardi)
Sebelumnya, Irjen Pol Napoleon Bonaparte didakwa telah menerima uang suap sebesar SGD200.000 dan USD270.000 atau setara senilai Rp6 miliar dari Djoko Tjandra. Masih berdasarkan dakwaan, uang itu agar Irjen Napoleon bersama-sama dengan terdakwa Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Mabes Polri melakukan upaya menghapus nama terpidana Djoko Tjandra dari Daftar pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Nurmawan Fransisca alias Sisca menyatakan, sering kali bosnya yakni Djoko Tjandra memerintahkan Sisca untuk menyiapkan uang untuk beberapa kebutuhan. Sisca mengungkapkan, Djoko Tjandra memang pernah memerintahkan Sisca agar menyiapkan uang yang akan diberikan ke advokat Anita Dewi Kolopaking selaku kuasa hukum Djoko Tjandra saat itu.
Seingat Sisca, ada empat kali uang yang diberikan ke Anita atas perintah Djoko Tjandra. Tapi kata dia, pemberian ke Anita tidak dilakukan oleh Sisca. Penyerahannya dilakukan oleh karyawan Djoko Tjandra bernama Nurdin.
"Uang untuk Bu Anita itu, pertama 50 ribu dollar Amerika (USD), 33 ribu dolar Amerika, lalu ada rupiah 378 juta (Rp378 juta), dan terakhir 117.800 juta rupiah. Sama seperti biasa, uang-uang itu saya kasih ke Nurdin. (Penyerahannya) sekitar bulan Mei dan Juni 2020, tanggalnya saya lupa," ungkap Sisca di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dia membeberkan untuk setiap pengeluaran uang-uang tersebut maka dia selalu membuat tanda terima. Hal ini dilakukan Sisca sama seperti saat penyerahan uang ke terdakwa Tommy Sumardi. Setiap kali uang telah diserahkan baik untuk Anita maupun Tommy dengan tanda terima, Sisca selalu melaporkan ke Djoko Tjandra bahwa 'barang' telah diterima.
Sisca menambahkan dia tidak tahu menahu tujuan penyerahan uang dalam empat tahap ke Anita. Yang jelas saat itu Sisca hanya mengikuti perintah Djoko Tjandra. Di sisi lain, setelah kasus ini meledak ke publik akhirnya Sisca baru mengetahui posisi Anita sebagai kuasa hukum Djoko Tjandra waktu itu. (Baca juga:Pernyataan Napoleon Menyesatkan Kebenaran, Kabareskrim: Saya Tak Pernah Ragu Usut Tuntas Kasus Djoko Tjandra)
"Tidak, saya juga tidak tahu beliau (Anita) siapa (saat itu). Tapi baru tahu pas kasus ini terbuka kalau beliau (Anita) lawyer Bapak (Djoko Tjandra)," tegas Sisca.
(kri)