Zulkarnaen, Dalang Bom Bali I Divonis 15 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa Arif Sunarso alias Zulkarnarn alias Daud alias Abdullah Abdurrohman atas dugaan kasus terorisme .
“Iya, betul (vonis 15 tahun penjara),” ucap Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, Rabu (19/1/2022).
Amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Zulkarnaen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” dalam amar putusan tersebut.
Dalam amar tersebut, barang bukti yakni sepeda motor merek Yamaha Jupiter X-CW berwarna merah marun dan bernomor polisi BE-6774-RE beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan(STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) akan dirampas untuk negara.
Adapun masa penangkapan dan masa penahanan Zulkarnaen akan dikurangi dari waktu vonis pidana seluruhnya yang dijatuhkan. Dalam amar tersebut hakim memerintahkan terdakwa melanjutkan masa penahanannya. “Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.” tutup amar tersebut.
Untuk diketahui, Zulkarnaen ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di daerah Lampung pada 2020 silam. Saat itu, Zulkarnaen, pimpinan Askari Markaziah Jamaah Islamiyah yang buron selama 18 tahun diduga menjadi otak dalam peristiwa Bom Bali I pada 2002 dan Bom Bali 2 pada tahun 2005. Tak hanya itu, Zulkarnaen juga diduga terlibat dalam peledakan gereja serentak pada malam Natal dan Tahun Baru.
“Iya, betul (vonis 15 tahun penjara),” ucap Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, Rabu (19/1/2022).
Amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Zulkarnaen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” dalam amar putusan tersebut.
Dalam amar tersebut, barang bukti yakni sepeda motor merek Yamaha Jupiter X-CW berwarna merah marun dan bernomor polisi BE-6774-RE beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan(STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) akan dirampas untuk negara.
Baca Juga
Adapun masa penangkapan dan masa penahanan Zulkarnaen akan dikurangi dari waktu vonis pidana seluruhnya yang dijatuhkan. Dalam amar tersebut hakim memerintahkan terdakwa melanjutkan masa penahanannya. “Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.” tutup amar tersebut.
Untuk diketahui, Zulkarnaen ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di daerah Lampung pada 2020 silam. Saat itu, Zulkarnaen, pimpinan Askari Markaziah Jamaah Islamiyah yang buron selama 18 tahun diduga menjadi otak dalam peristiwa Bom Bali I pada 2002 dan Bom Bali 2 pada tahun 2005. Tak hanya itu, Zulkarnaen juga diduga terlibat dalam peledakan gereja serentak pada malam Natal dan Tahun Baru.
(cip)