Zulkarnaen, Dalang Bom Bali I Divonis 15 Tahun Penjara
Rabu, 19 Januari 2022 - 22:39 WIB
loading...
Majelis Hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa dalang Bom Bali I Arif Sunarso alias Zulkarnarn alias Daud alias Abdullah Abdurrohman atas dugaan kasus terorisme. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa Arif Sunarso alias Zulkarnarn alias Daud alias Abdullah Abdurrohman atas dugaan kasus terorisme .
“Iya, betul (vonis 15 tahun penjara),” ucap Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, Rabu (19/1/2022).
Amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Zulkarnaen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” dalam amar putusan tersebut.
Baca juga: Buron 18 Tahun, Densus 88 Tangkap DPO Bom Bali 1
Dalam amar tersebut, barang bukti yakni sepeda motor merek Yamaha Jupiter X-CW berwarna merah marun dan bernomor polisi BE-6774-RE beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan(STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) akan dirampas untuk negara.
“Iya, betul (vonis 15 tahun penjara),” ucap Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, Rabu (19/1/2022).
Amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Zulkarnaen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” dalam amar putusan tersebut.
Baca juga: Buron 18 Tahun, Densus 88 Tangkap DPO Bom Bali 1
Dalam amar tersebut, barang bukti yakni sepeda motor merek Yamaha Jupiter X-CW berwarna merah marun dan bernomor polisi BE-6774-RE beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan(STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) akan dirampas untuk negara.
Lihat Juga :