Suap Benur Edhy Prabowo, KPK Geledah Rumah Dinas Anggota DPR

Jum'at, 04 Desember 2020 - 13:28 WIB
loading...
Suap Benur Edhy Prabowo, KPK Geledah Rumah Dinas Anggota DPR
KPK menggeledah rumah dinas seorang anggota DPR pada Kamis (3/12/2020) dan menyita sejumlah dokumen berkaitan dengan ekspor benih lobster yang menyeret mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantaaan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas seorang anggota DPR di Kalibata, Jakarta Selatan. Penggeledahan berkaitan dengan dugaan suap perizinan ekspor benih lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo .

"Kamis (3/12/2020), tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kompleks Rumah Dinas DPR di Kalibata Jaksel. Penggeledahan dilakukan sampai dengan pukul 24.00 WIB," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (4/12/2020).

(Baca: Pengganti Edhy Prabowo Ditunjuk Bareng Reshuffle Kabinet, Diprediksi setelah Pilkada)

Belum diketahui nama maupun asal partai anggota DPR yang digeledah pada Kamis (3/12/2020) kemarin. KPK belum bersedia mengungkapkan informasi tersebut. Kendati demikian, kata Ali, dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen diduga terkait perizinan ekspor benih lobster .

"Adapun dalam penggeledahan tersebut telah ditemukan dan diamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan perkara ini," pungkasnya.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster. Ketujuh tersangka itu yakni, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP); Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misata (APM).

(Baca: Edhy Prabowo Akui Semua Bukti-bukti yang Dikantongi KPK)

Kemudian, Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF); dan pihak swasta Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)

Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya, Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton serta baju Old Navy.

(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.9117 seconds (0.1#10.140)