Pemerintahan ULMWP di Bumi Papua Upaya Makar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan, deklarasi pemerintahan sementara United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) di bumi Papua sebagai upaya makar yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Atas nama pimpinan MPR, Bamsoet mengecam keras klaim sepihak dan deklarasi yang dilakukan Ketua ULMWP Benny Wenda tersebut. Benny Wenda sendiri kini berdiam di Inggris setelah mendapat suaka politik dari pemerintahan Negeri Ratu Elizabeth itu. (Baca: Kontribusi Kelompok Separatis untuk Papua Dipertanyakan)
“Mengecam keras deklarasi yang dilakukan Benny Wenda, seorang warga negara asing yang melakukan tindakan makar dengan mengatasnamakan masyarakat Papua. Ini dari pandangan sudut kami sebagai penjaga konstitusi di MPR sangat mengganggu. Bukan hanya soal Benny Wendanya, tetapi juga orang-orang yang ada di Papua maupun di seluruh Tanah Air,” kata Bamsoet saat konferensi pers kemarin.
Bamsoet mengatakan bahwa Indonesia sebagai negara yang berdaulat telah ditegaskan di dalam UUD 1945. Jika ada pernyataan yang menegasikan kedaulatan di luar bingkai NKRI, itu sama saja melakukan pengingkaran terhadap amanat konstitusi.
Bamsoet menjelaskan bahwa makar sebagaimana yang diatur dalam Pasal 387 KUHP merupakan suatu perbuatan apabila niat untuk itu telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan. Makar dengan maksud agar seluruh atau sebagian wilayah jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian wilayah negara diancam dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun. (Baca juga: Sekolah Tatap Muka, Perlu Patroli Khusus Awasi Mobilisasi Siswa)
“Deklarasi ULMWP adalah bukti telah ada atau dilakukannya perbuatan pelaksanaan. Maka sesungguhnya apa yang dilakukan ULMWP dengan mendeklarasikan pembentukan negara Papua Barat dan menjadikan Benny Wenda sebagai presiden Papua Barat sudah sangat jelas merupakan perbuatan makar terhadap NKRI,” tegasnya.
Karena Papua Barat bagian tak terpisahkan dari NKRI, Pemerintah Indonesia berkewajiban melindungi dan menjaga kedaulatan setiap jengkal wilayah NKRI, khususnya Papua Barat. Pimpinan MPR juga mendukung pemerintah pusat untuk melakukan tindakan tegas dan terukur atas gejolak yang mengancam kedaulatan NKRI. Termasuk melalui langkah-langkah diplomatik dan menggunakan alat negara.
“(Ini) dalam rangka menjaga muruah dan mempertahankan NKRI. MPR juga mendorong segenap pemangku kepentingan untuk meneguhkan tekad menjaga persatuan dan kesatuan NKRI serta tidak terpengaruh dan terprovokasi oleh propaganda yang merongrong dan mengancam kedaulatan NKRI,” tegasnya.
Setali tiga uang, Wakil Ketua DPR Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin berpandangan bahwa klaim sepihak Benny Wenda yang mendeklarasikan kemerdekaan Papua Barat merupakan tindakan hasutan dan bisa dikategorikan sebagai upaya makar terhadap pemerintahan yang sah. (Baca juga: Bawaslu Minta KPU Daerah Segera Musnahkan Surat Suara Rusak)
"Polisi wajib menindak tegas kelompok separatis yang ingin memecah belah NKRI. Lakukan langkah-langkah penegakan hukum. Deklarasi dan juga hasutan tersebut dapat dikualifikasi sebagai makar dan termasuk dalam pemenuhan unsur-unsur dalam Pasal 106 jo160 KUHP," kata Azis kepada wartawan, Rabu (3/12/).
Atas nama pimpinan MPR, Bamsoet mengecam keras klaim sepihak dan deklarasi yang dilakukan Ketua ULMWP Benny Wenda tersebut. Benny Wenda sendiri kini berdiam di Inggris setelah mendapat suaka politik dari pemerintahan Negeri Ratu Elizabeth itu. (Baca: Kontribusi Kelompok Separatis untuk Papua Dipertanyakan)
“Mengecam keras deklarasi yang dilakukan Benny Wenda, seorang warga negara asing yang melakukan tindakan makar dengan mengatasnamakan masyarakat Papua. Ini dari pandangan sudut kami sebagai penjaga konstitusi di MPR sangat mengganggu. Bukan hanya soal Benny Wendanya, tetapi juga orang-orang yang ada di Papua maupun di seluruh Tanah Air,” kata Bamsoet saat konferensi pers kemarin.
Bamsoet mengatakan bahwa Indonesia sebagai negara yang berdaulat telah ditegaskan di dalam UUD 1945. Jika ada pernyataan yang menegasikan kedaulatan di luar bingkai NKRI, itu sama saja melakukan pengingkaran terhadap amanat konstitusi.
Bamsoet menjelaskan bahwa makar sebagaimana yang diatur dalam Pasal 387 KUHP merupakan suatu perbuatan apabila niat untuk itu telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan. Makar dengan maksud agar seluruh atau sebagian wilayah jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian wilayah negara diancam dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun. (Baca juga: Sekolah Tatap Muka, Perlu Patroli Khusus Awasi Mobilisasi Siswa)
“Deklarasi ULMWP adalah bukti telah ada atau dilakukannya perbuatan pelaksanaan. Maka sesungguhnya apa yang dilakukan ULMWP dengan mendeklarasikan pembentukan negara Papua Barat dan menjadikan Benny Wenda sebagai presiden Papua Barat sudah sangat jelas merupakan perbuatan makar terhadap NKRI,” tegasnya.
Karena Papua Barat bagian tak terpisahkan dari NKRI, Pemerintah Indonesia berkewajiban melindungi dan menjaga kedaulatan setiap jengkal wilayah NKRI, khususnya Papua Barat. Pimpinan MPR juga mendukung pemerintah pusat untuk melakukan tindakan tegas dan terukur atas gejolak yang mengancam kedaulatan NKRI. Termasuk melalui langkah-langkah diplomatik dan menggunakan alat negara.
“(Ini) dalam rangka menjaga muruah dan mempertahankan NKRI. MPR juga mendorong segenap pemangku kepentingan untuk meneguhkan tekad menjaga persatuan dan kesatuan NKRI serta tidak terpengaruh dan terprovokasi oleh propaganda yang merongrong dan mengancam kedaulatan NKRI,” tegasnya.
Setali tiga uang, Wakil Ketua DPR Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin berpandangan bahwa klaim sepihak Benny Wenda yang mendeklarasikan kemerdekaan Papua Barat merupakan tindakan hasutan dan bisa dikategorikan sebagai upaya makar terhadap pemerintahan yang sah. (Baca juga: Bawaslu Minta KPU Daerah Segera Musnahkan Surat Suara Rusak)
"Polisi wajib menindak tegas kelompok separatis yang ingin memecah belah NKRI. Lakukan langkah-langkah penegakan hukum. Deklarasi dan juga hasutan tersebut dapat dikualifikasi sebagai makar dan termasuk dalam pemenuhan unsur-unsur dalam Pasal 106 jo160 KUHP," kata Azis kepada wartawan, Rabu (3/12/).