Disanksi DKPP karena Loloskan Calon Tak Penuhi Syarat, KPU Papua Perlu Minta Maaf

Senin, 27 Januari 2025 - 19:22 WIB
loading...
Disanksi DKPP karena...
DKPP menjatuhkan sanksi kepada KPU Papua karena melakukan pelanggaran kode etik. Foto: DKPP
A A A
JAKARTA - Drama penggunaan dokumen persyaratan administrasi calon yang tidak sah dan diduga palsu berupa Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya dan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana atau dikenal dengan Suket 539 dan 540 oleh Calon Wakil Gubernur Papua dari pasangan nomor urut 1 BTM-YB akhirnya terjawab.

Terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku dijatuhi sanksi peringatan keras kepada Teradu I, II, III, IV dan V. Demikian bunyi amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim DKPP Dr Dewi Pattalolo, Jumat (24/1/2025).

Menanggapi putusan DKPP ini, Pengamat Kepemiluan Marianus Yaung mengapresiasinya. Menurut dia, putusan ini bukan hanya menjadi pembelajaran bagi KPU Papua tapi sekaligus pembelajaran bagi masyarakat papua yang selama Ini disuguhi informasi dan pemahaman yang menyesatkan.

Baca juga: KPU: Rekapitulasi Nasional Papua Tengah Dilakukan Sore Ini

“Dengan narasi bahwa masalah ini sudah ditolak Bawaslu, PT TUN, dan sebagainya. Nah, sekarang apa yang menjadi perbincangan publik bahwa ada calon yang menggunakan dokumen persyaratan tidak benar, tidak sah atau diduga palsu tetapi diloloskan oleh KPU Papua akhirnya terjawab,” ujar Yaung.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
Gugat Penetapan Capres...
Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN
Semangat Otsus Harus...
Semangat Otsus Harus Tercermin dalam Desain Politik Papua
Terungkap! 3 Modus Propaganda...
Terungkap! 3 Modus Propaganda Disintegrasi yang Membonceng Film Pesta Babi
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Bangun Pertanian di...
Bangun Pertanian di Papua, Pemerintah Gelontorkan Rp5 Triliun
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
Rekomendasi
Polisi Tetapkan ART...
Polisi Tetapkan ART Angel Lelga sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencurian, Langsung Ditahan
Kemenkop dan Rumah Energi...
Kemenkop dan Rumah Energi Dorong Koperasi Jadi Motor Transisi Energi
Francesco Bagnaia Tinggalkan...
Francesco Bagnaia Tinggalkan Ducati di Akhir MotoGP 2026
Berita Terkini
PAMA Group Tanam 2.000...
PAMA Group Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang: 'Jadi Benteng Alami dari Perubahan Iklim'
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
1 Lagi Calon Manajer...
1 Lagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia saat Latsarmil, Total 3 Orang
Infografis
Militer Israel Terapkan...
Militer Israel Terapkan Jeda karena Tak Mampu Hadapi Hamas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved