Disanksi DKPP karena Loloskan Calon Tak Penuhi Syarat, KPU Papua Perlu Minta Maaf

Senin, 27 Januari 2025 - 19:22 WIB
loading...
Disanksi DKPP karena...
DKPP menjatuhkan sanksi kepada KPU Papua karena melakukan pelanggaran kode etik. Foto: DKPP
A A A
JAKARTA - Drama penggunaan dokumen persyaratan administrasi calon yang tidak sah dan diduga palsu berupa Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya dan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana atau dikenal dengan Suket 539 dan 540 oleh Calon Wakil Gubernur Papua dari pasangan nomor urut 1 BTM-YB akhirnya terjawab.

Terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku dijatuhi sanksi peringatan keras kepada Teradu I, II, III, IV dan V. Demikian bunyi amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim DKPP Dr Dewi Pattalolo, Jumat (24/1/2025).

Menanggapi putusan DKPP ini, Pengamat Kepemiluan Marianus Yaung mengapresiasinya. Menurut dia, putusan ini bukan hanya menjadi pembelajaran bagi KPU Papua tapi sekaligus pembelajaran bagi masyarakat papua yang selama Ini disuguhi informasi dan pemahaman yang menyesatkan.

Baca juga: KPU: Rekapitulasi Nasional Papua Tengah Dilakukan Sore Ini

“Dengan narasi bahwa masalah ini sudah ditolak Bawaslu, PT TUN, dan sebagainya. Nah, sekarang apa yang menjadi perbincangan publik bahwa ada calon yang menggunakan dokumen persyaratan tidak benar, tidak sah atau diduga palsu tetapi diloloskan oleh KPU Papua akhirnya terjawab,” ujar Yaung.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
Gugat Penetapan Capres...
Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN
Semangat Otsus Harus...
Semangat Otsus Harus Tercermin dalam Desain Politik Papua
Terungkap! 3 Modus Propaganda...
Terungkap! 3 Modus Propaganda Disintegrasi yang Membonceng Film Pesta Babi
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Bangun Pertanian di...
Bangun Pertanian di Papua, Pemerintah Gelontorkan Rp5 Triliun
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
Rekomendasi
Archie dan Lilibet ke...
Archie dan Lilibet ke Inggris, Akankah Bertemu Anak-anak Pangeran William?
Ronaldo Ngambek Ditanya...
Ronaldo Ngambek Ditanya Soal Messi: Saya Tak Peduli dengan Orang Lain
IHSG Ambruk 3,56% ke...
IHSG Ambruk 3,56% ke 5.883 Sore Ini, Tekanan Jual Hantam Nyaris Seluruh Sektor
Berita Terkini
Kawal Instruksi Presiden...
Kawal Instruksi Presiden Soal Ojol, Komisi V DPR Minta Tarif Baru Tak Bebani Konsumen
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Pengasuh PP Sembilangan Bangkalan Soroti Kondisi NU
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara,...
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara, KPK Jebloskan Noel ke Lapas Sukamiskin
Mau Ikut Pilih Logo...
Mau Ikut Pilih Logo HUT ke-81 Kemerdekaan RI? Begini Caranya
Istana Buka Suara soal...
Istana Buka Suara soal 2 Calon Manajer Kopdes Meninggal saat Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Dasco Pimpin Safari DPR ke Parpol Nonparlemen Minta Masukan RUU Pemilu
Infografis
Komisioner KPU Dianggap...
Komisioner KPU Dianggap Boros Anggaran karena Tinggal di Apartemen
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved