Kasasi Ditolak MA, Syahrul Yasin Limpo Tetap Divonis 12 Tahun Penjara
Jum'at, 28 Februari 2025 - 17:29 WIB
loading...
Kasasi yang dimohonkan oleh Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditolak Mahkamah Agung (MA). Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Kasasi yang dimohonkan oleh Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditolak Mahkamah Agung (MA). Perkara yang teregister dengan nomor 1081 K/PID.SUS/2025 itu diputus pada Jumat (28/2/2025).
“Amar putusan : tolak perbaikan tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada terdakwa,” tulis keterangan melalui website resmi MA.
Adapun gugatan ini diadili oleh majelis hakim, dengan Ketua Majelis Yohanes Priyana. Dibantu oleh Anggota Majelis 1 H Arizon Mega Jaya serta Anggota Majelis 2 Noor Edi Yono.
Baca juga: Vonis Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara, SYL Ajukan Kasasi ke MA
Dalam putusan ini majelis juga tetap menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
"Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp44.269.777.204,00. ditambah USD 30.000, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk Negara, subsider 5 tahun penjara," pungkasnya.
“Amar putusan : tolak perbaikan tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada terdakwa,” tulis keterangan melalui website resmi MA.
Adapun gugatan ini diadili oleh majelis hakim, dengan Ketua Majelis Yohanes Priyana. Dibantu oleh Anggota Majelis 1 H Arizon Mega Jaya serta Anggota Majelis 2 Noor Edi Yono.
Baca juga: Vonis Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara, SYL Ajukan Kasasi ke MA
Dalam putusan ini majelis juga tetap menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
"Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp44.269.777.204,00. ditambah USD 30.000, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk Negara, subsider 5 tahun penjara," pungkasnya.
Lihat Juga :