Pemerintahan ULMWP di Bumi Papua Upaya Makar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan, deklarasi pemerintahan sementara United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) di bumi Papua sebagai upaya makar yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Atas nama pimpinan MPR, Bamsoet mengecam keras klaim sepihak dan deklarasi yang dilakukan Ketua ULMWP Benny Wenda tersebut. Benny Wenda sendiri kini berdiam di Inggris setelah mendapat suaka politik dari pemerintahan Negeri Ratu Elizabeth itu. (Baca: Kontribusi Kelompok Separatis untuk Papua Dipertanyakan)
“Mengecam keras deklarasi yang dilakukan Benny Wenda, seorang warga negara asing yang melakukan tindakan makar dengan mengatasnamakan masyarakat Papua. Ini dari pandangan sudut kami sebagai penjaga konstitusi di MPR sangat mengganggu. Bukan hanya soal Benny Wendanya, tetapi juga orang-orang yang ada di Papua maupun di seluruh Tanah Air,” kata Bamsoet saat konferensi pers kemarin.
Bamsoet mengatakan bahwa Indonesia sebagai negara yang berdaulat telah ditegaskan di dalam UUD 1945. Jika ada pernyataan yang menegasikan kedaulatan di luar bingkai NKRI, itu sama saja melakukan pengingkaran terhadap amanat konstitusi.
Bamsoet menjelaskan bahwa makar sebagaimana yang diatur dalam Pasal 387 KUHP merupakan suatu perbuatan apabila niat untuk itu telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan. Makar dengan maksud agar seluruh atau sebagian wilayah jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian wilayah negara diancam dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun. (Baca juga: Sekolah Tatap Muka, Perlu Patroli Khusus Awasi Mobilisasi Siswa)
“Deklarasi ULMWP adalah bukti telah ada atau dilakukannya perbuatan pelaksanaan. Maka sesungguhnya apa yang dilakukan ULMWP dengan mendeklarasikan pembentukan negara Papua Barat dan menjadikan Benny Wenda sebagai presiden Papua Barat sudah sangat jelas merupakan perbuatan makar terhadap NKRI,” tegasnya.
Karena Papua Barat bagian tak terpisahkan dari NKRI, Pemerintah Indonesia berkewajiban melindungi dan menjaga kedaulatan setiap jengkal wilayah NKRI, khususnya Papua Barat. Pimpinan MPR juga mendukung pemerintah pusat untuk melakukan tindakan tegas dan terukur atas gejolak yang mengancam kedaulatan NKRI. Termasuk melalui langkah-langkah diplomatik dan menggunakan alat negara.
“(Ini) dalam rangka menjaga muruah dan mempertahankan NKRI. MPR juga mendorong segenap pemangku kepentingan untuk meneguhkan tekad menjaga persatuan dan kesatuan NKRI serta tidak terpengaruh dan terprovokasi oleh propaganda yang merongrong dan mengancam kedaulatan NKRI,” tegasnya.
Setali tiga uang, Wakil Ketua DPR Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin berpandangan bahwa klaim sepihak Benny Wenda yang mendeklarasikan kemerdekaan Papua Barat merupakan tindakan hasutan dan bisa dikategorikan sebagai upaya makar terhadap pemerintahan yang sah. (Baca juga: Bawaslu Minta KPU Daerah Segera Musnahkan Surat Suara Rusak)
"Polisi wajib menindak tegas kelompok separatis yang ingin memecah belah NKRI. Lakukan langkah-langkah penegakan hukum. Deklarasi dan juga hasutan tersebut dapat dikualifikasi sebagai makar dan termasuk dalam pemenuhan unsur-unsur dalam Pasal 106 jo160 KUHP," kata Azis kepada wartawan, Rabu (3/12/).
Azis juga menegaskan Papua merupakan bagian dari Hindia-Belanda yang juga turut dimerdekakan pada 17 Agustus 1945 oleh para founding father dan pejuang bangsa. Ia pun berharap peran aktif pemerintah pusat dan daerah berikut TNI-Polri untuk bisa menjaga situasi kondusif di Papua. "Sesuai dengan asas uti possidentis juris, Papua adalah bagian dari NKRI. Mari sama-sama ciptakan kedamaian di tanah Papua," sebutnya.
Sikap Pemerintah Dikritik
Sementara itu Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrat Irwan mengkritik pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin yang belum juga bersikap tegas atas Gerakan Persatuan Pembebasan untuk Papua Barat (ULMWP) pimpinan Benny Wenda. Legislator asal Kalimantan Timur (Kaltim) itu mendesak pemerintah untuk segera menghentikan aksi provokasi tersebut agar masyarakat Indonesia, khususnya Papua Barat, bisa hidup tenang dan damai tanpa isu-isu liar yang mengancam disintegrasi bangsa.
"Saya menyayangkan sikap Presiden yang belum merespons langsung deklarasi tersebut dengan pernyataan dan tindakan yang tegas guna menegakkan kedaulatan NKRI," kata Irwan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, kemarin. (Baca juga: Sri Mulyani Geber Aparat Pajak untuk Dongkrak Penerimaan)
Ia juga menegaskan dalam upaya meredam konflik di Papua yang tak kunjung berkesudahan, pemerintah sudah seharusnya melakukan pemerataan dan percepatan pembangunan serta menjamin penuh kesejahteraan masyarakat di Papua dan Papua Barat. "Kemajuan dan kesejahteraan yang berkeadilan merupakan jalan persatuan bangsa ini. Itulah sejatinya perwujudan dari nilai-nilai Pancasila," ucapnya.
Di tempat terpisah, Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono memastikan akan menindak tegas siapapun, baik itu individu maupun kelompok yang mengikuti jejak pimpinan ULMWP yang hendak memisahkan diri dari Indonesia. Ia juga menegaskan, Polri bersama TNI akan selalu siap sedia menangkal segala bentuk gangguan yang mengancam kedaulatan Indonesia. Oleh karena itu, keberadaan aparat keamanan di Papua semata-mata untuk menjaga Papua agar tidak terlepas dari NKRI.
"Menyikapi deklarasi Benny Wenda melalui twitter, saya ingin menyampaikan bahwa siapapun, dan dari kelompok manapun yang mengikuti daripada Benny Wenda untuk memisahkan diri dari NKRI, akan kita tindak tegas. Kita tidak pandang bulu," tegas Gatot saat menyampaikan pernyataan sikap resmi pemerintah bersama Menko Polhukam Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, kemarin.
Setidaknya ada dua alasan mengapa pihaknya akan melakukan tindakan tegas. Pertama, sebagai tindakan nyata dan bukti bahwasanya Papua adalah bagian penting dari Indonesia. Dan kedua menunjukkan bahwa Indonesia negara hukum. (Lihat videonya: Usai Imunisasi, Seorang Balita di Tulang Bawang Meninggal Dunia)
"Negara kita adalah negara hukum dan Papua adalah Indonesia. Setiap terjadi gangguan keamanan itu sudah kewajiban dari Polri dan TNI untuk menanganinya," tandasnya. (Dita Angga/Kiswondari/Abdul Rochim)
Atas nama pimpinan MPR, Bamsoet mengecam keras klaim sepihak dan deklarasi yang dilakukan Ketua ULMWP Benny Wenda tersebut. Benny Wenda sendiri kini berdiam di Inggris setelah mendapat suaka politik dari pemerintahan Negeri Ratu Elizabeth itu. (Baca: Kontribusi Kelompok Separatis untuk Papua Dipertanyakan)
“Mengecam keras deklarasi yang dilakukan Benny Wenda, seorang warga negara asing yang melakukan tindakan makar dengan mengatasnamakan masyarakat Papua. Ini dari pandangan sudut kami sebagai penjaga konstitusi di MPR sangat mengganggu. Bukan hanya soal Benny Wendanya, tetapi juga orang-orang yang ada di Papua maupun di seluruh Tanah Air,” kata Bamsoet saat konferensi pers kemarin.
Bamsoet mengatakan bahwa Indonesia sebagai negara yang berdaulat telah ditegaskan di dalam UUD 1945. Jika ada pernyataan yang menegasikan kedaulatan di luar bingkai NKRI, itu sama saja melakukan pengingkaran terhadap amanat konstitusi.
Bamsoet menjelaskan bahwa makar sebagaimana yang diatur dalam Pasal 387 KUHP merupakan suatu perbuatan apabila niat untuk itu telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan. Makar dengan maksud agar seluruh atau sebagian wilayah jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian wilayah negara diancam dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun. (Baca juga: Sekolah Tatap Muka, Perlu Patroli Khusus Awasi Mobilisasi Siswa)
“Deklarasi ULMWP adalah bukti telah ada atau dilakukannya perbuatan pelaksanaan. Maka sesungguhnya apa yang dilakukan ULMWP dengan mendeklarasikan pembentukan negara Papua Barat dan menjadikan Benny Wenda sebagai presiden Papua Barat sudah sangat jelas merupakan perbuatan makar terhadap NKRI,” tegasnya.
Karena Papua Barat bagian tak terpisahkan dari NKRI, Pemerintah Indonesia berkewajiban melindungi dan menjaga kedaulatan setiap jengkal wilayah NKRI, khususnya Papua Barat. Pimpinan MPR juga mendukung pemerintah pusat untuk melakukan tindakan tegas dan terukur atas gejolak yang mengancam kedaulatan NKRI. Termasuk melalui langkah-langkah diplomatik dan menggunakan alat negara.
“(Ini) dalam rangka menjaga muruah dan mempertahankan NKRI. MPR juga mendorong segenap pemangku kepentingan untuk meneguhkan tekad menjaga persatuan dan kesatuan NKRI serta tidak terpengaruh dan terprovokasi oleh propaganda yang merongrong dan mengancam kedaulatan NKRI,” tegasnya.
Setali tiga uang, Wakil Ketua DPR Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin berpandangan bahwa klaim sepihak Benny Wenda yang mendeklarasikan kemerdekaan Papua Barat merupakan tindakan hasutan dan bisa dikategorikan sebagai upaya makar terhadap pemerintahan yang sah. (Baca juga: Bawaslu Minta KPU Daerah Segera Musnahkan Surat Suara Rusak)
"Polisi wajib menindak tegas kelompok separatis yang ingin memecah belah NKRI. Lakukan langkah-langkah penegakan hukum. Deklarasi dan juga hasutan tersebut dapat dikualifikasi sebagai makar dan termasuk dalam pemenuhan unsur-unsur dalam Pasal 106 jo160 KUHP," kata Azis kepada wartawan, Rabu (3/12/).
Azis juga menegaskan Papua merupakan bagian dari Hindia-Belanda yang juga turut dimerdekakan pada 17 Agustus 1945 oleh para founding father dan pejuang bangsa. Ia pun berharap peran aktif pemerintah pusat dan daerah berikut TNI-Polri untuk bisa menjaga situasi kondusif di Papua. "Sesuai dengan asas uti possidentis juris, Papua adalah bagian dari NKRI. Mari sama-sama ciptakan kedamaian di tanah Papua," sebutnya.
Sikap Pemerintah Dikritik
Sementara itu Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrat Irwan mengkritik pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin yang belum juga bersikap tegas atas Gerakan Persatuan Pembebasan untuk Papua Barat (ULMWP) pimpinan Benny Wenda. Legislator asal Kalimantan Timur (Kaltim) itu mendesak pemerintah untuk segera menghentikan aksi provokasi tersebut agar masyarakat Indonesia, khususnya Papua Barat, bisa hidup tenang dan damai tanpa isu-isu liar yang mengancam disintegrasi bangsa.
"Saya menyayangkan sikap Presiden yang belum merespons langsung deklarasi tersebut dengan pernyataan dan tindakan yang tegas guna menegakkan kedaulatan NKRI," kata Irwan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, kemarin. (Baca juga: Sri Mulyani Geber Aparat Pajak untuk Dongkrak Penerimaan)
Ia juga menegaskan dalam upaya meredam konflik di Papua yang tak kunjung berkesudahan, pemerintah sudah seharusnya melakukan pemerataan dan percepatan pembangunan serta menjamin penuh kesejahteraan masyarakat di Papua dan Papua Barat. "Kemajuan dan kesejahteraan yang berkeadilan merupakan jalan persatuan bangsa ini. Itulah sejatinya perwujudan dari nilai-nilai Pancasila," ucapnya.
Di tempat terpisah, Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono memastikan akan menindak tegas siapapun, baik itu individu maupun kelompok yang mengikuti jejak pimpinan ULMWP yang hendak memisahkan diri dari Indonesia. Ia juga menegaskan, Polri bersama TNI akan selalu siap sedia menangkal segala bentuk gangguan yang mengancam kedaulatan Indonesia. Oleh karena itu, keberadaan aparat keamanan di Papua semata-mata untuk menjaga Papua agar tidak terlepas dari NKRI.
"Menyikapi deklarasi Benny Wenda melalui twitter, saya ingin menyampaikan bahwa siapapun, dan dari kelompok manapun yang mengikuti daripada Benny Wenda untuk memisahkan diri dari NKRI, akan kita tindak tegas. Kita tidak pandang bulu," tegas Gatot saat menyampaikan pernyataan sikap resmi pemerintah bersama Menko Polhukam Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, kemarin.
Setidaknya ada dua alasan mengapa pihaknya akan melakukan tindakan tegas. Pertama, sebagai tindakan nyata dan bukti bahwasanya Papua adalah bagian penting dari Indonesia. Dan kedua menunjukkan bahwa Indonesia negara hukum. (Lihat videonya: Usai Imunisasi, Seorang Balita di Tulang Bawang Meninggal Dunia)
"Negara kita adalah negara hukum dan Papua adalah Indonesia. Setiap terjadi gangguan keamanan itu sudah kewajiban dari Polri dan TNI untuk menanganinya," tandasnya. (Dita Angga/Kiswondari/Abdul Rochim)
(ysw)