Ini 8 Pertimbangan MA Bebaskan Eks Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta
Kamis, 03 Desember 2020 - 16:21 WIB
loading...
Mahkamah Agung (MA) memastikan ada delapan pertimbangan MA tetap membebaskan ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Farhan Yunus Basyarahil. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memastikan ada delapan pertimbangan MA tetap membebaskan ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Farhan Yunus Basyarahil.
Delapan pertimbangan ini termaktub dalam salinan putusan kasasi Nomor: 4171 K/Pid.Sus/2019 atas nama Farhan Yunus Basyarahil. Perkara ini ditangani dan diadili oleh majelis hakim agung kasasi MA yang dipimpin langsung Ketua Kamar Pengawasan MA Andi Samsan Nganro dengan anggota Krisna Harahap dan Leopold Luhut Hutagalung. (Baca juga: Sah! MA Tolak Kasasi Bos Ninmedia, MNC Group: Hak Siar Dilindungi Negara)
Majelis hakim agung menegaskan, atas alasan-alasan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas nama Farhan Yunus Basyarahil, maka MA memiliki delapan pendapat sebagai pertimbangan. (Baca juga: Komisi Informasi Pusat Minta Pemerintah Terbuka dan Transfaran Soal Dana Haji 2020)
Pertama, alasan kasasi JPU sebagai pemohon kasasi tidak dapat dibenarkan karena judex facti atau Pengadilan Tipikor PN Jakpus tidak salah dalam menerapkan hukum. Menurut MA, judex facti telah mempertimbangkan dengan benar mengenai fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan setelah dihubungkan dengan dakwaan JPU.
"Maka Terdakwa (Farhan) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair maupun dakwaan subsidiair," tegas majelis hakim agung dalam petimbangan putusan kasasi atas nama Farhan, sebagaimana dikutip KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Kamis (3/12/2020).
Kedua, Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta adalah salah satu penerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor: 948/2014 tertanggal 30 Mei 2014 sebesar Rp4 miliar. Ketiga, dari dana hibah sebesar Rp4 miliar itu yang dipakai untuk dana mobilitas Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta adalah sebesar Rp486,11 juta. Dalam pembagiannya, dana mobilitas antara Komisioner yang satu dengan Komisioner yang lainnya tidak sama.
Keempat, dana mobilitas yang diterima dan digunakan oleh Farhan keseluruhannya adalah sebesar Rp99,9 juta. Kelima, sebagai Komisioner dan sebagai penerima dana mobilitas Komisioner, Farhan telah memberikan bahan-bahan dan bukti-bukti pengeluaran kepada Endin Raminudin selaku Bendahara Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta yang oleh Dinas Komunikasi dan Informatika DKI Jakarta diberi kewenangan untuk melakukan penatakelolaan keuangan di Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta.
Delapan pertimbangan ini termaktub dalam salinan putusan kasasi Nomor: 4171 K/Pid.Sus/2019 atas nama Farhan Yunus Basyarahil. Perkara ini ditangani dan diadili oleh majelis hakim agung kasasi MA yang dipimpin langsung Ketua Kamar Pengawasan MA Andi Samsan Nganro dengan anggota Krisna Harahap dan Leopold Luhut Hutagalung. (Baca juga: Sah! MA Tolak Kasasi Bos Ninmedia, MNC Group: Hak Siar Dilindungi Negara)
Majelis hakim agung menegaskan, atas alasan-alasan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas nama Farhan Yunus Basyarahil, maka MA memiliki delapan pendapat sebagai pertimbangan. (Baca juga: Komisi Informasi Pusat Minta Pemerintah Terbuka dan Transfaran Soal Dana Haji 2020)
Pertama, alasan kasasi JPU sebagai pemohon kasasi tidak dapat dibenarkan karena judex facti atau Pengadilan Tipikor PN Jakpus tidak salah dalam menerapkan hukum. Menurut MA, judex facti telah mempertimbangkan dengan benar mengenai fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan setelah dihubungkan dengan dakwaan JPU.
"Maka Terdakwa (Farhan) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair maupun dakwaan subsidiair," tegas majelis hakim agung dalam petimbangan putusan kasasi atas nama Farhan, sebagaimana dikutip KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Kamis (3/12/2020).
Kedua, Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta adalah salah satu penerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor: 948/2014 tertanggal 30 Mei 2014 sebesar Rp4 miliar. Ketiga, dari dana hibah sebesar Rp4 miliar itu yang dipakai untuk dana mobilitas Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta adalah sebesar Rp486,11 juta. Dalam pembagiannya, dana mobilitas antara Komisioner yang satu dengan Komisioner yang lainnya tidak sama.
Keempat, dana mobilitas yang diterima dan digunakan oleh Farhan keseluruhannya adalah sebesar Rp99,9 juta. Kelima, sebagai Komisioner dan sebagai penerima dana mobilitas Komisioner, Farhan telah memberikan bahan-bahan dan bukti-bukti pengeluaran kepada Endin Raminudin selaku Bendahara Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta yang oleh Dinas Komunikasi dan Informatika DKI Jakarta diberi kewenangan untuk melakukan penatakelolaan keuangan di Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta.
Lihat Juga :