Ini 8 Pertimbangan MA Bebaskan Eks Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta

Kamis, 03 Desember 2020 - 16:21 WIB
loading...
Ini 8 Pertimbangan MA...
Mahkamah Agung (MA) memastikan ada delapan pertimbangan MA tetap membebaskan ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Farhan Yunus Basyarahil. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memastikan ada delapan pertimbangan MA tetap membebaskan ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Farhan Yunus Basyarahil.

Delapan pertimbangan ini termaktub dalam salinan putusan kasasi Nomor: 4171 K/Pid.Sus/2019 atas nama Farhan Yunus Basyarahil. Perkara ini ditangani dan diadili oleh majelis hakim agung kasasi MA yang dipimpin langsung Ketua Kamar Pengawasan MA Andi Samsan Nganro dengan anggota Krisna Harahap dan Leopold Luhut Hutagalung. (Baca juga: Sah! MA Tolak Kasasi Bos Ninmedia, MNC Group: Hak Siar Dilindungi Negara)

Majelis hakim agung menegaskan, atas alasan-alasan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas nama Farhan Yunus Basyarahil, maka MA memiliki delapan pendapat sebagai pertimbangan. (Baca juga: Komisi Informasi Pusat Minta Pemerintah Terbuka dan Transfaran Soal Dana Haji 2020)

Pertama, alasan kasasi JPU sebagai pemohon kasasi tidak dapat dibenarkan karena judex facti atau Pengadilan Tipikor PN Jakpus tidak salah dalam menerapkan hukum. Menurut MA, judex facti telah mempertimbangkan dengan benar mengenai fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan setelah dihubungkan dengan dakwaan JPU.

"Maka Terdakwa (Farhan) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair maupun dakwaan subsidiair," tegas majelis hakim agung dalam petimbangan putusan kasasi atas nama Farhan, sebagaimana dikutip KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Kedua, Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta adalah salah satu penerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor: 948/2014 tertanggal 30 Mei 2014 sebesar Rp4 miliar. Ketiga, dari dana hibah sebesar Rp4 miliar itu yang dipakai untuk dana mobilitas Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta adalah sebesar Rp486,11 juta. Dalam pembagiannya, dana mobilitas antara Komisioner yang satu dengan Komisioner yang lainnya tidak sama.

Keempat, dana mobilitas yang diterima dan digunakan oleh Farhan keseluruhannya adalah sebesar Rp99,9 juta. Kelima, sebagai Komisioner dan sebagai penerima dana mobilitas Komisioner, Farhan telah memberikan bahan-bahan dan bukti-bukti pengeluaran kepada Endin Raminudin selaku Bendahara Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta yang oleh Dinas Komunikasi dan Informatika DKI Jakarta diberi kewenangan untuk melakukan penatakelolaan keuangan di Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
PN Jakpus Tolak Gugatan...
PN Jakpus Tolak Gugatan soal SK DPW PPP Jawa Barat, Kepengurusan UU-Agus Solihin Dinyatakan Sah
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
Eks Pimpinan Sidang...
Eks Pimpinan Sidang Muktamar PPP Ungkap Fakta Mengejutkan
Sidang Gugatan Muktamar...
Sidang Gugatan Muktamar X PPP, Saksi Tepis Klaim Aklamasi Mardiono
Kuasa Hukum DPP PPP:...
Kuasa Hukum DPP PPP: Jawaban Tergugat Diterima Hakim, Gugatan Balik atas Perkara Maluku Diajukan
CCTV Bundaran HI Dituding...
CCTV Bundaran HI Dituding Mati saat Demo Mahasiswa, Diskominfotik DKI Jakarta Buka Suara
Malam Ini, Lampu Jalan...
Malam Ini, Lampu Jalan Protokol Jakarta hingga Monas Bakal Dipadamkan Sejam
Sejumlah GOR di Jakarta...
Sejumlah GOR di Jakarta Disiapkan untuk Warga Nobar Piala Dunia 2026
Rekomendasi
Bintang Ghana Thomas...
Bintang Ghana Thomas Partey Dilarang Masuk Kanada Buntut Kasus Pelecehan Seksual
Sensus Ekonomi 2026...
Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dimulai Besok 15 Juni 2026, Usaha Nasional Didata Tanpa Terkecuali
Toyota Fortuner Generasi...
Toyota Fortuner Generasi Terbaru Resmi Diperkenalkan, Ini Tampangnya
Berita Terkini
TB Hasanuddin Kritik...
TB Hasanuddin Kritik Pelibatan Komcad dalam Pengamanan Demo Mahasiswa: Berpotensi Picu Konflik Horizontal
PDIP Sebut Demonstrasi...
PDIP Sebut Demonstrasi Mahasiswa Alarm untuk Pemerintah
Prabowo dan Steinmeier...
Prabowo dan Steinmeier Bertemu di Istana Pagi Ini, Perkuat Bilateral IndonesiaJerman
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Mengapa Ekonomi Solid,...
Mengapa Ekonomi Solid, Namun Sosial-Politik Mulai Gelisah?
Jumhur Dorong Penanaman...
Jumhur Dorong Penanaman Bambu untuk Serap Emisi dan Tingkatkan Penghasilan Warga
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved