Divonis 6 Tahun Bui, Pengabdian 31 Tahun Hasbi Hasan di MA Disinggung Hakim

Rabu, 03 April 2024 - 15:26 WIB
loading...
Divonis 6 Tahun Bui,...
Majelis Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat, Toni Irfan, menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan. Foto/Riyan Rizki/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Toni Irfan, menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan dalam perkara suap dan gratifikasi pengurusan perkara di lingkungan MA. Hakim menyinggung pengabdian Hasbi selama 31 tahun di MA.

"Menimbang bahwa terhadap lamanya pidana yang akan dijatuhkan ini, majelis hakim perlu mempertimbangkan masa pengabdian terdakwa kepada negara di lembaga Mahkamah Agung RI yang lebih kurang 31 tahun lamanya," kata Ketua Majelis Hakim Toni Irfan, di Ruang Sidang PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).

Hakim mengatakan, Hasbi tak pernah melakukan perbuatan tercela dan memperoleh sanksi indisipliner selama mengabdi di MA. Hakim juga berpendapat Hasbi telah menorehkan prestasi dan memberikan kontribusi untuk MA.

"Dan selama pengabdian tersebut terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan tercela atau tidak pernah dikenakan tindakan indisipliner apalagi melanggar hukum, dan selama menjabat sebagai pejabat struktural telah banyak kontribusinya dan prestasi yang telah terdakwa torehkan atau sumbangkan kepada lembaga MA," ujar hakim.

Baca juga: Divonis 6 Tahun Penjara, Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan Banding
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Tok! Heru Hanindyo,...
Tok! Heru Hanindyo, Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronnald Tannur Divonis 10 Tahun Penjara
Hasan Nasbi Tak Jadi...
Hasan Nasbi Tak Jadi Mundur dari Kepala Komunikasi Kepresidenan
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Sritex, Kejagung Periksa Saksi dari Bank BUMD
Kemenag Gandeng MA dan...
Kemenag Gandeng MA dan ATR/BPN Legalisasi Tanah Wakaf untuk Madrasah hingga Masjid
KPK Ingatkan Guru yang...
KPK Ingatkan Guru yang Kerap Terima Hadiah: Itu Gratifikasi, Bukan Rezeki
Hasan Nasbi Mundur,...
Hasan Nasbi Mundur, Kantor Komunikasi Kepresidenan Tetap Berjalan
Kantor PDAM dan Pemda...
Kantor PDAM dan Pemda Purwakarta Digeledah Kejaksaan, Dokumen dan HP Disita
KPK Soroti Temuan Indikasi...
KPK Soroti Temuan Indikasi Suap dan Gratifikasi Pejabat dari Laporan LHKPN
KPK Tetapkan Gubernur...
KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pemerasan dan Gratifikasi
Rekomendasi
ByteDance Bertekad Kalahkan...
ByteDance Bertekad Kalahkan Meta Tahun 2025
Inovasi Pengobatan Kanker...
Inovasi Pengobatan Kanker Pankreas, Perkembangan Terkini yang Menjanjikan
77 Tahun Lalu, 700.000...
77 Tahun Lalu, 700.000 Warga Palestina Diusir Zionis, Ribuan Demonstran Gelar Aksi Solidaritas
Berita Terkini
Ramai Kabar Jaksa Agung...
Ramai Kabar Jaksa Agung ST Burhanuddin Bakal Diganti, Kejagung: Hoaks
Hadiri Pelantikan Paus...
Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV, Menko PM Muhaimin: Simbol Persahabatan dan Komitmen Kemanusiaan
Sukseskan Program MBG,...
Sukseskan Program MBG, Pemerintah Akan Bangun Infrastruktur Layanan Gizi di Pesantren
PPATK Temukan 28.000...
PPATK Temukan 28.000 Rekening Hasil Jual Beli untuk Deposit Judi Online
Ganjar Tegaskan Jadwal...
Ganjar Tegaskan Jadwal Kongres PDIP Tidak Dibahas saat Pembekalan Kepala Daerah
Sambangi Sri Sultan...
Sambangi Sri Sultan di Yogya, Bahlil Lanjutkan Tradisi Golkar Silaturahmi ke Tokoh Senior
Infografis
12 Jenis Pisang Terbaik...
12 Jenis Pisang Terbaik di Dunia, Nomor 4 dari Indonesia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved