Cegah Penyebaran Covid-19, MK Tunda Persidangan Empat Perkara
Rabu, 02 Desember 2020 - 09:24 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga: Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 Setelah Pilkada dan Libur Akhir Tahun ).
"Sehubungan dengan upaya mengantisipasi dan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di lingkungan Mahkamah Konstitusi, diumumkan bahwa mulai hari Senin, 30 November 2020 layanan publik dan persidangan di gedung Mahkamah Konstitusi ditunda untuk sementara," bunyi pengumuman resmi MK.
Di sisi lain, bagi masyarakat atau publik tetap bisa menghubungi MK melalui laman mkri.id untuk konsultasi, mengajukan permohonan berperkara, dan menyerahkan dokumen perkara atau dokumen dinas lainnya.
(Untuk mengisi survei calon Presiden 2024 pilihan Anda, silakan klik di sini).
"Sehubungan dengan upaya mengantisipasi dan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di lingkungan Mahkamah Konstitusi, diumumkan bahwa mulai hari Senin, 30 November 2020 layanan publik dan persidangan di gedung Mahkamah Konstitusi ditunda untuk sementara," bunyi pengumuman resmi MK.
Di sisi lain, bagi masyarakat atau publik tetap bisa menghubungi MK melalui laman mkri.id untuk konsultasi, mengajukan permohonan berperkara, dan menyerahkan dokumen perkara atau dokumen dinas lainnya.
(Untuk mengisi survei calon Presiden 2024 pilihan Anda, silakan klik di sini).
(zik)
Lihat Juga :