Cegah Penyebaran Covid-19, MK Tunda Persidangan Empat Perkara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menunda pelaksanaan persidangan empat perkara uji formil dan/atau uji materiil atas tiga Undang-Undang (UU) pada Rabu (2/12/2020). Hal ini guna mencegah penyebaran Covid-19 .
Berdasarkan informasi singkat di laman resmi MK pada item 'Jadwal Sidang' tercantum ada empat perkara dengan nomor berbeda yang sebenarnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu pagi hingga siang.
Masing-masing yakni pertama, perkara Nomor: 81/PUU-XVIII/2020, uji materiil UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE) terhadap UUD 1945. Acara sidang direncanakan adalah mendengarkan keterangan DPR dan ahli pemohon. Kedua, perkara Nomor: 97/PUU-XVIII/2020, uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap UUD 1945. Agenda sidang rencananya yaitu perbaikan permohonan (II).
(Lihat Foto: 150 Personel Damkar Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Gedung Balai Kota Jakarta ).
Ketiga, perkara Nomor: 100/PUU-XVIII/2020, uji formil dan materiil UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap UUD 1945. Acara sidang direncanakan adalah perbaikan permohonan (II). Keempat, perkara Nomor: 106/PUU-XVIII/2020, uji materiil UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945. Agenda sidang rencananya yaitu pemeriksaan pendahuluan (I).
"Bahwa persidangan perkara-perkara tersebut di atas ditunda sampai dengan waktu yang akan dijadwalkan kemudian," demikian informasi singkat di laman resmi MK, sebagaimana dikutip SINDOnews, Rabu (2/12/2020.
Sementara itu, di halaman beranda laman resmi MK, tercantum pengumuman resmi bahwa MK menghentikan sementara waktu layanan publik dan persidangan di Gedung MK terhitung sejak Senin (30/11/2020) dan akan dibuka kembali pada Senin (7/12/2020). Layanan publik dan persidangan akan dibuka kembali dengan tetap melihat dan mencermati perkembangan terkait dengan Covid-19 di lingkungan MK.
( ).
"Sehubungan dengan upaya mengantisipasi dan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di lingkungan Mahkamah Konstitusi, diumumkan bahwa mulai hari Senin, 30 November 2020 layanan publik dan persidangan di gedung Mahkamah Konstitusi ditunda untuk sementara," bunyi pengumuman resmi MK.
Di sisi lain, bagi masyarakat atau publik tetap bisa menghubungi MK melalui laman mkri.id untuk konsultasi, mengajukan permohonan berperkara, dan menyerahkan dokumen perkara atau dokumen dinas lainnya.
(Untuk mengisi survei calon Presiden 2024 pilihan Anda, silakan klik di sini).
Lihat Juga: Kades di Kebumen Uji Materi UU Pilkada di MK, Minta Masa Cuti Calon Petahana Diperpanjang
Berdasarkan informasi singkat di laman resmi MK pada item 'Jadwal Sidang' tercantum ada empat perkara dengan nomor berbeda yang sebenarnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu pagi hingga siang.
Masing-masing yakni pertama, perkara Nomor: 81/PUU-XVIII/2020, uji materiil UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE) terhadap UUD 1945. Acara sidang direncanakan adalah mendengarkan keterangan DPR dan ahli pemohon. Kedua, perkara Nomor: 97/PUU-XVIII/2020, uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap UUD 1945. Agenda sidang rencananya yaitu perbaikan permohonan (II).
(Lihat Foto: 150 Personel Damkar Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Gedung Balai Kota Jakarta ).
Ketiga, perkara Nomor: 100/PUU-XVIII/2020, uji formil dan materiil UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap UUD 1945. Acara sidang direncanakan adalah perbaikan permohonan (II). Keempat, perkara Nomor: 106/PUU-XVIII/2020, uji materiil UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945. Agenda sidang rencananya yaitu pemeriksaan pendahuluan (I).
"Bahwa persidangan perkara-perkara tersebut di atas ditunda sampai dengan waktu yang akan dijadwalkan kemudian," demikian informasi singkat di laman resmi MK, sebagaimana dikutip SINDOnews, Rabu (2/12/2020.
Sementara itu, di halaman beranda laman resmi MK, tercantum pengumuman resmi bahwa MK menghentikan sementara waktu layanan publik dan persidangan di Gedung MK terhitung sejak Senin (30/11/2020) dan akan dibuka kembali pada Senin (7/12/2020). Layanan publik dan persidangan akan dibuka kembali dengan tetap melihat dan mencermati perkembangan terkait dengan Covid-19 di lingkungan MK.
( ).
"Sehubungan dengan upaya mengantisipasi dan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di lingkungan Mahkamah Konstitusi, diumumkan bahwa mulai hari Senin, 30 November 2020 layanan publik dan persidangan di gedung Mahkamah Konstitusi ditunda untuk sementara," bunyi pengumuman resmi MK.
Di sisi lain, bagi masyarakat atau publik tetap bisa menghubungi MK melalui laman mkri.id untuk konsultasi, mengajukan permohonan berperkara, dan menyerahkan dokumen perkara atau dokumen dinas lainnya.
(Untuk mengisi survei calon Presiden 2024 pilihan Anda, silakan klik di sini).
Lihat Juga: Kades di Kebumen Uji Materi UU Pilkada di MK, Minta Masa Cuti Calon Petahana Diperpanjang
(zik)