Soal Pegawai di 10 LNS Dibubarkan, KemenPANRB: Lebih Banyak yang Kontrak
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Perpres No.112/2020 telah membubarkan 10 lembaga nonstruktural ( LNS ).Terkait pegawai , Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPANRB Rini Widyantini mengatakan, tidak banyak ASN yang bekerja di 10 lembaga tersebut.
(Baca juga: 10 Lembaga Dibubarkan, Siap-siap Kementerian Ini Bakal Dapat Limpahan Tugas)
"Tentu saja tidak seluruhnya lembaga-lembaga non struktural ini ada ASNnya memang ya. Hanya beberapa saja, tidak terlalu banyak. Dan kami sudah melakukan pengecekan. Paling ada beberapa terutama mungkin di badan di BPWS yang mengelola wilayah Suramadu," kata Rini saat konferensi pers, Selasa (1/12/2020).
(Baca juga: Hadapi Potensi Sengketa Pilkada, KPU Minta Jajaran di Daerah Lakukan Ini)
Dia mengatakan pegawai di 10 LNS tersebut memang lebih banyak yang berstatus kontrak. Terkait nasib pegawai-pegawai tersebut, Rini mengatakan akan dibicarakan nantinya
"Namun lebih banyak pegawai-pegawai yang bersifat kontrak. Dan nanti tentu saja akan dubicarakan bagaimana pengalihannya," ungkapnya.
Lembaga-lembaga tersebut antara lain Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan.
Lalu Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.
(Baca juga: 10 Lembaga Dibubarkan, Siap-siap Kementerian Ini Bakal Dapat Limpahan Tugas)
"Tentu saja tidak seluruhnya lembaga-lembaga non struktural ini ada ASNnya memang ya. Hanya beberapa saja, tidak terlalu banyak. Dan kami sudah melakukan pengecekan. Paling ada beberapa terutama mungkin di badan di BPWS yang mengelola wilayah Suramadu," kata Rini saat konferensi pers, Selasa (1/12/2020).
(Baca juga: Hadapi Potensi Sengketa Pilkada, KPU Minta Jajaran di Daerah Lakukan Ini)
Dia mengatakan pegawai di 10 LNS tersebut memang lebih banyak yang berstatus kontrak. Terkait nasib pegawai-pegawai tersebut, Rini mengatakan akan dibicarakan nantinya
"Namun lebih banyak pegawai-pegawai yang bersifat kontrak. Dan nanti tentu saja akan dubicarakan bagaimana pengalihannya," ungkapnya.
Lembaga-lembaga tersebut antara lain Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan.
Lalu Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.
(maf)