10 Lembaga Dibubarkan, Siap-siap Kementerian Ini Bakal Dapat Limpahan Tugas
Selasa, 01 Desember 2020 - 20:33 WIB
loading...
Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan tugas dan fungsi dari LNS yang telah dibubarkan akan diintegrasikan dengan kementerian/lembaga yang ada. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 10 Lembaga Non Struktural (LNS) telah dibubarkan melalui Perpres 112/2020. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan tugas dan fungsi dari LNS yang telah dibubarkan akan diintegrasikan dengan kementerian/lembaga yang ada.
“Pembubaran 10 lembaga saya kira ditindaklanjuti dengan pengintegrasian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi,” katanya saat konferensi pers, Selasa (1/12/2020). (Baca juga: 10 Lembaga Dibubarkan, Pemerintah Hemat Rp227 Miliar)
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB Rini Widyantini mengatakan meskipun dibubarkan, tugas dan fungsi 10 lembaga tersebut tidak akan hilang. Dia mengatakan tugas dan fungsi dari 10 lembaga itu akan dilimpahkan kepada kementerian/lembaga yang bersesuaian. “Mengapa? Karena memang secara hukum integrasi ini atau pembubaran dan sekaligus juga dilakukan dengan pengintegrasian kepada kementerian dan lembaga yang bersesuaian dengan lembaga yang sejenis,” ungkapnya. (Baca juga: Pemerintah Buka 1 Juta Lowongan CPNS di 2021)
Berikut kementerian/lembaga yang mendapatkan pelimpahan tugas dan fungsi dari 10 LNS yang dibubarkan:
1. Dewan Riset Nasional tugas fungsinya akan diintegrasikan kepada Kementerian Riset Dan Teknologi Atau Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Dewan riset ini sesuai dengan amanat dari UU No.11 /2020 fungsi kelembagaan berkaitan dengan masalah inovasi akan dilakukan oleh BRIN
“Pembubaran 10 lembaga saya kira ditindaklanjuti dengan pengintegrasian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi,” katanya saat konferensi pers, Selasa (1/12/2020). (Baca juga: 10 Lembaga Dibubarkan, Pemerintah Hemat Rp227 Miliar)
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB Rini Widyantini mengatakan meskipun dibubarkan, tugas dan fungsi 10 lembaga tersebut tidak akan hilang. Dia mengatakan tugas dan fungsi dari 10 lembaga itu akan dilimpahkan kepada kementerian/lembaga yang bersesuaian. “Mengapa? Karena memang secara hukum integrasi ini atau pembubaran dan sekaligus juga dilakukan dengan pengintegrasian kepada kementerian dan lembaga yang bersesuaian dengan lembaga yang sejenis,” ungkapnya. (Baca juga: Pemerintah Buka 1 Juta Lowongan CPNS di 2021)
Berikut kementerian/lembaga yang mendapatkan pelimpahan tugas dan fungsi dari 10 LNS yang dibubarkan:
1. Dewan Riset Nasional tugas fungsinya akan diintegrasikan kepada Kementerian Riset Dan Teknologi Atau Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Dewan riset ini sesuai dengan amanat dari UU No.11 /2020 fungsi kelembagaan berkaitan dengan masalah inovasi akan dilakukan oleh BRIN