Hadapi Potensi Sengketa Pilkada, KPU Minta Jajaran di Daerah Lakukan Ini

Selasa, 01 Desember 2020 - 20:32 WIB
loading...
Hadapi Potensi Sengketa Pilkada, KPU Minta Jajaran di Daerah Lakukan Ini
Simulasi pilkada di tengah pandemi Covid-19 Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari meminta kepada seluruh jajaran KPU di daerah penyelenggara Pilkada Serentak 2020 untuk mempersiapkan potensi terjadinya sengketa hasil pemilihan. Salah satu hal yang diingatkan adalah mempersiapkan catatan kronologi dari semua tahapan yang sudah berjalan.

Hal itu disampaikan Hasyim dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Penyelesaian Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 yang digelar beberapa hari lalu.

Hasyim mengatakan bahwa rakor ini ditujukan untuk menyegarkan kembali ingatan jajarannya terkait proses dan penanganan sengketa hasil pemilihan yang akan berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) seusai tahapan pemungutan dan penghitungan suara digelar pada 9 Desember mendatang.

Meskipun, sengketa ini merupakan proses yang baru bisa dipastikan setelah pengumuman hasil pemilihan, namun dia menilai jika hal ini penting dilakukan sedini mungkin dalam rangka memberikan pemahaman yang sama dari penyelenggara dalam menghadapi situasi tersebut. "Oleh karena itu, kita review dan (melihat) kesiapan, identifikasi diri. Problem apa yang akan muncul di PHP," kata Hasyim dalam keterangan tertulisnya yang dikutip, Selasa (1/12/2020).

( ).

Hasyim juga meminta agar setiap peristiwa di dalam setiap tahapan pemilihan agar dicatat dengan baik. Menurutnya, kronologi ini penting sebagai bahan untuk disampaikan di persidangan sengketa. "Kita harus tahu semua, kita harus membuat catatan kronologi dan semuanya," ujarnya.

Senada dengan Hasyim, Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik meminta KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan pemilihan untuk mempersiapkan administrasi pemilihan dengan baik. Menurut dia, hal itu penting saat menjadi barang bukti sengketa di MK .

( ).

"Terutama pengadministrasian dengan benar proses pemungutan, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil perolehan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS)," kata Evi.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2327 seconds (0.1#10.140)