KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi Asuransi Jasindo

Selasa, 01 Desember 2020 - 17:25 WIB
loading...
A A A
Pada Rabu 10 April 2019, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan bahwa Budi Tjahjono selaku Direktur Pemasaran Korporasi PT Jasindo Persero periode 2008-2011 dan selaku Direktur Utama PT Asuransi Jasindo periode 2011-2012 telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Majelis menilai, Budi Tjahjono terbukti merekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi yang diberikan kepada agen PT Asuransi Jasindo seolah-olah sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi aset dan kontruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) tahun 2010 sampai dengan 2012 dan tahun 2012 sampai dengan 2014 yang dilaksanakan pada PT Asuransi Jasindo. Akibatnya, negara mengalami kerugian cq PT Asuransi Jasindo sebesar Rp8.469.842.248,16 dan USD766.955,97.

Majelis memvonis Budi Tjahjono dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara, pidana denda Rp300 juta subsider 3 bulan, dan pidana tambahan membayar uang pengganti senilai Rp6 miliar dan USD462.795 (dikurangi uang yang telah dikembalikannya kepada KPK sebesar Rp1 miliar) subsider pidana penjara selama 1 tahun. (Baca juga:Asuransi Gedung DPR RI Digarap Jasindo dan Konsorsium)

Putusan Budi Tjahjono tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah Budi Tjahjono maupun JPU pada KPK tidak mengajukan banding. Jaksa eksekutor pada KPK kemudian melakukan eksekusi badan terhadap terpidana Budi Tjahjono ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung pada Sabtu 4 Mei 2019.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Laporan Amplop Menhut...
Laporan Amplop Menhut Raja Juli, KPK: Yang Dilaporkan hanya Berita Acara Pengembalian, Nominalnya Tidak
Verifikasi Laporan Gratifikasi...
Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli Rampung, KPK: Kini Didalami di Tahap Penindakan
Tuntas Verifikasi Laporan...
Tuntas Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli, KPK: Hasil Hanya Disampaikan ke Pelapor
Kejagung Tunjuk 9 Eks...
Kejagung Tunjuk 9 Eks Jaksa KPK Tangani Kasus Febrie, Pakar: Harus Jawab Harapan Masyarakat
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Etik Suryani dan Kepala Dinas PU, Sejumlah Dokumen Disita
KPK Sita Uang-Perhiasan...
KPK Sita Uang-Perhiasan usai Geledah Rumah Dinas Bupati dan Kantor Dinas Kabupaten Sukoharjo
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
2 Jenderal Militer Ditangkap...
2 Jenderal Militer Ditangkap karena Korupsi Proyek Senilai Rp1,2 Triliun
375 Kg Emas Disita Terkait...
375 Kg Emas Disita Terkait Korupsi Wakil Menteri
Rekomendasi
Kisah Rofi, Anak Pedagang...
Kisah Rofi, Anak Pedagang Ikan Keliling yang Lolos SNBP dan Kuliah di UGM
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Lagi, Semburkan Kolom Abu 1.000 Meter
Kabar Bahagia, Chelsea...
Kabar Bahagia, Chelsea Islan Umumkan Kelahiran Anak Pertama
Berita Terkini
Kuasa Hukum Ungkap Hubungan...
Kuasa Hukum Ungkap Hubungan Don Ritto-Febrie Adriansyah: Satu Kampung
Hotman Paris Ungkap...
Hotman Paris Ungkap Alasan Bersedia Menjadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Pimpin Panen Raya di...
Pimpin Panen Raya di Malang, Prabowo: Bukti TNI Hadir Perkuat Kemandirian Pangan
Don Ritto Gunakan Rumah...
Don Ritto Gunakan Rumah Febrie Adriansyah di Sentul untuk Operasional Yayasan
Febrie Adriansyah Tidak...
Febrie Adriansyah Tidak Ditahan, Kuasa Hukum: Sudah Mengundurkan Diri, Artinya Kooperatif
Komisi IX DPR Cecar...
Komisi IX DPR Cecar BGN usai Pamer Dapat WTP dari BPK: Jangan-jangan Dibikin-bikin
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved