KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi Asuransi Jasindo

Selasa, 01 Desember 2020 - 17:25 WIB
loading...
KPK Tetapkan Dua Tersangka...
KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru kasus dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen untuk jasa konsultasi bisnis asuransi oil and gas PT Asuransi Jasindo. FotoSINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah menetapkan dua orang tersangka baru kasus dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen untuk jasa konsultasi bisnis asuransi oil and gas PT Asuransi Jasa Indonesia atau PT Asuransi Jasindo (Persero) Tahun Anggaran 2008-2012.

Sumber internal Bidang Penindakan KPK menyatakan, KPK telah melakukan pengembangan dengan membuka penyelidikan setelah putusan terpidana Budi Tjahjono selaku Direktur Pemasaran Korporasi PT Jasindo Persero periode 2008-2011 dan selaku Direktur Utama PT Asuransi Jasindo periode 2011-2012 berkekuatan hukum tetap (inkracht). (Baca juga: KPK Buka Penyidikan Baru Korupsi Asuransi Jasindo, Siapa Tersangkanya?)

Putusan Budi inkracht dan Budi menjadi terpidana setelah Budi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Budi. Dari hasil penyelidikan dan mencermati fakta-fakta di persidangan, kemudian disimpulkan telah ditemukan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang melibatkan pihak lain.

Berikutnya kata sumber ini, KPK melakukan gelar perkara (ekspose). Forum ekspose menyimpulkan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga diputuskan penyelidikan dinaikkan ke tahap penyidikan. Kemudian KPK menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (spindik) dengan dua orang sebagai tersangka baru.

Dua tersangka tersebut yakni pertama, KEF yakni seorang agen asuransi sekaligus orang kepercayaan Raden Priyono (Kepala BP Migas periode 2008-2012). Kedua, SLH selaku Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo 2008-2013.

"Penyidikan untuk tersangka KEF dan tersangka SLH itu dimulai pas akhir Oktober lalu. Kasus dua tersangka baru ini pengembangan dari perkara terpidana Budi Tjahjono," ujar sumber tersebut kepada MNC News Portal di Jakarta, Selasa (1/12/2020).

Sumber lain membeberkan KEF dan SLH diduga melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan Budi Tjahjono dengan perbuatan berlanjut. Karenanya, KEF dan SLH disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) sudah disampaikan ke dua tersangka itu," ucap sumber tersebut.

Ketua KPK Firli Bahuri berusaha diplomatis saat dikonfirmasi tekait dengan nama lengkap dua orang tersangka baru kasus dugaan korupsi asuransi di PT Asuransi Jasindo, penerbitan sprindik sejak akhir Oktober 2020, pasal-pasal yang disangkakan, hingga jumlah keuntungan yang diperoleh dua tersangka. Di sisi lain Firli membenarkan bahwa KPK memang melakukan pengembangan dari putusan terpidana sebelumnya yang telah divonis.

"Untuk pengembangan perkara PT Asuransi Jasindo, beri kami waktu untuk bekerja menyelesaikannya dan ikuti saja semua proses yang berlaku. Pada saatnya nanti, kami akan sampaikan ke publik," ujar Firli saat dihubungi MNC News Portal di Jakarta, Selasa (1/12/2020).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memastikan KPK telah merampungkan penyelidikan yang dinaikkan ke tahap penyidikan kasus dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen untuk jasa konsultasi bisnis asuransi oil and gas PT Asuransi Jasa Indonesia atau PT Asuransi Jasindo (Persero) Tahun Anggaran 2008-2012. Kasus ini, kata Alexander, memang benar hasil pengembangan perkara dengan terpidana mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasindo Budi Tjahjono.

"Saya cuma ingat keputusan untuk menaikkan dugaan tipikor Jasindo ke tahap penyidikan. Benar ini pengembangan perkara sebelumnya. Siapa saja tersangka dan pasal yang disangkakan saya lupa," kata Alexander saat dihubungi MNC News Portal, di Jakarta, Selasa (1/12/2020).

Pada Rabu 10 April 2019, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan bahwa Budi Tjahjono selaku Direktur Pemasaran Korporasi PT Jasindo Persero periode 2008-2011 dan selaku Direktur Utama PT Asuransi Jasindo periode 2011-2012 telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Majelis menilai, Budi Tjahjono terbukti merekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi yang diberikan kepada agen PT Asuransi Jasindo seolah-olah sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi aset dan kontruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) tahun 2010 sampai dengan 2012 dan tahun 2012 sampai dengan 2014 yang dilaksanakan pada PT Asuransi Jasindo. Akibatnya, negara mengalami kerugian cq PT Asuransi Jasindo sebesar Rp8.469.842.248,16 dan USD766.955,97.

Majelis memvonis Budi Tjahjono dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara, pidana denda Rp300 juta subsider 3 bulan, dan pidana tambahan membayar uang pengganti senilai Rp6 miliar dan USD462.795 (dikurangi uang yang telah dikembalikannya kepada KPK sebesar Rp1 miliar) subsider pidana penjara selama 1 tahun. (Baca juga:Asuransi Gedung DPR RI Digarap Jasindo dan Konsorsium)

Putusan Budi Tjahjono tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah Budi Tjahjono maupun JPU pada KPK tidak mengajukan banding. Jaksa eksekutor pada KPK kemudian melakukan eksekusi badan terhadap terpidana Budi Tjahjono ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung pada Sabtu 4 Mei 2019.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0909 seconds (0.1#10.140)