KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi Asuransi Jasindo
Selasa, 01 Desember 2020 - 17:25 WIB
loading...
KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru kasus dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen untuk jasa konsultasi bisnis asuransi oil and gas PT Asuransi Jasindo. FotoSINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah menetapkan dua orang tersangka baru kasus dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen untuk jasa konsultasi bisnis asuransi oil and gas PT Asuransi Jasa Indonesia atau PT Asuransi Jasindo (Persero) Tahun Anggaran 2008-2012.
Sumber internal Bidang Penindakan KPK menyatakan, KPK telah melakukan pengembangan dengan membuka penyelidikan setelah putusan terpidana Budi Tjahjono selaku Direktur Pemasaran Korporasi PT Jasindo Persero periode 2008-2011 dan selaku Direktur Utama PT Asuransi Jasindo periode 2011-2012 berkekuatan hukum tetap (inkracht). (Baca juga: KPK Buka Penyidikan Baru Korupsi Asuransi Jasindo, Siapa Tersangkanya?)
Putusan Budi inkracht dan Budi menjadi terpidana setelah Budi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Budi. Dari hasil penyelidikan dan mencermati fakta-fakta di persidangan, kemudian disimpulkan telah ditemukan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang melibatkan pihak lain.
Berikutnya kata sumber ini, KPK melakukan gelar perkara (ekspose). Forum ekspose menyimpulkan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga diputuskan penyelidikan dinaikkan ke tahap penyidikan. Kemudian KPK menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (spindik) dengan dua orang sebagai tersangka baru.
Dua tersangka tersebut yakni pertama, KEF yakni seorang agen asuransi sekaligus orang kepercayaan Raden Priyono (Kepala BP Migas periode 2008-2012). Kedua, SLH selaku Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo 2008-2013.
"Penyidikan untuk tersangka KEF dan tersangka SLH itu dimulai pas akhir Oktober lalu. Kasus dua tersangka baru ini pengembangan dari perkara terpidana Budi Tjahjono," ujar sumber tersebut kepada MNC News Portal di Jakarta, Selasa (1/12/2020).
Sumber internal Bidang Penindakan KPK menyatakan, KPK telah melakukan pengembangan dengan membuka penyelidikan setelah putusan terpidana Budi Tjahjono selaku Direktur Pemasaran Korporasi PT Jasindo Persero periode 2008-2011 dan selaku Direktur Utama PT Asuransi Jasindo periode 2011-2012 berkekuatan hukum tetap (inkracht). (Baca juga: KPK Buka Penyidikan Baru Korupsi Asuransi Jasindo, Siapa Tersangkanya?)
Putusan Budi inkracht dan Budi menjadi terpidana setelah Budi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Budi. Dari hasil penyelidikan dan mencermati fakta-fakta di persidangan, kemudian disimpulkan telah ditemukan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang melibatkan pihak lain.
Berikutnya kata sumber ini, KPK melakukan gelar perkara (ekspose). Forum ekspose menyimpulkan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga diputuskan penyelidikan dinaikkan ke tahap penyidikan. Kemudian KPK menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (spindik) dengan dua orang sebagai tersangka baru.
Dua tersangka tersebut yakni pertama, KEF yakni seorang agen asuransi sekaligus orang kepercayaan Raden Priyono (Kepala BP Migas periode 2008-2012). Kedua, SLH selaku Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo 2008-2013.
"Penyidikan untuk tersangka KEF dan tersangka SLH itu dimulai pas akhir Oktober lalu. Kasus dua tersangka baru ini pengembangan dari perkara terpidana Budi Tjahjono," ujar sumber tersebut kepada MNC News Portal di Jakarta, Selasa (1/12/2020).
Lihat Juga :