KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi Asuransi Jasindo

Selasa, 01 Desember 2020 - 17:25 WIB
loading...
KPK Tetapkan Dua Tersangka...
KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru kasus dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen untuk jasa konsultasi bisnis asuransi oil and gas PT Asuransi Jasindo. FotoSINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah menetapkan dua orang tersangka baru kasus dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen untuk jasa konsultasi bisnis asuransi oil and gas PT Asuransi Jasa Indonesia atau PT Asuransi Jasindo (Persero) Tahun Anggaran 2008-2012.

Sumber internal Bidang Penindakan KPK menyatakan, KPK telah melakukan pengembangan dengan membuka penyelidikan setelah putusan terpidana Budi Tjahjono selaku Direktur Pemasaran Korporasi PT Jasindo Persero periode 2008-2011 dan selaku Direktur Utama PT Asuransi Jasindo periode 2011-2012 berkekuatan hukum tetap (inkracht). (Baca juga: KPK Buka Penyidikan Baru Korupsi Asuransi Jasindo, Siapa Tersangkanya?)

Putusan Budi inkracht dan Budi menjadi terpidana setelah Budi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Budi. Dari hasil penyelidikan dan mencermati fakta-fakta di persidangan, kemudian disimpulkan telah ditemukan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang melibatkan pihak lain.

Berikutnya kata sumber ini, KPK melakukan gelar perkara (ekspose). Forum ekspose menyimpulkan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga diputuskan penyelidikan dinaikkan ke tahap penyidikan. Kemudian KPK menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (spindik) dengan dua orang sebagai tersangka baru.

Dua tersangka tersebut yakni pertama, KEF yakni seorang agen asuransi sekaligus orang kepercayaan Raden Priyono (Kepala BP Migas periode 2008-2012). Kedua, SLH selaku Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo 2008-2013.

"Penyidikan untuk tersangka KEF dan tersangka SLH itu dimulai pas akhir Oktober lalu. Kasus dua tersangka baru ini pengembangan dari perkara terpidana Budi Tjahjono," ujar sumber tersebut kepada MNC News Portal di Jakarta, Selasa (1/12/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Laporan Amplop Menhut...
Laporan Amplop Menhut Raja Juli, KPK: Yang Dilaporkan hanya Berita Acara Pengembalian, Nominalnya Tidak
Verifikasi Laporan Gratifikasi...
Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli Rampung, KPK: Kini Didalami di Tahap Penindakan
Tuntas Verifikasi Laporan...
Tuntas Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli, KPK: Hasil Hanya Disampaikan ke Pelapor
Kejagung Tunjuk 9 Eks...
Kejagung Tunjuk 9 Eks Jaksa KPK Tangani Kasus Febrie, Pakar: Harus Jawab Harapan Masyarakat
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Etik Suryani dan Kepala Dinas PU, Sejumlah Dokumen Disita
KPK Sita Uang-Perhiasan...
KPK Sita Uang-Perhiasan usai Geledah Rumah Dinas Bupati dan Kantor Dinas Kabupaten Sukoharjo
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
2 Jenderal Militer Ditangkap...
2 Jenderal Militer Ditangkap karena Korupsi Proyek Senilai Rp1,2 Triliun
375 Kg Emas Disita Terkait...
375 Kg Emas Disita Terkait Korupsi Wakil Menteri
Rekomendasi
Daftar Saham Paling...
Daftar Saham Paling Cuan hingga Boncos dalam Sepekan saat IHSG Melejit 4,42 Persen
JPO Tendean Bakal Dibangun...
JPO Tendean Bakal Dibangun Lagi, Jangka Pendek Bikin Zebra Cross
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Lagi, Semburkan Kolom Abu 1.000 Meter
Berita Terkini
Hotman Paris Ungkap...
Hotman Paris Ungkap Alasan Bersedia Menjadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Pimpin Panen Raya di...
Pimpin Panen Raya di Malang, Prabowo: Bukti TNI Hadir Perkuat Kemandirian Pangan
Don Ritto Gunakan Rumah...
Don Ritto Gunakan Rumah Febrie Adriansyah di Sentul untuk Operasional Yayasan
Febrie Adriansyah Tidak...
Febrie Adriansyah Tidak Ditahan, Kuasa Hukum: Sudah Mengundurkan Diri, Artinya Kooperatif
Komisi IX DPR Cecar...
Komisi IX DPR Cecar BGN usai Pamer Dapat WTP dari BPK: Jangan-jangan Dibikin-bikin
ICW Soroti Mutasi ASN...
ICW Soroti Mutasi ASN Kementerian PU, Diduga Hanya Jadi Alat Balas Dendam
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved