Dua Gugatan terhadap UU MK Mulai Disidangkan
Kamis, 19 November 2020 - 19:17 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, perkara nomor 100/PUU-XVIII/2020 dengan pokok perkara pengujian formil dan pengujian materiil diajukan tujuh pemohon. Mereka yakni Raden Violla Reininda Hafidz, Muhammad Ihsan Maulana, Rahmah Mutiara M, Korneles Materay, Beni Kurnia Illahi, Giri Ahmad Taufik , dan Putra Perdana Ahmad Saifulloh.
Tujuh pemohon tergabung dalam Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi. Mereka didampingi Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, dkk sebagai kuasa pemohon.
Untuk aspek uji formil, para pemohon menilai pembentukan dan pengesahan UU Nomor 7 Tahun 2020 bertentangan dengan norma Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 22A UUD 1945. Uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2020 fokus pada Pasal 15 ayat (2) huruf d dan huruf h, Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 23 ayat (1) huruf c, Pasal 59 ayat (2) yang dihapus, dan Pasal 87.
Secara umum, pasal-pasal ini terkait dengan syarat pengangkatan seseorang menjadi hakim konstitusi minimal berusia 55 tahun dan memiliki pengalaman di bidang hukum paling sedikit 15 tahun; tata cara seleksi, pemilihan, dan pengajuan hakim konstitusi diatur oleh masing-masing lembaga yang berwenang; pemberhentian dengan hormat hakim konstitusi saat berusia 70 tahun; serta masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK serta usia jabatan hakim konstitusi hingga 70 tahun.
(Baca: Tiga Ibu dari Anak Penderita Lumpuh Otak Gugat UU Narkotika ke MK)
Tujuh pemohon tergabung dalam Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi. Mereka didampingi Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, dkk sebagai kuasa pemohon.
Untuk aspek uji formil, para pemohon menilai pembentukan dan pengesahan UU Nomor 7 Tahun 2020 bertentangan dengan norma Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 22A UUD 1945. Uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2020 fokus pada Pasal 15 ayat (2) huruf d dan huruf h, Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 23 ayat (1) huruf c, Pasal 59 ayat (2) yang dihapus, dan Pasal 87.
Secara umum, pasal-pasal ini terkait dengan syarat pengangkatan seseorang menjadi hakim konstitusi minimal berusia 55 tahun dan memiliki pengalaman di bidang hukum paling sedikit 15 tahun; tata cara seleksi, pemilihan, dan pengajuan hakim konstitusi diatur oleh masing-masing lembaga yang berwenang; pemberhentian dengan hormat hakim konstitusi saat berusia 70 tahun; serta masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK serta usia jabatan hakim konstitusi hingga 70 tahun.
(Baca: Tiga Ibu dari Anak Penderita Lumpuh Otak Gugat UU Narkotika ke MK)
Lihat Juga :