Tiga Ibu dari Anak Penderita Lumpuh Otak Gugat UU Narkotika ke MK

Kamis, 19 November 2020 - 17:15 WIB
loading...
Tiga Ibu dari Anak Penderita...
Koalisi Masyarakat Sipil Advokasi Narkotika untuk Pelayanan Kesehatan saat mendaftarkan gugatan ke MK. FOTO/DOK.KOALISI MASYARAKAT SIPIL
A A A
JAKARTA - Tiga orang ibu dari anak penderita cerebral palsy atau penyakit lumpuh otak yang mengakibatkan gangguan pada gerakan dan koordinasi tubuh mengajukan permohonan uji materiil Undang-Undang (UU) Narkotika ke Mahkamah Konstitusi (MK) .

Tiga orang ibu tersebut yakni Dwi Pertiwi, ibu dari Musa IBN Hassan Pedersen (16 Tahun); Santi Warastuti, ibu dari Pika Sasikirana alias Pika (12 Tahun); dan Nafiah Murhayanti, ibu dari Masayu Keynan Almeera P alias Keynan (10 Tahun). Gugatan diajukan ketiganya bersama Koalisi Masyarakat Sipil "Advokasi Narkotika untuk Pelayanan Kesehatan" sebagai pemohon.

Koalisi terdiri atas Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Rumah Cemara, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Yayasan Kesehatan Bali (Yakeba), Empowerment and Justice Action (EJA), dan Lingkar Ganja Nusantara (LGN). (Baca juga: 2 Kurir Dibekuk Saat Selundupkan 2.297 Butir Pil Happy Five dan 26 Kg Ganja )

Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Abraham Todo Napitupulu menyatakan, narkotika golongan I yang salah satunya meliputi ganja telah terbukti dalam berbagai penelitian internasional mengandung manfaat kesehatan dan juga telah digunakan secara legal untuk pengobatan dan pelayanan kesehatan di banyak negara. Bahkan, kata Erasmus, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam rekomendasinya pada 2018 menyatakan agar mempertimbangkan kembali posisi senyawa ganja dalam pengaturan konvensi internasional narkotika (Konvensi 1961). WHO juga merekomendasikan beberapa senyawa ganja dikeluarkan dalam pengaturan konvensi tersebut.

"Dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional, Koalisi Masyarakat Sipil bersama-sama dengan 3 orang ibu dari anak-anak dengan Cerebral Palsy, yakni penyakit lumpuh otak yang mengakibatkan gangguan pada gerakan dan koordinasi tubuh, telah mengajukan permohonan Uji Materi UU Narkotika ke Mahkamah Konstitusi pada hari ini, Kamis, 19 November 2020," kata Erasmus melalui siaran pers kepada SINDOnews, di Jakarta, Kamis (19/11/2020) sore.

Secara spesifik, tutur Erasmus, ketentuan pasal yang diujikan yakni penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika terhadap UUD 1945. Para pemohon, kata dia, mendalilkan bahwa pelarangan penggunaan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan melalui ketentuan penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika telah bertentangan dengan UUD 1945. (Baca juga: P engacara Sebut Sayimah Salsabilah Konsumsi Ganja untuk Kesehatan )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hari Anti Narkotika...
Hari Anti Narkotika Internasional, YAKITA Dorong Sinergi Penegakan Hukum, Rehabilitasi, dan Peran Keluarga
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tangkap Istri dan Anak...
Tangkap Istri dan Anak Bandar Narkoba Koh Erwin, Polisi Sita Rumah hingga Kendaraan
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Hinca Usulkan Maluku...
Hinca Usulkan Maluku Jadi Kawasan Ekonomi Khusus Ganja Medis: Supaya Tidak Gelap, Ya Dibuat Terang
MUI Jatim Haramkan Penyalahgunaan...
MUI Jatim Haramkan Penyalahgunaan Vape, Berikut Penjelasannya
BNN dan Bea Cukai Gagalkan...
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Kanabis Asal Thailand
Bea Cukai dan BNN Gagalkan...
Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Ganja dari Thailand
Rekomendasi
Mesir Desak AS Percepat...
Mesir Desak AS Percepat Pengerahan Pasukan Stabilisasi Internasional di Gaza
Tokoh Masyarakat Merauke:...
Tokoh Masyarakat Merauke: PSN Wanam Harus Jamin Masa Depan Pendidikan Anak
Tim Pelajar Indonesia...
Tim Pelajar Indonesia Sabet 4 Medali di Olimpiade Kimia Internasional 2026
Berita Terkini
Pemerintah Perkuat Pengelolaan...
Pemerintah Perkuat Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup via BPDLH
Hormati Putusan MK,...
Hormati Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet
Kasus Korupsi MBG, Kejagung...
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Nanik S Deyang
Penipuan Kursus Bahasa...
Penipuan Kursus Bahasa Arab dengan Bonus Umrah Dilaporkan ke Bareskrim, Korban Rugi Ratusan Juta
Apresiasi Kejagung Tegas...
Apresiasi Kejagung Tegas Panggil Eks Jampidsus, Sahroni: Bukti Kejaksaan Tidak Main-main!
Program Magang Nasional,...
Program Magang Nasional, Strategi Pemerintah Tekan Angka Pengangguran
Infografis
Profil Miss Indonesia...
Profil Miss Indonesia 2025 Audrey Bianca, dari Runway ke Mahkota
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved