Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Rabu, 22 Juli 2026 - 16:13 WIB
loading...
Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan meminta polisi objektif usut dugaan penghinaan terhadap jurnalis. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Permintaan maaf pengacara Hotman Paris kepada wartawan tidak serta merta menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Apalagi perilaku Hotman Paris itu banyak dikecam masyarakat.
"Kita menghormati permintaan maaf merupakan sikap yang patut dihargai dari sisi etika. Namun, dari perspektif hukum pidana, permintaan maaf bukan berarti otomatis menghapus dugaan tindak pidana. Penyidik tetap berkewajiban menilai secara objektif apakah unsur-unsur pidana terpenuhi berdasarkan alat bukti yang sah," ujar Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan, Rabu (22/7/2026).
Dosen Pascasarjana ini menyebut, Polri perlu mendalami laporan maupun informasi yang berkembang terkait dugaan penghinaan terhadap wartawan. Proses hukum harus dilakukan secara profesional, independen, dan berdasarkan prinsip equality before the law, sehingga setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa memandang status sosial, profesi, maupun popularitas.
Baca juga: Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
"Kami meminta penyidik kepolisian melakukan pendalaman secara menyeluruh. Jika terdapat bukti yang cukup dan terpenuhi unsur tindak pidana, maka proses hukum harus berjalan sebagaimana mestinya. Sebaliknya, apabila unsur pidananya tidak terpenuhi, penyidik juga harus menjelaskan dasar hukumnya secara transparan kepada publik," tegasnya.
Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini menilai pernyataan yang diduga merendahkan profesi wartawan dan mengadu domba Kapolri dengan Presiden Prabowo Subianto soal izin penggeledahan sangat disayangkan. Kasus ini telah menimbulkan perhatian luas di masyarakat. Menurut Edi, banyak kalangan mengharapkan kasus ini harus diproses agar memiliki kepastian hukum agar tidak muncul anggapan bahwa seseorang kebal hukum hanya karena memiliki pengaruh atau popularitas.
Lihat video: HOTMAN PARIS MINTA MAAF! Forum Pemred Minta Hotman Paris Hormati Profesi Jurnalis
"Kita menghormati permintaan maaf merupakan sikap yang patut dihargai dari sisi etika. Namun, dari perspektif hukum pidana, permintaan maaf bukan berarti otomatis menghapus dugaan tindak pidana. Penyidik tetap berkewajiban menilai secara objektif apakah unsur-unsur pidana terpenuhi berdasarkan alat bukti yang sah," ujar Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan, Rabu (22/7/2026).
Dosen Pascasarjana ini menyebut, Polri perlu mendalami laporan maupun informasi yang berkembang terkait dugaan penghinaan terhadap wartawan. Proses hukum harus dilakukan secara profesional, independen, dan berdasarkan prinsip equality before the law, sehingga setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa memandang status sosial, profesi, maupun popularitas.
Baca juga: Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
"Kami meminta penyidik kepolisian melakukan pendalaman secara menyeluruh. Jika terdapat bukti yang cukup dan terpenuhi unsur tindak pidana, maka proses hukum harus berjalan sebagaimana mestinya. Sebaliknya, apabila unsur pidananya tidak terpenuhi, penyidik juga harus menjelaskan dasar hukumnya secara transparan kepada publik," tegasnya.
Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini menilai pernyataan yang diduga merendahkan profesi wartawan dan mengadu domba Kapolri dengan Presiden Prabowo Subianto soal izin penggeledahan sangat disayangkan. Kasus ini telah menimbulkan perhatian luas di masyarakat. Menurut Edi, banyak kalangan mengharapkan kasus ini harus diproses agar memiliki kepastian hukum agar tidak muncul anggapan bahwa seseorang kebal hukum hanya karena memiliki pengaruh atau popularitas.
Lihat video: HOTMAN PARIS MINTA MAAF! Forum Pemred Minta Hotman Paris Hormati Profesi Jurnalis
Lihat Juga :