Dua Gugatan terhadap UU MK Mulai Disidangkan
Kamis, 19 November 2020 - 19:17 WIB
loading...
MK mulai menyidangkan dua perkara uji materi dan uji formal terhadap UU MK.
A
A
A
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menyidangkan dua perkara ini uji formil dan uji materiil Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, Kamis (19/11/2020).
Perkara pertama nomor: 97/PUU-XVIII/2020 dengan pokok perkara pengujian materiil diajukan oleh dua orang advokat yakni Suhardi dan Linda Yendrawati Puspa. Keduanya mengajukan uji materi Pasal 87 UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang masa jabatan ketua dan wakil ketua MK, serta usia jabatan hakim konstitusi hingga 70 tahun.
Keduanya merasa dirugikan dengan berlakunya pasal ini karena menghalangi kesempatan mereka untuk menjadi hakim konstitusi. Pasal 87 dinilai potensial melanggar prinsip penghormatan dan pengakuan terhadap para pemohon serta juga kewibawaan MK.
"Dengan demikian perumusan Pasal yang demikian, maka Pasal a quo tidak proporsional dan berlebihan dan dengan sendirinya melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945," tegas Ferdian Sutanto, kuasa hukum pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Kamis (19/11/2020).
(Baca: MK Klaim Independen Memutus Uji Materiil dan Uji Formil UU Baru KPK)
Perkara pertama nomor: 97/PUU-XVIII/2020 dengan pokok perkara pengujian materiil diajukan oleh dua orang advokat yakni Suhardi dan Linda Yendrawati Puspa. Keduanya mengajukan uji materi Pasal 87 UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang masa jabatan ketua dan wakil ketua MK, serta usia jabatan hakim konstitusi hingga 70 tahun.
Keduanya merasa dirugikan dengan berlakunya pasal ini karena menghalangi kesempatan mereka untuk menjadi hakim konstitusi. Pasal 87 dinilai potensial melanggar prinsip penghormatan dan pengakuan terhadap para pemohon serta juga kewibawaan MK.
"Dengan demikian perumusan Pasal yang demikian, maka Pasal a quo tidak proporsional dan berlebihan dan dengan sendirinya melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945," tegas Ferdian Sutanto, kuasa hukum pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Kamis (19/11/2020).
(Baca: MK Klaim Independen Memutus Uji Materiil dan Uji Formil UU Baru KPK)
Lihat Juga :