Dua Gugatan terhadap UU MK Mulai Disidangkan

Kamis, 19 November 2020 - 19:17 WIB
loading...
A A A
Untuk uji materiil UU Nomor 24 Tahun 2003, para pemohon fokus pada Pasal 18 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 19. Dua pasal ini mengatur secara umum tentang komposisi hakim konstitusi yakni 3 diajukan dari Mahkamah Agung, 3 diajukan DPR, dan 3 diajukan pemerintah untuk ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Berikutnya calon hakim konstitusi dipublikasikan di media massa baik cetak maupun elektronik, sehingga masyarakat memiliki kesempatan untuk ikut memberi masukan atas calon hakim tersebut.

Para pemohon perkara nomor 100 mendalilkan, secara formil pada prinsipnya UUD 1945 telah memberikan batasan konstitusional bahwa ada rambu-rambu yang ketat yang harus dipatuhi dalam membentuk undang-undang. Menurut para pemohon, UU 7 Tahun 2020 dibangun dengan landasan penyimpangan prosedural. Penyimpangan yang terjadi dalam proses pembentukan UU a quo yaitu pembentuk UU melakukan penyelundupan hukum dengan dalih menindaklanjuti putusan MK. UU a quo juga tidak memenuhi syarat carry over.

"Pembentuk undang-undang melanggar asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. UU Nomor 7 Tahun 2020 tidak dapat dipertanggungjawabkan secara akademik dan naskah akademik hanya formalitas belaka. Proses pembahasan dilakukan secara tertutup, tidak melibatkan publik, tergesa-gesa, dan tidak memperlihatkan sense of crisis pandemi Covid-19. UU Nomor 7 Tahun 2020 berdasar hukum undang-undang yang invalid," ujar Kurnia Ramadhana.

Para pemohon perkara nomor 97 dan nomor 100 meminta di antaranya agar para hakim konstitusi MK memutuskan agar pasal-pasal a quo dalam uji materiil maupun uji formil UU a aquo (dalam perkara nomor 100) bertentangan dengan UUD 1945, serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Untuk uji formil UU Nomor 7 Tahun 2020, agar MK menyatakan pembentukan UU a quo cacat formil dan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Aturan Uang Pensiunan...
Aturan Uang Pensiunan DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK: Bikin UU Baru
MK Nyatakan Gugatan...
MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo dkk Soal KUHP dan UU ITE Tidak Jelas
MK Dorong Revisi UU...
MK Dorong Revisi UU Pengelolaan Zakat, Momentum Perbaikan Tata Kelola Nasional
MK Putuskan SD-SMP Gratis,...
MK Putuskan SD-SMP Gratis, Wagub Rano: Kita Harus Lakukan Percepatan
Daftar Lengkap Musisi...
Daftar Lengkap Musisi Gugat UU Hak Cipta ke MK, Ada Ariel NOAH, BCL hingga Bernadya
Rekomendasi
ASEAN Hyundai Cup 2026...
ASEAN Hyundai Cup 2026 Tayang di VISION+: Simak Jadwal Pertandingan Minggu Ini!
Teladan Rasulullah SAW...
Teladan Rasulullah SAW kepada Tetangga: Akhlak Mulia yang Tetap Relevan hingga Kini
Urus Perjalanan Bisnis...
Urus Perjalanan Bisnis Perusahaan Lebih Praktis dengan Bantuan 24 Jam
Berita Terkini
Yusril Berkunjung ke...
Yusril Berkunjung ke MUI Malam Ini, Jelaskan Penangkapan WNA Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad
KPK Panggil 4 Tersangka...
KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Penanganan Dugaan Kasus...
Penanganan Dugaan Kasus Febrie Adriansyah Jadi Ujian Independensi Penegak Hukum
Anak Ferdy Sambo Ikut...
Anak Ferdy Sambo Ikut Dilantik Presiden Prabowo Jadi Perwira Polri di Istana
Prabowo Lantik Donny...
Prabowo Lantik Donny Ermawan Jadi Gubernur Universitas Republik Indonesia dan Yos Sunitiyoso Wagub URI
Infografis
MK Putuskan SD-SMP Negeri...
MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved