MK Klaim Independen Memutus Uji Materiil dan Uji Formil UU Baru KPK

Senin, 16 November 2020 - 05:12 WIB
loading...
MK Klaim Independen...
MK mengklaim akan bersikap independen dalam memutus uji materi dan uji formil UU KPK. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengklaim tetap independen saat nanti memutus tujuh perkara uji materiil dan uji formil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( UU KPK ).

Juru Bicara MK, Fajar Laksono Soeroso menyatakan, sidang terakhir tujuh perkara uji materiil dan uji formil UU KPK memang telah berlangsung pada Rabu (14/10/2020). Selepas itu, maka para hakim konstitusi MK akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH). Dia memastikan, MK dan para hakim konstitusi tetap independen saat nanti memutus tujuh perkara uji materiil dan uji formil UU baru KPK. Untuk itu, MK mempersilakan jika masih ada pihak yang menyangsikan independensi tersebut.

"Soal menyangsikan independensi, sekali lagi sebagai pendapat silakan saja. MK dan para hakim konstitusi tetap independen dalam memutus uji materiil dan uji formil UU a quo (UU baru KPK) sesuai fakta persidangan dan bukti yang ada. Maka mari publik ikut memonitor persidangan," kata Fajar saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Minggu (15/11/2020) malam. (Baca juga: Menunggu Putusan MK terhadap UU KPK )

Dia menggariskan, sejauh yang bisa dilakukan MK ialah membuktikan bahwa seluruh proses penanganan perkara dan persidangan terbuka untuk diakses oleh publik. Semua pihak yang terkait dengan perkara uji materiil dan uji formil UU baru KPK diberi ruang dan kesempatan yang seimbang dalam persidangan.

"Dari proses yang terbuka itulah sesungguhnya baru dapat dinilai dan dibuktikan soal independensi itu. Tidak berarti kalau putusan nanti tidak sejalan dengan petitum pemohon kemudian MK dianggap tidak independen. Semua argumentasi akan tergambar dalam putusan," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Aturan Uang Pensiunan...
Aturan Uang Pensiunan DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK: Bikin UU Baru
MK Nyatakan Gugatan...
MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo dkk Soal KUHP dan UU ITE Tidak Jelas
MK Diminta Larang Keluarga...
MK Diminta Larang Keluarga Presiden dan Wapres Ikut Pilpres, PKS: Bagus juga untuk Pilkada
Tanggapi Gugatan MK...
Tanggapi Gugatan MK soal Larangan Keluarga Presiden Maju Pilpres, Jokowi: Hormati Proses Hukum
MK Dorong Revisi UU...
MK Dorong Revisi UU Pengelolaan Zakat, Momentum Perbaikan Tata Kelola Nasional
MK Putuskan SD-SMP Gratis,...
MK Putuskan SD-SMP Gratis, Wagub Rano: Kita Harus Lakukan Percepatan
Daftar Lengkap Musisi...
Daftar Lengkap Musisi Gugat UU Hak Cipta ke MK, Ada Ariel NOAH, BCL hingga Bernadya
Rekomendasi
Indeks Keyakinan Konsumen...
Indeks Keyakinan Konsumen Mei 2026 Menurun, Ini Penjelasan BI
Lithuania Siap Luncurkan...
Lithuania Siap Luncurkan Mobil yang Bisa Berubah Jadi Robot
SDH Depok Komitmen Bangun...
SDH Depok Komitmen Bangun Pendidikan Karakter hingga Pengembangan Kepemimpinan
Berita Terkini
GenIUS Expo 2026 Dorong...
GenIUS Expo 2026 Dorong Siswa Kembangkan Potensi Diri melalui Karya dan Inovasi
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Kapolri Diminta Segera...
Kapolri Diminta Segera Lantik Kapolda Jabar, Kalbar, dan Sumbar
Tuduhan ke AHY terkait...
Tuduhan ke AHY terkait SPPG Dinilai Tak Proporsional, Pengamat: Publik Harus Rasional
Kolaborasi Generasi...
Kolaborasi Generasi Muda Jadi Penggerak Perubahan Lingkungan
KPK: OTT di BPK Terkait...
KPK: OTT di BPK Terkait Temuan Pengadaan Smart TV di Muara Enim
Infografis
10 Jurusan yang Mulai...
10 Jurusan yang Mulai Ditinggalkan dan 6 Prodi Primadona Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved