Tiga Ibu dari Anak Penderita Lumpuh Otak Gugat UU Narkotika ke MK
Kamis, 19 November 2020 - 17:15 WIB
loading...
A
A
A
"UUD 1945 yang menjamin hak warga negara untuk memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28H ayat 1) dan memperoleh manfaat dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Pasal 26C ayat 1)," katanya.
Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Narkotika berbunyi, "Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan." Sedangkan penjelasan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika tertera, "Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan."
Erasmus melanjutkan, dari tiga anak dari tiga ini yang didiagnosa dengan cerebral palsy, satu anak di antaranya sempat membaik kondisi kesehatannya setelah mendapatkan terapi ganja dengan sistem pengasapan (bakar dupa) dan pemberian minyak ganja (Cannabis/CBD Oil) di Australia. Namun ketika berada di Indonesia, pengobatan tersebut menjadi tidak dapat dilanjutkan.
"Oleh karenanya, adanya larangan penggunaan Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan di Indonesia menjadi penghalang bagi mereka untuk mendapatkan pengobatan, sehingga kualitas kesehatan dan kualitas hidup anak-anaknya yang didiagnosa dengan Cerebral Palsy tidak dapat diperbaiki/ditingkatkan hingga taraf semaksimal mungkin yang dapat dijangkau," ucapnya.
Direktur Eksekutif IJRS Dio Ashar Wicaksana mengungkapkan, Koalisi Masyarakat Sipil yang merupakan gabungan beberapa lembaga non-pemerintah punya alasan ikut menjadi pemohon. Selama ini, kata dia, Koalisi banyak menyoroti masalah pengaturan dan penegakan UU Narkotika. Sebagaimana diketahui, pasal-pasal karet dalam UU Narkotika yang perumusannya sangat luas dan multitafsir telah digunakan oleh aparat penegak hukum untuk juga menyasar orang-orang yang menggunakan narkotika meskipun dengan tujuan pengobatan.
Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Narkotika berbunyi, "Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan." Sedangkan penjelasan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika tertera, "Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan."
Erasmus melanjutkan, dari tiga anak dari tiga ini yang didiagnosa dengan cerebral palsy, satu anak di antaranya sempat membaik kondisi kesehatannya setelah mendapatkan terapi ganja dengan sistem pengasapan (bakar dupa) dan pemberian minyak ganja (Cannabis/CBD Oil) di Australia. Namun ketika berada di Indonesia, pengobatan tersebut menjadi tidak dapat dilanjutkan.
"Oleh karenanya, adanya larangan penggunaan Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan di Indonesia menjadi penghalang bagi mereka untuk mendapatkan pengobatan, sehingga kualitas kesehatan dan kualitas hidup anak-anaknya yang didiagnosa dengan Cerebral Palsy tidak dapat diperbaiki/ditingkatkan hingga taraf semaksimal mungkin yang dapat dijangkau," ucapnya.
Direktur Eksekutif IJRS Dio Ashar Wicaksana mengungkapkan, Koalisi Masyarakat Sipil yang merupakan gabungan beberapa lembaga non-pemerintah punya alasan ikut menjadi pemohon. Selama ini, kata dia, Koalisi banyak menyoroti masalah pengaturan dan penegakan UU Narkotika. Sebagaimana diketahui, pasal-pasal karet dalam UU Narkotika yang perumusannya sangat luas dan multitafsir telah digunakan oleh aparat penegak hukum untuk juga menyasar orang-orang yang menggunakan narkotika meskipun dengan tujuan pengobatan.
Lihat Juga :