Tak Hanya Memproduksi, Tenggak Miras Pun Diancam Pidana
Jum'at, 13 November 2020 - 16:10 WIB
loading...
A
A
A
Pasal 7 yang dimaksud adalah setiap orang dilarang mengonsumsi minol golongan A, golongan B, golongan C, minol tradisional, dan minol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.(Baca juga: Berikut Ini Kadar Minuman Beralkohol yang Bakal Dilarang di Indonesia )
Sementara pada Pasal 21 Ayat 1 disebutkan, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 mengganggu ketertiban umum atau mengancam keamanan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 1 satu tahun dan paling lama lima tahun atau denda paling sedikit Rp20 juta, dan paling banyak Rp100 juta.
Pada Ayat 2 disebutkan, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dipidana dengan pidana pokok ditambah satu pertiga.
Sementara pada Pasal 21 Ayat 1 disebutkan, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 mengganggu ketertiban umum atau mengancam keamanan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 1 satu tahun dan paling lama lima tahun atau denda paling sedikit Rp20 juta, dan paling banyak Rp100 juta.
Pada Ayat 2 disebutkan, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dipidana dengan pidana pokok ditambah satu pertiga.
(dam)
Lihat Juga :