UU TPKS: Pelaku Pelecehan Seksual Nonfisik Bisa Dihukum 9 Bulan Penjara
Jum'at, 15 April 2022 - 06:22 WIB
loading...
Pelecehan seksual nonfisik menjadi salah satu jenis TPKS yang diatur dalam undang-undang tersebut. Foto/ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ( TPKS ) telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa 12 April 2022. Pelecehan seksual nonfisik menjadi salah satu jenis TPKS yang diatur dalam undang-undang tersebut.
Berdasarkan dokumen yang diterima SINDOnews, pelecehan seksual nonfisik diatur dalam Pasal 5 UU TPKS. Pelakunya bisa dihukum paling lama sembilan bulan penjara.
“Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah),” demikian bunyi Pasal 5 sebagaimana dikutip SINDOnews, Kamis (14/4/2022).
Baca juga: Viral! Curhatan Nakes Dilecehkan lewat Layanan Telemedicine, Bikin Miris
Berdasarkan dokumen yang diterima SINDOnews, pelecehan seksual nonfisik diatur dalam Pasal 5 UU TPKS. Pelakunya bisa dihukum paling lama sembilan bulan penjara.
“Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah),” demikian bunyi Pasal 5 sebagaimana dikutip SINDOnews, Kamis (14/4/2022).
Baca juga: Viral! Curhatan Nakes Dilecehkan lewat Layanan Telemedicine, Bikin Miris
Lihat Juga :