UU TPKS: Pelaku Pelecehan Seksual Nonfisik Bisa Dihukum 9 Bulan Penjara

Jum'at, 15 April 2022 - 06:22 WIB
loading...
UU TPKS: Pelaku Pelecehan Seksual Nonfisik Bisa Dihukum 9 Bulan Penjara
Pelecehan seksual nonfisik menjadi salah satu jenis TPKS yang diatur dalam undang-undang tersebut. Foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ( TPKS ) telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa 12 April 2022. Pelecehan seksual nonfisik menjadi salah satu jenis TPKS yang diatur dalam undang-undang tersebut.

Berdasarkan dokumen yang diterima SINDOnews, pelecehan seksual nonfisik diatur dalam Pasal 5 UU TPKS. Pelakunya bisa dihukum paling lama sembilan bulan penjara.

“Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah),” demikian bunyi Pasal 5 sebagaimana dikutip SINDOnews, Kamis (14/4/2022).





Sementara itu, Pasal 6 mengatur soal perbuatan seksual secara fisik. Pelakunya bisa dipidana hingga 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300 juta.

“Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah),” demikian bunyi Pasal 6 huruf a.

“Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah),” demikian bunyi Pasal 6 huruf b.

Adapun jenis kejahatan seksual itu merupakan delik aduan. “Pelecehan seksual nonfisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan pelecehan seksual fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan delik aduan,” bunyi Pasal 7 ayat (1).

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan bahwa pengesahan RUU TPKS hadiah bagi seluruh perempuan Indonesia, apalagi menjelang diperingatinya Hari Kartini. Adapun pembahasan daftar inventaris masalah intensif dilakukan DPR dan pemerintah sejak 24 Maret lalu.

Dalam pembahasannya, Puan Maharani mendorong adanya transparansi serta mengakomodir suara kelompok masyarakat sipil yang selama ini mengawal dan mendampingi korban kekerasan seksual. “Kami berharap bahwa implementasi dari UU ini nantinya akan dapat menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual, perlindungan perempuan, dan anak yang ada di Indonesia,” kata Puan.

Selain itu, Puan mendorong agar pemerintah segera menyusun aturan turunannya. Hal tersebut penting agar UU TPKS bisa diimplementasikan dan menjadi pedoman bagi aparat dalam menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual.

“Sekarang saatnya UU TPKS diterjemahkan menjadi aturan-aturan pelaksanaan teknis agar semangat penyusunannya dapat segera dirasakan wujud nyatanya,” jelas Puan.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1492 seconds (0.1#10.140)