Tak Hanya Memproduksi, Tenggak Miras Pun Diancam Pidana

Jum'at, 13 November 2020 - 16:10 WIB
loading...
Tak Hanya Memproduksi,...
Selain produsen minol, ternyata menenggak miras pun terancam pidana. Poin ini tertera pada Bab VI tentang Ketentuan Pidana. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Salah satu pasal krusial dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) yang saat ini sedang dibahas kembali oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR yaitu mengenai ancaman pidananya.

Selain produsen minol, ternyata menenggak miras pun terancam pidana. Poin ini tertera pada Bab VI tentang Ketentuan Pidana.

Jika produsen minol seperti tertera pada Pasal 5, diancam pidana penjara paling sedikit dua tahun dan paling lama sepuluh tahun atau denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Pasal 5 yang dimaksud adalah setiap orang dilarang memproduksi minol golongan A, golongan B, golongan C, minol tradisional, dan minol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.(Baca juga: 3 Tujuan RUU Larangan Minuman Beralkohol, Salah Satunya Menciptakan Ketenteraman )

Sementara bagi mereka yang mengkonsumsi minol, ketentuan pidananya diatur Pasal 20, yakni setiap orang yang mengkonsumsi minol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dipidana dengan pidana penjara paling sedikit tiga bulan dan paling lama dua tahun atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp50 juta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dukung Sikap MUI soal...
Dukung Sikap MUI soal Kontroversi Soju Halal, Partai Perindo Minta Produsen Bersikap Jujur
KUHP Baru, Menjual Minol...
KUHP Baru, Menjual Minol kepada Orang Mabuk Terancam 1 Tahun Penjara
Izin Usaha Holywings...
Izin Usaha Holywings Dicabut, Anwar Abbas Acungi Jempol
Melalui Parlemen, Puan...
Melalui Parlemen, Puan Maharani Tegas Membela Perempuan Indonesia
KBPP Polri Apresiasi...
KBPP Polri Apresiasi Kerja Keras Puan Maharani Sahkan UU TPKS
UU TPKS: Pelaku Pelecehan...
UU TPKS: Pelaku Pelecehan Seksual Nonfisik Bisa Dihukum 9 Bulan Penjara
Bea Cukai Ekspos Hasil...
Bea Cukai Ekspos Hasil Penindakan di Kalimantan Barat
Kolaborasi Dua Bar Ikonik...
Kolaborasi Dua Bar Ikonik Bali Guncang Dunia Mixology
4 Warga Kota Bogor Tewas,...
4 Warga Kota Bogor Tewas, Ketua DPRD Desak Satpol PP Berantas Miras Ilegal
Rekomendasi
Jerman vs Paraguay:...
Jerman vs Paraguay: Menanti 3 Rekor Der Panzer
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Janji Menkeu Purbaya
Merasa Dikucilkan di...
Merasa Dikucilkan di NATO, Erdogan Minta Turki Dimasukkan dalam Struktur Keamanan Eropa
Berita Terkini
Histeria Ojol dan Kerentanan...
Histeria Ojol dan Kerentanan Ekstrem Pekerja 'Gig Economy'
Nadiem Makarim Hadapi...
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Putusan Kasus Chromebook Hari Ini
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
Program Magang Nasional...
Program Magang Nasional 2026 Dibuka, 150 Ribu Lulusan Ikut Magang Bareng Seskab Teddy
Indonesia-Singapura...
Indonesia-Singapura Teken MoU Jaga Lingkungan Hidup
B50: Strategi Diplomasi...
B50: Strategi Diplomasi Sawit Berkelanjutan
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved