Tak Hanya Memproduksi, Tenggak Miras Pun Diancam Pidana
loading...
A
A
A
JAKARTA - Salah satu pasal krusial dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) yang saat ini sedang dibahas kembali oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR yaitu mengenai ancaman pidananya.
Selain produsen minol, ternyata menenggak miras pun terancam pidana. Poin ini tertera pada Bab VI tentang Ketentuan Pidana.
Jika produsen minol seperti tertera pada Pasal 5, diancam pidana penjara paling sedikit dua tahun dan paling lama sepuluh tahun atau denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Pasal 5 yang dimaksud adalah setiap orang dilarang memproduksi minol golongan A, golongan B, golongan C, minol tradisional, dan minol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.( )
Sementara bagi mereka yang mengkonsumsi minol, ketentuan pidananya diatur Pasal 20, yakni setiap orang yang mengkonsumsi minol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dipidana dengan pidana penjara paling sedikit tiga bulan dan paling lama dua tahun atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp50 juta.
Pasal 7 yang dimaksud adalah setiap orang dilarang mengonsumsi minol golongan A, golongan B, golongan C, minol tradisional, dan minol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.( )
Sementara pada Pasal 21 Ayat 1 disebutkan, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 mengganggu ketertiban umum atau mengancam keamanan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 1 satu tahun dan paling lama lima tahun atau denda paling sedikit Rp20 juta, dan paling banyak Rp100 juta.
Pada Ayat 2 disebutkan, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dipidana dengan pidana pokok ditambah satu pertiga.
Lihat Juga: Dukung Sikap MUI soal Kontroversi Soju Halal, Partai Perindo Minta Produsen Bersikap Jujur
Selain produsen minol, ternyata menenggak miras pun terancam pidana. Poin ini tertera pada Bab VI tentang Ketentuan Pidana.
Jika produsen minol seperti tertera pada Pasal 5, diancam pidana penjara paling sedikit dua tahun dan paling lama sepuluh tahun atau denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Pasal 5 yang dimaksud adalah setiap orang dilarang memproduksi minol golongan A, golongan B, golongan C, minol tradisional, dan minol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.( )
Sementara bagi mereka yang mengkonsumsi minol, ketentuan pidananya diatur Pasal 20, yakni setiap orang yang mengkonsumsi minol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dipidana dengan pidana penjara paling sedikit tiga bulan dan paling lama dua tahun atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp50 juta.
Pasal 7 yang dimaksud adalah setiap orang dilarang mengonsumsi minol golongan A, golongan B, golongan C, minol tradisional, dan minol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.( )
Sementara pada Pasal 21 Ayat 1 disebutkan, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 mengganggu ketertiban umum atau mengancam keamanan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 1 satu tahun dan paling lama lima tahun atau denda paling sedikit Rp20 juta, dan paling banyak Rp100 juta.
Pada Ayat 2 disebutkan, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dipidana dengan pidana pokok ditambah satu pertiga.
Lihat Juga: Dukung Sikap MUI soal Kontroversi Soju Halal, Partai Perindo Minta Produsen Bersikap Jujur
(dam)