Tak Hanya Memproduksi, Tenggak Miras Pun Diancam Pidana
Jum'at, 13 November 2020 - 16:10 WIB
loading...
Selain produsen minol, ternyata menenggak miras pun terancam pidana. Poin ini tertera pada Bab VI tentang Ketentuan Pidana. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Salah satu pasal krusial dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) yang saat ini sedang dibahas kembali oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR yaitu mengenai ancaman pidananya.
Selain produsen minol, ternyata menenggak miras pun terancam pidana. Poin ini tertera pada Bab VI tentang Ketentuan Pidana.
Jika produsen minol seperti tertera pada Pasal 5, diancam pidana penjara paling sedikit dua tahun dan paling lama sepuluh tahun atau denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Pasal 5 yang dimaksud adalah setiap orang dilarang memproduksi minol golongan A, golongan B, golongan C, minol tradisional, dan minol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.(Baca juga: 3 Tujuan RUU Larangan Minuman Beralkohol, Salah Satunya Menciptakan Ketenteraman )
Sementara bagi mereka yang mengkonsumsi minol, ketentuan pidananya diatur Pasal 20, yakni setiap orang yang mengkonsumsi minol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dipidana dengan pidana penjara paling sedikit tiga bulan dan paling lama dua tahun atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp50 juta.
Selain produsen minol, ternyata menenggak miras pun terancam pidana. Poin ini tertera pada Bab VI tentang Ketentuan Pidana.
Jika produsen minol seperti tertera pada Pasal 5, diancam pidana penjara paling sedikit dua tahun dan paling lama sepuluh tahun atau denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Pasal 5 yang dimaksud adalah setiap orang dilarang memproduksi minol golongan A, golongan B, golongan C, minol tradisional, dan minol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.(Baca juga: 3 Tujuan RUU Larangan Minuman Beralkohol, Salah Satunya Menciptakan Ketenteraman )
Sementara bagi mereka yang mengkonsumsi minol, ketentuan pidananya diatur Pasal 20, yakni setiap orang yang mengkonsumsi minol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dipidana dengan pidana penjara paling sedikit tiga bulan dan paling lama dua tahun atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp50 juta.
Lihat Juga :