Berikut Ini Kadar Minuman Beralkohol yang Bakal Dilarang di Indonesia
loading...
![Berikut Ini Kadar Minuman...](https://pict.sindonews.net/dyn/732/pena/news/2020/11/13/12/230920/berikut-ini-kadar-minuman-beralkohol-yang-bakal-dilarang-di-indonesia-nlv.jpg)
DPR bersama dengan Pemerintah sedang mengkaji Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - DPR bersama dengan Pemerintah sedang mengkaji Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol. Dalam Bab II RUU, disebutkan sejumlah klasifikasi mengenai jenis-jenis minuman beralkohol yang dilarang.
Pada Pasal 4 Ayat (1) disebutkan, minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:
a. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1% - 5%.
b. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% - 20%;
c. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20% sampai dengan 55%.
Sementara Ayat (2) menyebutkan, selain minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), minuman beralkohol yang dilarang meliputi: a. Minuman beralkohol tradisional; dan b. minuman beralkohol campuran atau racikan.
Lihat Juga: Menpora: Semoga Naturalisasi Ini Menambah Kekuatan Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Pada Pasal 4 Ayat (1) disebutkan, minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:
a. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1% - 5%.
b. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% - 20%;
c. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20% sampai dengan 55%.
Sementara Ayat (2) menyebutkan, selain minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), minuman beralkohol yang dilarang meliputi: a. Minuman beralkohol tradisional; dan b. minuman beralkohol campuran atau racikan.
![Berikut Ini Kadar Minuman Beralkohol yang Bakal Dilarang di Indonesia](https://pict.sindonews.net/dyn/600/pena/sindo-article/original/2020/11/13/Grafis%20Minol%20.jpg)
Lihat Juga: Menpora: Semoga Naturalisasi Ini Menambah Kekuatan Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
(cip)