Berikut Ini Kadar Minuman Beralkohol yang Bakal Dilarang di Indonesia

Jum'at, 13 November 2020 - 15:02 WIB
loading...
Berikut Ini Kadar Minuman...
DPR bersama dengan Pemerintah sedang mengkaji Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - DPR bersama dengan Pemerintah sedang mengkaji Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol. Dalam Bab II RUU, disebutkan sejumlah klasifikasi mengenai jenis-jenis minuman beralkohol yang dilarang.

Pada Pasal 4 Ayat (1) disebutkan, minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:

a. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1% - 5%.
b. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% - 20%;
c. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20% sampai dengan 55%.

Sementara Ayat (2) menyebutkan, selain minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), minuman beralkohol yang dilarang meliputi: a. Minuman beralkohol tradisional; dan b. minuman beralkohol campuran atau racikan.

Berikut Ini Kadar Minuman Beralkohol yang Bakal Dilarang di Indonesia
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0883 seconds (0.1#10.140)