Tak Hanya Memproduksi, Tenggak Miras Pun Diancam Pidana

Jum'at, 13 November 2020 - 16:10 WIB
loading...
Tak Hanya Memproduksi,...
Selain produsen minol, ternyata menenggak miras pun terancam pidana. Poin ini tertera pada Bab VI tentang Ketentuan Pidana. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Salah satu pasal krusial dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) yang saat ini sedang dibahas kembali oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR yaitu mengenai ancaman pidananya.

Selain produsen minol, ternyata menenggak miras pun terancam pidana. Poin ini tertera pada Bab VI tentang Ketentuan Pidana.

Jika produsen minol seperti tertera pada Pasal 5, diancam pidana penjara paling sedikit dua tahun dan paling lama sepuluh tahun atau denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Pasal 5 yang dimaksud adalah setiap orang dilarang memproduksi minol golongan A, golongan B, golongan C, minol tradisional, dan minol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.(Baca juga: 3 Tujuan RUU Larangan Minuman Beralkohol, Salah Satunya Menciptakan Ketenteraman )

Sementara bagi mereka yang mengkonsumsi minol, ketentuan pidananya diatur Pasal 20, yakni setiap orang yang mengkonsumsi minol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dipidana dengan pidana penjara paling sedikit tiga bulan dan paling lama dua tahun atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp50 juta.

Pasal 7 yang dimaksud adalah setiap orang dilarang mengonsumsi minol golongan A, golongan B, golongan C, minol tradisional, dan minol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.(Baca juga: Berikut Ini Kadar Minuman Beralkohol yang Bakal Dilarang di Indonesia )

Sementara pada Pasal 21 Ayat 1 disebutkan, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 mengganggu ketertiban umum atau mengancam keamanan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 1 satu tahun dan paling lama lima tahun atau denda paling sedikit Rp20 juta, dan paling banyak Rp100 juta.

Pada Ayat 2 disebutkan, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dipidana dengan pidana pokok ditambah satu pertiga.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dukung Sikap MUI soal...
Dukung Sikap MUI soal Kontroversi Soju Halal, Partai Perindo Minta Produsen Bersikap Jujur
KUHP Baru, Menjual Minol...
KUHP Baru, Menjual Minol kepada Orang Mabuk Terancam 1 Tahun Penjara
Izin Usaha Holywings...
Izin Usaha Holywings Dicabut, Anwar Abbas Acungi Jempol
Melalui Parlemen, Puan...
Melalui Parlemen, Puan Maharani Tegas Membela Perempuan Indonesia
KBPP Polri Apresiasi...
KBPP Polri Apresiasi Kerja Keras Puan Maharani Sahkan UU TPKS
UU TPKS: Pelaku Pelecehan...
UU TPKS: Pelaku Pelecehan Seksual Nonfisik Bisa Dihukum 9 Bulan Penjara
Bea Cukai Ekspos Hasil...
Bea Cukai Ekspos Hasil Penindakan di Kalimantan Barat
Kolaborasi Dua Bar Ikonik...
Kolaborasi Dua Bar Ikonik Bali Guncang Dunia Mixology
4 Warga Kota Bogor Tewas,...
4 Warga Kota Bogor Tewas, Ketua DPRD Desak Satpol PP Berantas Miras Ilegal
Rekomendasi
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
Bitcoin Melemah Usai...
Bitcoin Melemah Usai FOMC, Indodax Ingatkan Manajemen Risiko
Warga Rawa Buaya Bersyukur...
Warga Rawa Buaya Bersyukur Terima Bantuan Kursi Roda dari Dina Masyusin dan Dinsos
Berita Terkini
Ubedilah Badrun Sebut...
Ubedilah Badrun Sebut Gerakan Mahasiswa Murni, Tidak Ditunggangi Kepentingan Politis
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved