3 Tujuan RUU Larangan Minuman Beralkohol, Salah Satunya Menciptakan Ketenteraman
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR membahas kembali Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) . Polemik pun bermunuculan.
Untuk diketahui, sebelumnya RUU Larangan Minol ini sempat dibahas di DPR pada Periode 2014-2019, namun akhirnya menguap. Ada tiga fraksi yang mengusulkan kembali agar RUU ini kembali dibahas, yakni Fraksi PPP, PKS, dan Partai Gerindra.
( ).
Dalam draf RUU Larangan Minol , Pasal 3 menyebutkan tentang tujuan perlunya larangan minuman beralkohol. Pertama, melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh minuman beralkohol.
Kedua, menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol. Dan ketiga, menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari gangguan yang ditimbulkan oleh peminum minuman beralkohol.( ).
Untuk diketahui, sebelumnya RUU Larangan Minol ini sempat dibahas di DPR pada Periode 2014-2019, namun akhirnya menguap. Ada tiga fraksi yang mengusulkan kembali agar RUU ini kembali dibahas, yakni Fraksi PPP, PKS, dan Partai Gerindra.
( ).
Dalam draf RUU Larangan Minol , Pasal 3 menyebutkan tentang tujuan perlunya larangan minuman beralkohol. Pertama, melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh minuman beralkohol.
Kedua, menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol. Dan ketiga, menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari gangguan yang ditimbulkan oleh peminum minuman beralkohol.( ).
(zik)