UU TPKS Disahkan Puan Maharani, Momentum Konsolidasi Perempuan Indonesia
loading...
A
A
A
JAKARTA - Setelah menunggu sekian lama, akhirnya Rancangan Undang - Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ( RUU TPKS ) disahkan menjadi undang - undang (UU) pada Selasa, 12 April 2022. Ketua DPR Puan Maharani dinilai mencetuskan momentum "Women Support Women" melalui pengesahan UU ini.
Direktur Eksekutif Institute of Empowerment for Indonesian Women (INDW) Indah Sri Ayu, menyatakan respek pada sikap Puan. Baginya elemen perempuan dalam publik mesti saling tolong menolong dan saling bersinergis. Ini untuk memastikan supaya agenda strategis perempuan dalam konteks negara mendapat tempat dan didengar oleh pemangku kebijakan.
"Saya menyebut pengesahan UU ini sebagai momen women support women. Di mana Puan selaku simbol pemimpin perempuan mengambil peran utama mengesahkan UU TPKS," jelasnya, Rabu (13/4/2022).
Indah menyebut sikap Puan perlu didukung oleh seluruh elemen perempuan di Indonesia. Betapa tidak, setelah menunggu selama 6 tahun sejak 2016, akhirnya UU ini disahkan oleh DPR. Dengan keberhasilan Puan mendorong UU ini disahkan DPR, maka saat ini akan ada aturan jelas untuk menjerat pelaku kekerasan seksual.
Indah menyatakan sebelum UU ini disahkan, kekerasan seksual marak terjadi. Para pelaku pun tak dapat ditarik ke meja hijau karena adanya kekosongan hukum. Dengan UU TPKS yang telah disahkan, dia berharap kasus kekerasan seksual akan menurun signifikan. Ini karena pelaku akan berpikir berulang kali untuk melakukan tindakan tercela tersebut.
"Momen ini bagi saya bagus untuk konsolidasi elemen perempuan se Indonesia. Puan telah mengawali momentum ini dan mesti dijaga agar sinergisitas antar elemen perempuan dapat terwujud di masa depan," ujarnya.
Sebagai informasi, pengesahan RUU TPKS dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dalam rapat paripurna ini turut hadir sejumlah aktivis perempuan dari berbagai organisasi.
Puan menegaskan, implementasi UU TPKS nantinya akan dapat menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual. Khususnya, kata Puan, sebagai perlindungan perempuan dan anak yang ada di Indonesia.
Pernyataan Puan disambut hangat para aktivis perempuan yang hadir. Mereka merupakan perwakilan aktivis-aktivis yang terus memperjuangkan pengesahan UU TPKS.
Perwakilan pejuang UU TPKS itu berterima kasih karena Puan telah merealisasikan komitmennya. Sejak menjadi Menko PMK, Puan memang menjadi salah satu tokoh yang memperjuangkan agar UU TPKS disahkan.
Direktur Eksekutif Institute of Empowerment for Indonesian Women (INDW) Indah Sri Ayu, menyatakan respek pada sikap Puan. Baginya elemen perempuan dalam publik mesti saling tolong menolong dan saling bersinergis. Ini untuk memastikan supaya agenda strategis perempuan dalam konteks negara mendapat tempat dan didengar oleh pemangku kebijakan.
"Saya menyebut pengesahan UU ini sebagai momen women support women. Di mana Puan selaku simbol pemimpin perempuan mengambil peran utama mengesahkan UU TPKS," jelasnya, Rabu (13/4/2022).
Indah menyebut sikap Puan perlu didukung oleh seluruh elemen perempuan di Indonesia. Betapa tidak, setelah menunggu selama 6 tahun sejak 2016, akhirnya UU ini disahkan oleh DPR. Dengan keberhasilan Puan mendorong UU ini disahkan DPR, maka saat ini akan ada aturan jelas untuk menjerat pelaku kekerasan seksual.
Indah menyatakan sebelum UU ini disahkan, kekerasan seksual marak terjadi. Para pelaku pun tak dapat ditarik ke meja hijau karena adanya kekosongan hukum. Dengan UU TPKS yang telah disahkan, dia berharap kasus kekerasan seksual akan menurun signifikan. Ini karena pelaku akan berpikir berulang kali untuk melakukan tindakan tercela tersebut.
"Momen ini bagi saya bagus untuk konsolidasi elemen perempuan se Indonesia. Puan telah mengawali momentum ini dan mesti dijaga agar sinergisitas antar elemen perempuan dapat terwujud di masa depan," ujarnya.
Sebagai informasi, pengesahan RUU TPKS dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dalam rapat paripurna ini turut hadir sejumlah aktivis perempuan dari berbagai organisasi.
Puan menegaskan, implementasi UU TPKS nantinya akan dapat menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual. Khususnya, kata Puan, sebagai perlindungan perempuan dan anak yang ada di Indonesia.
Pernyataan Puan disambut hangat para aktivis perempuan yang hadir. Mereka merupakan perwakilan aktivis-aktivis yang terus memperjuangkan pengesahan UU TPKS.
Perwakilan pejuang UU TPKS itu berterima kasih karena Puan telah merealisasikan komitmennya. Sejak menjadi Menko PMK, Puan memang menjadi salah satu tokoh yang memperjuangkan agar UU TPKS disahkan.
(cip)