UU TPKS Disahkan Puan Maharani, Momentum Konsolidasi Perempuan Indonesia
Rabu, 13 April 2022 - 20:00 WIB
loading...
Ketua DPR Puan Maharani akhirnya mengesahkan RUU TPKS menjadi UU. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Setelah menunggu sekian lama, akhirnya Rancangan Undang - Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ( RUU TPKS ) disahkan menjadi undang - undang (UU) pada Selasa, 12 April 2022. Ketua DPR Puan Maharani dinilai mencetuskan momentum "Women Support Women" melalui pengesahan UU ini.
Direktur Eksekutif Institute of Empowerment for Indonesian Women (INDW) Indah Sri Ayu, menyatakan respek pada sikap Puan. Baginya elemen perempuan dalam publik mesti saling tolong menolong dan saling bersinergis. Ini untuk memastikan supaya agenda strategis perempuan dalam konteks negara mendapat tempat dan didengar oleh pemangku kebijakan.
"Saya menyebut pengesahan UU ini sebagai momen women support women. Di mana Puan selaku simbol pemimpin perempuan mengambil peran utama mengesahkan UU TPKS," jelasnya, Rabu (13/4/2022).
Baca juga: DPR Sahkan UU TPKS, Pemerintah Didorong Segera Bentuk Aturan Turunan
Indah menyebut sikap Puan perlu didukung oleh seluruh elemen perempuan di Indonesia. Betapa tidak, setelah menunggu selama 6 tahun sejak 2016, akhirnya UU ini disahkan oleh DPR. Dengan keberhasilan Puan mendorong UU ini disahkan DPR, maka saat ini akan ada aturan jelas untuk menjerat pelaku kekerasan seksual.
Direktur Eksekutif Institute of Empowerment for Indonesian Women (INDW) Indah Sri Ayu, menyatakan respek pada sikap Puan. Baginya elemen perempuan dalam publik mesti saling tolong menolong dan saling bersinergis. Ini untuk memastikan supaya agenda strategis perempuan dalam konteks negara mendapat tempat dan didengar oleh pemangku kebijakan.
"Saya menyebut pengesahan UU ini sebagai momen women support women. Di mana Puan selaku simbol pemimpin perempuan mengambil peran utama mengesahkan UU TPKS," jelasnya, Rabu (13/4/2022).
Baca juga: DPR Sahkan UU TPKS, Pemerintah Didorong Segera Bentuk Aturan Turunan
Indah menyebut sikap Puan perlu didukung oleh seluruh elemen perempuan di Indonesia. Betapa tidak, setelah menunggu selama 6 tahun sejak 2016, akhirnya UU ini disahkan oleh DPR. Dengan keberhasilan Puan mendorong UU ini disahkan DPR, maka saat ini akan ada aturan jelas untuk menjerat pelaku kekerasan seksual.
Lihat Juga :