DPR Minta Publik Tak Berlebihan Sikapi RUU Minuman Beralkohol
loading...
A
A
A
JAKARTA - Usulan Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) oleh 21 anggota DPR dari Fraksi PPP, PKS dan Partai Demokrat di Badan Legislasi (Baleg) DPR menuai prokontra.
Namun, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut itu sebagai bagian dari dinamika dan bisa menjadi masukan dalam RUU tersebut. Saat ini baru proses pembahasan di Baleg sebagai usulan.
"Dibahas pada periode lalu dan baru tahap pembahasan. Nah periode sekarang itu baru dimulai ulang dengan penjelasan pengusul di Baleg, dan tentunya nanti dari Baleg akan mengkaji lalu kemudian akan memberikan ke pimpinan untuk kemudian apakah akan dibahas lebih lanjut atau tidak," tutur Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (13/11/2020).( )
"Pada untuk yang periode sekarang itu masih dalam tahap pemberian penjelasan dari pengusul ke Baleg. Sehingga dinamika yang bekembang di masyarakat saya pikir tidak perlu berlebihan dan kita akan lihat prosesnya sampai sejauh mana. Apakah ini nanti bisa dimasukan lagi ke prolegnas ke depan atau tidak," tuturnya.
Ketua Harian Partai Gerindra ini mengakui, memang RUU Minol ini sempat dibahas di DPR periode 2014-2019, tetapi usulan kali ini masih dalam kajian Baleg DPR dan baiknya semua pihak tidak berandai-andai dan menunggu hasil Baleg. Termasuk juga apa yang dikemukakan pengusul RUU bahwa RUU ini memiliki urgensi, dia sendiri pun belum selesai membaca secara rinci.
"Kalau itu nanti kita lihat. Karena saya juga di periode lalu tidak terlalu fokus pada soal itu. Nah, sebagai salah satu pimpinan DPR saya baru akan kemudian membaca secara lebih rinci. Sehingga nanti kalau ditanyakan seperti ini saya akan bisa menjawab lebih rigid," ujar Dasco.(Baca juga: Berikut Ini Kadar Minuman Beralkohol yang Bakal Dilarang di Indonesia)
Menurut Dasco, pada dasarnya, di sejumlah daerah sudah ada aturan mengenai produksi dan lain sebagainya. Tapi, yang menyangkut minuman impor dan lain-lain mungkin dirasa oleh pengusul RUU, belum cukup kuat untuk melindungi masyarakat.
"Tetapi nanti kita sama-sama lihat, karena hal seperti ini memang harus dikaji lebih dalam," katanya.
Anggota Komisi III DPR ini melihat pandangan yang berkembang saat ini merupakan bagian dari suatu dinamika pembahasan RUU di DPR.
"Justru ini adalah suatu dinamika dalam pembahasan RUU di DPR. Di mana penolakan-penolakan maupuan masukan-masukan akan menjadi perhatian dari Baleg untuk lebih mencermati pembahasan dari usulan dari pengusul tersebut," tuturnya.
Namun, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut itu sebagai bagian dari dinamika dan bisa menjadi masukan dalam RUU tersebut. Saat ini baru proses pembahasan di Baleg sebagai usulan.
"Dibahas pada periode lalu dan baru tahap pembahasan. Nah periode sekarang itu baru dimulai ulang dengan penjelasan pengusul di Baleg, dan tentunya nanti dari Baleg akan mengkaji lalu kemudian akan memberikan ke pimpinan untuk kemudian apakah akan dibahas lebih lanjut atau tidak," tutur Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (13/11/2020).( )
"Pada untuk yang periode sekarang itu masih dalam tahap pemberian penjelasan dari pengusul ke Baleg. Sehingga dinamika yang bekembang di masyarakat saya pikir tidak perlu berlebihan dan kita akan lihat prosesnya sampai sejauh mana. Apakah ini nanti bisa dimasukan lagi ke prolegnas ke depan atau tidak," tuturnya.
Ketua Harian Partai Gerindra ini mengakui, memang RUU Minol ini sempat dibahas di DPR periode 2014-2019, tetapi usulan kali ini masih dalam kajian Baleg DPR dan baiknya semua pihak tidak berandai-andai dan menunggu hasil Baleg. Termasuk juga apa yang dikemukakan pengusul RUU bahwa RUU ini memiliki urgensi, dia sendiri pun belum selesai membaca secara rinci.
"Kalau itu nanti kita lihat. Karena saya juga di periode lalu tidak terlalu fokus pada soal itu. Nah, sebagai salah satu pimpinan DPR saya baru akan kemudian membaca secara lebih rinci. Sehingga nanti kalau ditanyakan seperti ini saya akan bisa menjawab lebih rigid," ujar Dasco.(Baca juga: Berikut Ini Kadar Minuman Beralkohol yang Bakal Dilarang di Indonesia)
Menurut Dasco, pada dasarnya, di sejumlah daerah sudah ada aturan mengenai produksi dan lain sebagainya. Tapi, yang menyangkut minuman impor dan lain-lain mungkin dirasa oleh pengusul RUU, belum cukup kuat untuk melindungi masyarakat.
"Tetapi nanti kita sama-sama lihat, karena hal seperti ini memang harus dikaji lebih dalam," katanya.
Anggota Komisi III DPR ini melihat pandangan yang berkembang saat ini merupakan bagian dari suatu dinamika pembahasan RUU di DPR.
"Justru ini adalah suatu dinamika dalam pembahasan RUU di DPR. Di mana penolakan-penolakan maupuan masukan-masukan akan menjadi perhatian dari Baleg untuk lebih mencermati pembahasan dari usulan dari pengusul tersebut," tuturnya.
(dam)