Sempat Dibahas DPR Periode Lalu, Fraksi Golkar Pertanyakan Urgensi RUU Minol
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota Badan Legislasi ( Baleg ) dari Fraksi Partai Golkar , Firman Soebagyo mempertanyakan urgensi dari usulan Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol ( RUU Minol ) untuk dibahas oleh DPR. Pasalnya, RUU ini sempat dibahas di DPR periode 2014-2019 dan kandas begitu saja karena deadlock dengan pemerintah.
“Daftar RUU dalam proses harmonisasi, RUU Ketahanan Keluarga, RUU Pemilu, RUU Jalan, dan RUU Larangan Minol. Dari empat, ada dua yang perlu ditegaskan, Ketahanan Keluarga dan Minol apakah ini urgent (bagi) pemerintah,” ujar Firman dalam Rapat Evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 Baleg DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/11/2020). (Baca juga: Tolak Ranperda Perubahan Minol, Dewan : Kita Bukan Kaki Tangan Orang yang Mau Jual Miras)
Firman mengingatkan jangan sampai Baleg DPR menyetujui RUU tersebut untuk diharmonisasi, kemudian pembahasan RUU ini tidak jalan karena pemerintah tidak menganggap kedua RUU ini memiliki urgensi. DPR mendapat kesan buruk akibat RUU ini.
“Jangan sampai DPR dikesankan oleh publik DPR membahas UU ini asal-asalan saja yang tidak dibutuhkan oleh kepentingan negara,” terangnya.
Karena itu, Firman mengingatkan RUU Larangan Minol ini harus betul-betul dikomunikasikan dengan pemerintah. Karena, ini pernah dibuat Panitia Khusus (Pansus) tapi pemerintah tidak memberikan Daftar Inventaris Masalah (DIM) dan respons atas RUU Minol ini.
Firman menjelaskan RUU Minol ini mengalami deadlock akibat judul. Pemerintah menghendaki pengaturan tapi DPR waktu itu menghendaki pelarangan dan ini persoalan yang mendasar. (Baca juga: Langgar Aturan, 2,5 Ton Garam Himalaya dan Ribuan Botol Minol Dimusnahkan)
“Kalau saya setuju pengaturan karena ini bisa melarang di waktu tertentu, karena keanekaragaman perlu kita jaga. Apakah pemerintah masih concern, kalau tidak ini dikeluarkan saja,” pungkas Firman.
“Daftar RUU dalam proses harmonisasi, RUU Ketahanan Keluarga, RUU Pemilu, RUU Jalan, dan RUU Larangan Minol. Dari empat, ada dua yang perlu ditegaskan, Ketahanan Keluarga dan Minol apakah ini urgent (bagi) pemerintah,” ujar Firman dalam Rapat Evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 Baleg DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/11/2020). (Baca juga: Tolak Ranperda Perubahan Minol, Dewan : Kita Bukan Kaki Tangan Orang yang Mau Jual Miras)
Firman mengingatkan jangan sampai Baleg DPR menyetujui RUU tersebut untuk diharmonisasi, kemudian pembahasan RUU ini tidak jalan karena pemerintah tidak menganggap kedua RUU ini memiliki urgensi. DPR mendapat kesan buruk akibat RUU ini.
“Jangan sampai DPR dikesankan oleh publik DPR membahas UU ini asal-asalan saja yang tidak dibutuhkan oleh kepentingan negara,” terangnya.
Karena itu, Firman mengingatkan RUU Larangan Minol ini harus betul-betul dikomunikasikan dengan pemerintah. Karena, ini pernah dibuat Panitia Khusus (Pansus) tapi pemerintah tidak memberikan Daftar Inventaris Masalah (DIM) dan respons atas RUU Minol ini.
Firman menjelaskan RUU Minol ini mengalami deadlock akibat judul. Pemerintah menghendaki pengaturan tapi DPR waktu itu menghendaki pelarangan dan ini persoalan yang mendasar. (Baca juga: Langgar Aturan, 2,5 Ton Garam Himalaya dan Ribuan Botol Minol Dimusnahkan)
“Kalau saya setuju pengaturan karena ini bisa melarang di waktu tertentu, karena keanekaragaman perlu kita jaga. Apakah pemerintah masih concern, kalau tidak ini dikeluarkan saja,” pungkas Firman.
(kri)