Hari Kebebasan Pers Sedunia, IJTI Serukan Perlindungan Jurnalis dan Kedaulatan Informasi
Sabtu, 03 Mei 2025 - 19:59 WIB
loading...
Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan menekankan pentingnya perlindungan terhadap jurnalis, penguatan kemerdekaan pers, dan urgensi mewujudkan kedaulatan informasi di dalam negeri. FOTO/DOK.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Dalam momentum peringatan World Press Freedom Day atau Hari Kebebasan Pers Sedunia , Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia ( IJTI ) menyampaikan keprihatinan serius atas tantangan berat yang tengah dihadapi oleh ekosistem pers nasional. Melalui pernyataan sikap resminya, IJTI menekankan pentingnya perlindungan terhadap jurnalis, penguatan kemerdekaan pers, dan urgensi mewujudkan kedaulatan informasi di dalam negeri.
Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, menyatakan, keselamatan jurnalis masih menjadi persoalan krusial. Intimidasi, kekerasan fisik, hingga kriminalisasi terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik masih kerap terjadi. Selain itu, kondisi ekonomi industri media yang kian tidak menentu juga menjadi tekanan berat bagi para jurnalis, seiring maraknya efisiensi dan perampingan di berbagai perusahaan media konvensional.
"Dalam sistem demokrasi yang sehat, jurnalis dan kemerdekaan pers adalah dua pilar utama yang menjamin keterbukaan informasi dan transparansi pemerintahan," kata Herik dalam keterangan tertulis IJTI, Sabtu (3/5/2025).
Baca juga: IJTI Pertanyakan Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan JakTV, Minta Kejagung Libatkan Dewan Pers
Negara dan aparat penegak hukum harus menjamin keamanan dan keselamatan jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik, tanpa intimidasi, kekerasan, ataupun ancaman hukum yang bersifat represif.
2. Menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap jurnalis dan produk jurnalistik
Kami mengecam penggunaan pasal-pasal karet dalam undang-undang yang dapat menjerat jurnalis saat menyampaikan informasi kepada publik. Produk jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers tidak seharusnya menjadi objek pemidanaan.
Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, menyatakan, keselamatan jurnalis masih menjadi persoalan krusial. Intimidasi, kekerasan fisik, hingga kriminalisasi terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik masih kerap terjadi. Selain itu, kondisi ekonomi industri media yang kian tidak menentu juga menjadi tekanan berat bagi para jurnalis, seiring maraknya efisiensi dan perampingan di berbagai perusahaan media konvensional.
"Dalam sistem demokrasi yang sehat, jurnalis dan kemerdekaan pers adalah dua pilar utama yang menjamin keterbukaan informasi dan transparansi pemerintahan," kata Herik dalam keterangan tertulis IJTI, Sabtu (3/5/2025).
Baca juga: IJTI Pertanyakan Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan JakTV, Minta Kejagung Libatkan Dewan Pers
Untuk itu, IJTI mengeluarkan 8 Sikap untuk Masa Depan Pers yang Lebih Baik
1. Menyerukan perlindungan menyeluruh terhadap keselamatan jurnalis di lapanganNegara dan aparat penegak hukum harus menjamin keamanan dan keselamatan jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik, tanpa intimidasi, kekerasan, ataupun ancaman hukum yang bersifat represif.
2. Menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap jurnalis dan produk jurnalistik
Kami mengecam penggunaan pasal-pasal karet dalam undang-undang yang dapat menjerat jurnalis saat menyampaikan informasi kepada publik. Produk jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers tidak seharusnya menjadi objek pemidanaan.
Lihat Juga :