Perludem Minta Penerapan Sirekap di Pilkada 2020 Sebatas Uji Coba

Jum'at, 13 November 2020 - 08:13 WIB
loading...
Perludem Minta Penerapan...
Perludem merekomendasikan penerapan Sirekap di Pilkada 2020 hanya sebagai uji coba. FOTO/DOK.SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan beberapa perubahan Peraturan KPU (PKPU) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR. Salah satunya perubahan sistem rekapitulasi dengan menggunakan elektronik atau Sirekap diterapkan dalam Pilkada 2020 .

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem ), Nurul Amalia Salabi menganggap, usulan KPU itu sesuai dengan rekomendasi lembaganya. Namun ia mengatakan, syaratnya hanya sebagai uji coba.

"Sirekap jadi uji coba dulu saja, seperti Situng, tidak diterapkan sebagai pilot project, apalagi resmi di 100% daerah di Pilkada Serentak 2020," kata Nurul saat dihubungi SINDOnews, Jumat (13/11/2020). (Baca juga: Komisi II DPR Kritisi Penggunaan Sirekap Pada Pilkada Serentak 2020 )

Menurut Nurul, dengan uji coba itu nantinya semua pihak bisa melihat bagaimana performa Sirekap. Dari situ, semua pihak bisa ikut mengevaluasi, apa yang kurang dari sistem elektronik sehingga harus diperbaiki.

Di sisi lain, kata Nurul, hasil dari Sirekap nanti juga bisa jadi bahan pemetaan untuk pilot project Sirekap di Pilkada yang sepertinya akan ada di 2022 dan 2023. "Uji coba Sirekap di 2020 akan sangat bermakna dalam proses adopsi teknologi rekap elektornik di Indonesia," katanya. (Baca juga: KPU Ungkap Manfaat Sirekap di Pilkada Serentak 2020, Apa Saja? )
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPRD Sepakat Hak Angket...
DPRD Sepakat Hak Angket dan Pansus Pemakzulan Bupati Pati Sudewo, Perludem: Jalan Keluar Penuhi Tuntutan Warga
DPP Perindo Gandeng...
DPP Perindo Gandeng Perludem Gelar FGD Bahas Tata Ulang Sistem Kepemiluan usai Putusan MK
NasDem Respons Putusan...
NasDem Respons Putusan MK 135: Melanggar Prinsip Kepastian Hukum
MK Putuskan Pemilu Nasional...
MK Putuskan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal Dipisah, Ini Respons DPR, DPD, dan Perludem
Putusan Terbaru MK soal...
Putusan Terbaru MK soal Pemilu Beri Ruang Lebih ke Parpol untuk Rekrutmen yang Lebih Baik
Website Perludem Diretas...
Website Perludem Diretas Jadi Situs Judi Online
Pilkada Kabupaten Bekasi,...
Pilkada Kabupaten Bekasi, PDIP Dorong KPUD Hitung Berdasarkan Dokumen C Hasil di Sirekap
Pernah jadi Sorotan,...
Pernah jadi Sorotan, Sirekap Akan Digunakan Kembali di Pilkada 2024
Sirekap Pilkada Diperbarui,...
Sirekap Pilkada Diperbarui, KPU Jakarta Optimistis Bisa Permudah Proses Rekapitulasi
Rekomendasi
Momen Menarik Presiden...
Momen Menarik Presiden FIFA Masuk Kamar Ganti Timnas Iran di Piala Dunia 2026
Menag: Insentif Guru...
Menag: Insentif Guru Madrasah Non-ASN Akan Cair Akhir Juni 2026
Perluas Jaringan di...
Perluas Jaringan di 30 Titik Indonesia, Nia Nature Sediakan Suplemen Herbal Berstandar BPOM
Berita Terkini
Prabowo Batal Hadiri...
Prabowo Batal Hadiri KTT ASEAN-Rusia, Istana Ungkap Alasannya
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Taiwan, Identitas, dan...
Taiwan, Identitas, dan Politik Pengakuan: Membaca Ulang Perdebatan Lintas Selat
Kebebasan Berpendapat,...
Kebebasan Berpendapat, Rembuk Pemuda Ajak Generasi Muda Rawat Nilai Intelektual
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Kapolda Riau Gaungkan...
Kapolda Riau Gaungkan Polisi Penjaga Peradaban di Dies Natalis Ke-80 STIK Polri
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved