KPU Ungkap Manfaat Sirekap di Pilkada Serentak 2020, Apa Saja?

Kamis, 12 November 2020 - 14:28 WIB
loading...
KPU Ungkap Manfaat Sirekap...
Pilkada Serentak. Ilustrasi/SINDO
A A A
JAKARTA - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman membeberkan sejumlah manfaat apabila Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik ( Sirekap ) diterapkan dalam Pilkada Serentak 2020 .

Arief menyatakan, penggunaan teknologi informasi dalam proses rekapitulasi ini, dalam pandangan KPU penting sekurang-kurangnya untuk beberapa hal. Pertama, tentunya proses ini akan membantu semua pihak baik publik maupun penyelenggara pemilu untuk bisa mendapatkan informasi tentang hasil penghitungan suara dan rekapitulasinya secara lebih cepat.

"Yang kedua, kami sering menyebutnya Sirekap itu akan membuat proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah di dalam tahap rekapitulasi itu akan bisa berjalan lebih efektif dan efisien," kata Arief dalam paparannya di Ruang Rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (12/11/2020).

(Baca juga: Rencana Penerapan Sirekap di Pilkada 2020 Dinilai Terburu-buru ).

Belum lagi, kata dia, penggunaan kertas yang selama ini dinilai cukup banyak, itu bisa akan dikurangi. Yang lebih penting lagi, kebutuhan waktu yang selama ini cukup panjang itu juga bisa ditekan atau dikurangi tanpa menghilangkan ketentuan-ketentuan yang telah diatur di dalam Undang-Undang.

"Jadi proses rekap di tiap jenjang, itu juga masih akan dilakukan baik di tingkat Kecamatan dan Kabupaten untuk pemilihan bupati dan wali kota maupun rekap di tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur," ujar mantan Ketua KPU Provinsi Jawa Timur itu.(Baca juga: Penerapan E-Voting di Pemilu Dinilai Perlu Kajian Komprehensif ).
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Ungkap Alasan Tidak...
Ungkap Alasan Tidak Teliti Ijazah Presiden Selain Jokowi, Abdul Gafur: Punya Indikasi Palsu Gak?
Roy Suryo Ungkap Ada...
Roy Suryo Ungkap Ada Perbedaan di Salinan Ijazah Jokowi dari KPU
Bonatua Diperiksa Kasus...
Bonatua Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi, Dicecar 27 Pertanyaan
Bonatua Bakal Unggah...
Bonatua Bakal Unggah Salinan Ijazah Jokowi Terlegalisir Tanpa Sensor ke Medsos, Ini Penampakannya!
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
DPRD Kabupaten Waropen...
DPRD Kabupaten Waropen Diminta Hentikan Proses PAW Nixon Yenusi
Pendidikan Ketua KPU...
Pendidikan Ketua KPU M Afifuddin yang Disanksi DKPP Sewa Jet Pribadi Rp90 Miliar
Rekomendasi
Trump Marah dan Ngambek...
Trump Marah dan Ngambek pada Host NBC: ‘Anda Curang atau Bodoh’
Rekrutmen PPPK Guru...
Rekrutmen PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Link Pendaftarannya
Gempa M7,7 Filipina...
Gempa M7,7 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, BMKG: Tidak Masuk Zona Megathrust
Berita Terkini
Fokus Belanja Negara
Fokus Belanja Negara
Said Iqbal Bakal Dilantik...
Said Iqbal Bakal Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Sore Ini
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Hari Ini Presiden Akan...
Hari Ini Presiden Akan Menerima Surat Kepercayaan dari Dubes Negara Sahabat
BNPP Raih Peningkatan...
BNPP Raih Peningkatan Signifikan Capaian Reformasi Birokrasi 2025 dari Kemenpan RB
Infografis
Pemilu Nasional dan...
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Apa Saja Dampaknya?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved