MK Putuskan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal Dipisah, Ini Respons DPR, DPD, dan Perludem

Minggu, 29 Juni 2025 - 17:14 WIB
loading...
MK Putuskan Pemilu Nasional...
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK ) memutuskan pemilu nasional dan pemilu lokal digelar terpisah mulai 2029. Putusan MK tersebut direspons beragam berbagai kalangan, termasuk anggota DPR RI, anggota DPD RI, dan Perludem .

Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI Sarmuji menghormati putusan MK tersebut. "Ya, putusan MK itu final dan mengikat sifatnya, meskipun banyak orang masih bertanya-tanya kenapa MK memutuskan hal seperti itu. Tetapi apa pun itu, ya final dan mengikat," kata Sarmuji di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (28/6/2025).

Sarmuji menilai putusan tersebut tidak serta-merta menutup ruang bagi DPR untuk tetap merumuskan undang-undang baru selama tidak menyentuh objek perkara yang telah diputus oleh MK. Apakah, kata dia, DPR bersama pemerintah tengah merencanakan untuk melaksanakan perubahan atas undang-undang tentang kepemiluan.

Baca Juga: KPU Apresiasi Putusan MK Pisahkan Pelaksanaan Pemilu Nasional dan Lokal

"Putusan MK itu adalah objek dari gugatan tersebut, itu tidak menghalangi DPR untuk membuat undang-undang yang mungkin saja bisa menyesuaikan dengan keputusan MK itu atau membuat UU yang relatif baru, poin-poin baru, asalkan tidak, bukan sesuatu yang menjadi objek gugatan MK kemarin," ujarnya.

Cegah Isu Pembangunan Daerah Tenggelam


Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Agustin Teras Narang mengapresiasi putusan tersebut. Konsekuensi putusan MK tersebut, keserentakan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan Presiden/Wakil Presiden (Pemilu nasional) akan dipisah dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.

"Saya sangat mengapresiasi putusan ini, terlebih salah satu pertimbangan hukum dari putusan ini adalah bahwa praktik selama ini, dengan rentang waktu yang berdekatan dan ditambah dengan penggabungan pemilihan umum nasional maupun daerah, membuat isu masalah pembangunan daerah cenderung tenggelam di tengah isu nasional," kata Teras Narang.

Semangat untuk memperhatikan kepentingan daerah dalam putusan ini, kata dia, memberi angin segar pada terselenggaranya pemilihan kepala daerah yang lebih mendapat atensi dari masyarakat. Selain itu, juga memaksa partai politik, khususnya yang berkuasa dari pemilihan umum nasional untuk selalu menjaga jejak rekam kebijakannya. Dengan jarak waktu yang diberikan dari pemilihan umum nasional dan daerah, masyarakat telah diberi ruang untuk melakukan evaluasi atas kinerja mereka di pemerintahan pusat yang sedikit banyak akan berdampak pada konstelasi pemilihan pada tingkat daerah.

Mantan Gubernur Kalimantan Tengah itu menyebutkan, putusan MK tersebut akan membawa konsekuensi besar bagi perjalanan demokrasi kita. Termasuk dalam urusan anggaran hingga persiapan lainnya yang diperlukan oleh setiap partai politik. "Saya berharap, pemerintah bersama DPR RI dan DPD RI, segera melakukan kajian atas putusan ini dengan segala konsekuensinya."
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Komisi III DPR: Penyerahan...
Komisi III DPR: Penyerahan Kasus Mantan Jampidsus ke Kejagung Cegah Gesekan Antarinstitusi
Febrie Adriansyah Mundur...
Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Komisi III DPR Segera Bentuk Timwas
Tolak Perang Tarif Pajak,...
Tolak Perang Tarif Pajak, IKPI Usulkan Ini saat RDPU dengan DPR
3 Polisi Gugur saat...
3 Polisi Gugur saat Operasi Berantas Narkoba di Katingan, DPR: Usut Tuntas
DPR Soroti Maraknya...
DPR Soroti Maraknya Kampanye LGBT, Dinilai Bisa Ganggu Ketahanan Nasional
BPIP Gelar Penguatan...
BPIP Gelar Penguatan Kebajikan Pancasila, Marinus Gea: Harus Dihidupi, Bukan Sekadar Dihafalkan
SMSI Bali Desak Aturan...
SMSI Bali Desak Aturan Ketat untuk Calon 'Dubai Baru' Indonesia
BULOG dan Komisi IV...
BULOG dan Komisi IV DPR Perkuat Sinergi Dukung Kesejahteraan Petani di Klaten
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
Rekomendasi
Tim Robot Humanoid ITS...
Tim Robot Humanoid ITS Raih Juara di Ajang Internasional RoboCup 2026
AS Terapkan Blokade...
AS Terapkan Blokade Baru di Selat Hormuz, Harga Minyak Dunia Melonjak 9%
Kilau Emas Antam Meredup,...
Kilau Emas Antam Meredup, Hari Ini Turun Lagi Rp20.000 per Gram
Berita Terkini
Siap Hadapi Persidangan,...
Siap Hadapi Persidangan, Gus Yaqut: Ungkap Mana yang Benar dan Salah
Kemendukbangga Perkuat...
Kemendukbangga Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Bonus Demografi dan Penurunan Stunting
Akan Atur Royalti Dalam...
Akan Atur Royalti Dalam UU, Baleg DPR: Karya Jurnalistik juga Miliki Hak Cipta
HNSI Nilai Kebijakan...
HNSI Nilai Kebijakan BBM Khusus Nelayan Bukti Keberpihakan Presiden Prabowo
Dakwaan dr Tifa dan...
Dakwaan dr Tifa dan Batas Negara Memidanakan Pendapat di Dialog Televisi
Mahfud MD Ungkap Skenario...
Mahfud MD Ungkap Skenario Eks Jampidsus Ajukan Praperadilan dan Berakhir Menang
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved