Komisi II DPR Kritisi Penggunaan Sirekap Pada Pilkada Serentak 2020
Kamis, 12 November 2020 - 19:02 WIB
loading...
Sejumlah anggota Komisi II DPR mengkritisi tentang rencana KPU untuk menggunakan Sirekap pada Pilkada Serentak 2020 yang akan digelar pada 9 Desember mendatang. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah anggota Komisi II DPR mengkritisi tentang rencana Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) untuk menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada ( Sirekap ) pada Pilkada Serentak 2020 yang akan digelar pada 9 Desember mendatang. Mereka menilai, banyak ketidaksiapan dari segi SDM, infrastruktur sampai teknologi.
Hal ini disampaikan sejumlah anggota Komisi II DPR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU, Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Tujuannya untuk percepatan tapi dikorbankan kejujuran. Dengan adanya model baru perlu ada teknologi informasi dan lain sebagainya, infrastruktur perlu disiapkan, perlu dana di satu sisi kita sedang fokus pandemi COVID-19, ada permubaziran,” ujar Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus di Ruang Rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/11/2020). (Baca juga: KPU Ungkap Manfaat Sirekap di Pilkada Serentak 2020, Apa Saja?)
Kemudian, kata Guspardi, perlu juga kuota internet sehingga tidak mungkin petugas di daerah dibebankan dengan kuota internet, sementara pilkada ini merupkan urusan negara. Dia mengakui bahwa perlu ada efisiensi dan efektivitas tapi aplikasi yang digunakan tidak bisa sembarang.
“Ini sesuatu yang yang perlu dikaji. Tidak sekonyong-konyong, perlu ada percepatan inilah kita lakukan, dilihat kembali apakah banyak mudharat dari manfaatnya,” imbuh politikus PAN itu.
Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS, Mardani Ali Sera melihat sejumlah hambatan jika menggunakan Sirekap pada Pilkada 2020 ini. Soal kesiapan SDM yang tidak semua orang bisa menggunakan teknologi ini apalagi di daerah pelosok. Waktu sosialisasi pun sempit karena kurang dari 1 bulan lagi sudah dilakukan pemungutan suara. Infrastruktur teknologi berupa internet pun baru sekitar 64% desa yang tercover.
Hal ini disampaikan sejumlah anggota Komisi II DPR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU, Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Tujuannya untuk percepatan tapi dikorbankan kejujuran. Dengan adanya model baru perlu ada teknologi informasi dan lain sebagainya, infrastruktur perlu disiapkan, perlu dana di satu sisi kita sedang fokus pandemi COVID-19, ada permubaziran,” ujar Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus di Ruang Rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/11/2020). (Baca juga: KPU Ungkap Manfaat Sirekap di Pilkada Serentak 2020, Apa Saja?)
Kemudian, kata Guspardi, perlu juga kuota internet sehingga tidak mungkin petugas di daerah dibebankan dengan kuota internet, sementara pilkada ini merupkan urusan negara. Dia mengakui bahwa perlu ada efisiensi dan efektivitas tapi aplikasi yang digunakan tidak bisa sembarang.
“Ini sesuatu yang yang perlu dikaji. Tidak sekonyong-konyong, perlu ada percepatan inilah kita lakukan, dilihat kembali apakah banyak mudharat dari manfaatnya,” imbuh politikus PAN itu.
Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS, Mardani Ali Sera melihat sejumlah hambatan jika menggunakan Sirekap pada Pilkada 2020 ini. Soal kesiapan SDM yang tidak semua orang bisa menggunakan teknologi ini apalagi di daerah pelosok. Waktu sosialisasi pun sempit karena kurang dari 1 bulan lagi sudah dilakukan pemungutan suara. Infrastruktur teknologi berupa internet pun baru sekitar 64% desa yang tercover.
Lihat Juga :